KONSEP HAK MILIK
A.
Konsep kekayaan
عن
المستورد قال قال رسول الله ص.م و الله ما الدنيا فى الاخرة إلا مثل ما يجعل أحدكم
أصبعه هذه و أشار يحى بالسبّابة فى اليم فلينظر بم ترجع. رواه مسلم.
Artinya: Diriwayatkan dari al-Mustaurid bahwa
Rasulullah saw bersabda: "Demi Allah, Dunia ini dibanding akhirat adalah
seperti seseorang memasukkan telunjuk- nya (ketika menerangkan itu, Yahya
(perawi hadis) mengisyaratkan telunjuknya) ke dalam laut, dan hendaklah ia
melihat seberapa air yang tinggal di telunjuknya." HR. Muslim.
Kekayaan harus didapatkan, dipelihara, dan digunakan untuk memperoleh derajat tinggi dalam kepatuhan
kepada Allah.
Dua
cara mendapatkan kekayaan:
1.
Usaha, melalui tanah –
kerja – modal
2.
Pemindahan yang dilembagakan dalam masyarakat, seperti:
warisan, wasiat, wakaf, hibah.
عـن
عبد الله قال: نام رسول الله ص.م. على حصير فقام و قد أثّـر فى جنبه فقلنا يا رسول
الله لو اتّخذنا لك وطـاء فقـال مالى و ما للدنيا ما أنا فى الدنيا إلا كراكب
استظـلّ تحت شجرة ثم راح و تركهـا. رواه الترمذى.
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bahwa Rasulullah
saw tidur di atas sehelai tikar, lalu beliau bangun dan bekas tikar membekas di
sisi tubuh beliau. Kami mengatakan: "Bagaimana jika
kami ambilkan kasur untuk anda, wahai Rasulullah?" Beliau
menjawab:"Apalah artinya hidup duniawi
ini bagiku! Aku di dunia ini tak ubahnya seperti pengendara yang berlindung
di bawah sebuah pohon, kemudian ia pergi dan meninggalkan pohon itu. HR. at-Tirmidzi.
B.
Kesucian hak milik
عن
أبى هريرة قال جاء رجل إلى رسول الله ص.م. فقال يا رسول الله أرأيت إن جاء رجل
يريد أخذ مالى قال فلا تعطـه ما لك قال أرأيت إن قاتلنى قال قاتله قال أرأيت إن
قتلنى قال فأنت شهيد قال أرأيت إن قتلته قال هو فى النار. رواه مسلم.
عـن
رافع بن خديج قال : قال رسول الله ص.م. من زرع فى أرض قوم بغير اذنهم فليس له من
الزرع شئ و له نفقته. رواه الترمذى.
Artinya: Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah
saw bersabda:"Siapa yang bercocok tanam di tanah orang lain tanpa seijin
mereka, ia tidak berhak sedikit pun mendapatkan hasil, dan yang ia dapatkan
adalah biayanya. HR. at-Tirmidzi.
HAK MILIK
Milkiyah merupakan bagian terpenting dari hak aini.
1. Keistimewaan
yang diberikan oleh syara' kepada pemilik harta:
a. menghalangi orang lain untuk
memanfaatkan tanpa ijin pemiliknya.
b. dalam
bertasarruf.
2. Halangan syara' yang membatasi kebebasan pemilik
dalam bertasarruf:
a. Disebabkan
pemilik dipandang tidak cakap secara hukum. Seperti: anak kecil
atau cacat
mental (safih).
b. Untuk melindungi hak orang lain, seperti: pada harta bersama.
3.
Sebab-sebab pemilikan
a. Ihraz
al-mubahat (penguasaan harta mubah) = harta benda yang tidak termasuk
dalam
milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan
hukum
untuk memilikinya. Seperti: ikan di laut;
rumput di pinggir sungai; hewan
di
hutan. Syarat yang harus dipenuhi:
1)
tidak ada orang lain yang mendahului من سبق إلى مـباح
فقـد ملكه.
2)
penguasaan harta itu dilakukan untuk tujuan dimiliki.
Dalam sebuah negara: konsep ihraz
al-mubahat menjadi terbatas, karena adanya aturan hukum yang membatasi harta
mubah apa saja yang dapat dimiliki secara bebas. Karena demi melindungi
kepentingan publik, negara berhak menyatakan sumber kekayaan alam tertentu
sebagai milik negara. Misalnya: barang tambang – kayu di hutan – hewan langka –
cagar alam dan lain-lain. Maka kata "larangan hukum" = mencakup
kebijakan yang diterbitkan negara.
b.
Tawallud (berkembang biak)
berlaku = pada harta yang bersifat produktif = hewan – kebun – sektor
jasa
mobil – rumah
(sewa).
c. khalafiyah (penggantian), ada 2
cara:
1) Penggantian atas seseorang oleh orang lain, misalnya: pewarisan.
2)
Penggantian benda atas benda yang lainnya, misalnya: pertanggungan karena
merusakkan barang/menghilangkan.
d. Akad = merupakan sebab pemilikan yang paling
kuat dan luas berlaku dalam
kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.
Dalam
Islam: pemilik harta bebas memanfaatkan dan mengembangkannya
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Namun
pemilik hakiki adalah Allah, harta di tangan manusia adalah amanah. –
Individu
bagian dari masyarakat, maka dalam setiap harta yang dimiliki oleh
individu
terdapat hak-hak orang lain yang harus dipenuhi = zakat. – maka
kebebasan
dalam
bertindak terhadap milik pribadinya tidak boleh melanggar hak publik
yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Pembagian macam-macam milkiyah:
a. Dari
segi obyek:
1) milk al-'ain (benda)
2) milk
al-manfaah
3) milk
ad-dain (milik piutang). Seperti: harta yang dihutangkan – harga
jual yang
belum
terbayar – harga kerugian barang yang dirusak.
b. Dari
segi unsur harta (benda dan manfaat)
1)
Al-milk at-tam = pemilik benda dan manfaat
2) Al-milk
an-naqish = pemilik hanya salah satu unsur harta saja.
a) pemilikan atas manfaat: diperoleh via ijarah – i'arah – wakaf
b) pemilikan atas benda tanpa manfaat: wasiat
c. Dari segi bentuk, milik dibedakan menjadi:
1) milk mutamayyaz (milik jelas) =
pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas; tertentu yang
dapat dipisahkan dari yang lainnya. Seperti: pemilikan seekor binatang – sebuah
kitab – sebuah rumah.
2)
milk masya' (milik campuran) = pemilikan atas sebagian, tidak tertentu dari
sebuah harta benda. Seperti: pemilikan atas separuh rumah; 1/4 kebun dan sebagainya. Jika diadakan
pembagian atas harta campuran maka menjadi milk mutamayyaz.
Milk masya' = bisa berupa milk 'ain
atau milk dain, seperti ad-duyun al-musytarikah: 2 orang atau lebih
membeli sesuatu secara tangguh.
BEBERAPA PRIPSIP PEMILIKAN
3.
Pada prinsipnya milk 'ain disertai milk
manfa'ah, bukan sebaliknya.
2 Pada prinsipnya pemilikan pertama pada benda yang belum pernah dimiliki
sebelumnya adalah sebagai milk tam.
3
Pada prinsipnya pemilikan sempurna tidak
dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu.
4 Pada prinsipnya pemilikan benda tidak dapat digugurkan, namun dapat
dialihkan/dipindah.
5 Pada prinsipnya milk masya' atas benda, dalam hal tasharruf, sama posisinya
dengan milk mutamayyaz = dalam hal ini boleh menjual, mewakafkan, berwasiat,
tetapi tidak boleh tasharruf dalam 3 akad:
a. Rahn tujuan rahn: agunan
pelunasan hutang, sehngga marhun (obyek rahn) harus diserahkan kepada murtahin.
Tentu dalam hal ini tidak boleh hanya sebagian.
b. Hibah harus disertai penyerahan,
sedang penyerahan hanya dapat dilakukan pada milk mutamayyaz.
c. ijarah = tidak boleh hanya
sebagian. þ
HAK MILIK INDIVIDU
1. hak untuk memiliki 2. hak untuk memanfaatkan 3. Hak untuk memindahtangankan kekayaan yang
diakui dan dipelihara dalam Islam. Tetapi mereka mempunyai kewajiban moral
untuk menyerahkan harta, karena kekayaan itu juga merupakan hak masyarakat.
Adz-dzariyat (51): 19
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr&
A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9
ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Ketentuan Syari'ah yang Mengatur
Kekayaan Pribadi:
1.
Pemilikan kekayaan
Dalam Islam tidak diperbolehkan
memiliki kekayaan yang tidak digunakan.
Nabi saw bersabda, yag artinya:
orang yang menguasai tanah yang tidak
bertuan tidak lagi berhak atas
tanah itu jika setelah 3 tahun menguasainya
Ia tidak menggarapnya dengan baik.
Seperti
dipraktekkan Khalifah Umar yang mengambil kembali beberapa bid.Tanah yang telah
diberikan Nabi kepada Bilal bin al-Haris, karena ia tidak memanfaatkan.
2. pemanfaatan kekayaan
a.
jika pemilik menggunakan kekayaan dengan
boros dan tidak produktif.
b. memusatkan usaha dengan suatu
cara tertentu dan mengabaikan cara yang
lainnya.
c.
pemusatan kekayaan hanya di tangan sebagian kecil orang sehingga merugi-
kan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam
kasus seperti di atas, negara Islam berhak turun tangan untuk menjaga
keseimbangan kepentingan dan
kegiatan perekonomian.
عَنْ
أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ وَرَأَى سِكَّةً وَشَيْئًا مِنْ آلَةِ
الْحَرْثِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
لَا يَدْخُلُ هَذَا بَيْتَ قَوْمٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الذُّلَّ قَالَ أَبُو
عَبْد اللَّهِ وَاسْمُ أَبِي أُمَامَةَ صُدَيُّ بْنُ عَجْلَان رواه البخارى .
Diriwayatkan
oleh Abu Umamah bahwa ketika Nabi melihat sebuah bajak
dan beberapa alat pertanian lainnya, beliau berkata yang artinya: Tidaklah
barang
barang
ini masuk ke rumah suatu kaum melainkan dengan kehinaan (al-Bukhari).
Maksudnya: suatu bangsa yang memusatkan diri hanya di bidang pertanian
dg
mengabaikan jalur pembangunan lainnya tidak akan mencapai kejayaan.
Jadi Islam menghendaki:
1)
pertumbuhan berimbang dan pembagian kekayaan berimbang.
Al-Hasyr:7
!$¨B
uä!$sùr&
ª!$# 4n?tã
¾Ï&Î!qßu
ô`ÏB È@÷dr&
3tà)ø9$# ¬Tsù
ÉAqߧ=Ï9ur
Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$#
4yJ»tGuø9$#ur
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$#
ös1 w tbqä3t
P's!rß tû÷üt/
Ïä!$uÏYøîF{$#
öNä3ZÏB ÇÐÈ
2) pembayaran zakat. Membayar zakat sebanding
dengan kekayaan yang
dimiliki.
3)
penggunaan yang berfaedah
al-Baqarah (2): 261
ã@sW¨B
tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã
óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$#
È@sVyJx.
>p¬6ym ôMtFu;/Rr&
yìö7y @Î/$uZy Îû
Èe@ä.
7's#ç7/Yß èps($ÏiB
7p¬6ym 3
ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ
ÇËÏÊÈ
al-Baqarah (2): 272
4 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9öyz ¤$uqã
öNà6ös9Î)
÷LäêRr&ur w
cqãKn=ôàè? ÇËÐËÈ
Al-Baqarah (2): 274
úïÏ%©!$#
cqà)ÏÿYã
Oßgs9ºuqøBr& È@ø©9$$Î/ Í$yg¨Z9$#ur #vÅ ZpuÏRxtãur óOßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã
öNÎgÎn/u wur êöqyz óOÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÐÍÈ
4)
penggunaan yang tidak merugikan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ
حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ
وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا فَضْلَ الْمَاءِ
لِتَمْنَعُوا بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ.
رواه البخارى.
Janganlah engkau menahan kelebihan air,
karena hal itu menahan pertumbuh-
an tanaman. HR.
al-Bukhari.
5)
pemilikan yang sah = tidak melawan hukum. An-Nisa' (4): 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB öNä3|¡àÿRr& 4
al-Baqarah (2): 188
wur (#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$#
(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur
tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Mendapatkan harta
via keputusan pengadilan'
At-Taubah (9): 34 = menimbun
harta
* úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
6)
penggunaan berimbang, tidak boros ataupun tidak kikir. Al-Isra' (17): 29
wur
ö@yèøgrB
x8yt »'s!qè=øótB 4n<Î) y7É)ãZãã wur $ygôÜÝ¡ö6s? ¨@ä.
ÅÝó¡t6ø9$# yãèø)tFsù $YBqè=tB #·qÝ¡øt¤C
7)
pemanfaatan sesuai hak
8)
kepentingan kehidupan =
hak waris.
KEPEMILIKAN
UMUM/PUBLIC PROPERTY/AL-MILKIYAH AL-'AMAH
Ijin Syari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda.
Benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang
telah dinyatakan oleh Syari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara
bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. (an-Nabhani,
p.213).
Benda-benda kategori kepemilikan umum =
3 jenis
- Fasilitas dan sarana umum
Dalam kitab fiqh klasik sering disebut
al-arfaq atau haq al-irtifaq (berikan contoh)
Benda
ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok
masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan
persengketaan (ibid.) Hadis Nabi yang berkaitan dengan sarana umum:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ
حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ. رواه ابن ماجه.
a.
Air di sini adalah air yang masih belum diambil, baik yang
keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau, bukan
air yang dimiliki oleh perorangan di rumahnya. (al-Mawardi, al-Ahkam, p.
180-184.
b.
Al-Kala' = padang rumput, baik rumput basah/hijau maupun
rumput kering yang tumbuh di tanah, gunung, atau aliran sungai yang tidak ada
pemiliknya (asy-Syaukani, Nail, VI: 49). Termasuk didalamnya adalah hutan,
dll.
c.
An-Nar = bahan bakar dan segala sesuatu
yang terkait dengannya, termasuk kayu bakar. (Abd. Rahman al-Maliki, Politik
Ek. P. 91. Termasuk bahan bakar minyak, batu bara, kayu bakar, dll.
Bentuk kepemilikan umum tidak
hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut, melainkan juga mencakup segala
sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat
menyebabkan persengketaan.
- Sumber alam yang tabiat
pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Seperti sabda Nabi
saw:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَبْنِي لَكَ
بَيْتًا يُظِلُّكَ بِمِنًى قَالَ لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ قَالَ أَبُو
عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. رواه الترمذى.
Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja
yang lebih dahulu (sampai kepadanya).
Makna Hadis tersebut bahwa Mina
merupakan tempat seluruh kaum muslimin siapa saja yang lebih dahulu sampai di
bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan
bukan merupakan milik perorangan, sehingga orang lain tidak boleh memilikinya.
Demikian
juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karena itu,
penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh
diijijnkan oleh penguasa. (Abu Ya'la al-Farra', al-Ahkam as- Sulthaniyah, p.
253).
Berlaku juga untuk masjid (an-Nabhani,
p. 182). Kereta api, instalasi air dan listrik, tiang
listrik, saluran air dan pipanya.
- Barang tambang yang
depositnya tidak terbatas.
Dasarnya Hadis Nabi tentang Abyad bin
Hamal yang meminta kepada Nabi agar dia diijinkan mengelola tambang garam di
daerah Ma'rab.
عَنْ سُمَيْرٍ عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ
الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ
لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْه. رواه
الترمذى
Bahwa ia datang kepada Rasulullah saw meminta
(tambang) garam, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang
laki-laki yang bertanya kepada Nabi "wahai Rasulullah, taukah apa yang
engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang
bagaikan air mengalir". Lalu ia berkata: kemudian Rasulullah pun menarik
kembali tambang itu dari padanya. HR. at-Tirmidzi.
Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam, tetapi
meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air
mengalir) atau tidak terbatas. Hal ini mencakup kepemilikan semua jenis
tambang, baik yang tampak di permukaan bumi (garam, batu mulia), atau tambang
yang berada dalam perut bumi (emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah, dan
sejenisnya. (al-Maliki, politik Ek., p.80).
Barang tambang ini menjadi milik
umum:
a.
Sehingga tidak boleh dimiliki oleh
perorangan/beberapa orang
b.
Tidak boleh memberikan keistimewaan
kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Maka penguasa wajib membiarkannya sebagai
milik umum bagi seluruh rakyat. Negara wajib menggalinya, memisahkannya dari
benda-benda lain, menjualnya dan menyimpannya di bait al-mal. (Abd. Al-Qadim
Zallum, al-Amwal, p. 89).
Adapun barang tambang yang
depositnya tergolong kecil, atau terbatas, dapat dimiliki oleh perorangan atau
perserikatan. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi yang mengijinkan Bilal bin
Haris al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada di bagian Najd dan
Tihamah. (Abu Ya'la, al-Ahkam, p. 264). Hanya saja mereka wajib membayar
KHUMUS (1/5) dari produksinya kepada Bait al-Mal.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ
عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ
الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ فَتِلْكَ
الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ رواه أبو داود.
KEPEMILIKAN NEGARA/ MILKIYAH
AD-DAULAH/
STATE PRIVATE
Yaitu: harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum
muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara.
Khalifah/negara berhak
memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai
dengan ijtihadnya.
Makna pengelolaan oleh
khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
(an-Nabhani, an-Nizam, p. 218).
Kepemilikan negara meliputi:
1.
Semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam
jenis harta milik umum.
2.
Bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu.
HARTA KATEGORI KEPEMILIKAN NEGARA
1.
Ghanimah, fai', khumus, anfal.
2.
Kharaj (hak atas tanah)
3.
Jizyah
4.
Pajak
5.
'Usyr (pajak penjualan diambil dari
pedagang yang melewati batas wilayah).
6.
Harta yang tidak ada ahli warisnya
7.
Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang
murtad
8.
Harta yang diperoleh secara tidak sah
para penguasa, pegawai negara, harta yang didapattidak sejalan dengan syara'.
9.
Harta lain milik negara, seperti: padang
pasir, gunung, pantai, laut, dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya. (abd
al-Qadim Zallum, al-Amwal, p.39).
PRIVATISASI
BUMN DI INDONESIA
Ihwal privatisasi BUMN.
Kebijakan privatisasi BUMN sesungguhnya menjadi agenda utama kebijakan ekonomi neo-liberal. Tentu saja hal ini menyebabkan dieksploitasinya kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat oleh perusahaan swasta, terutama transnasional. Kekayaan yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, pendidikan dan kesehatan gratis justru jatuh ke individu-individu. Wajarlah jika Indonesia yang kekayaan alamnya luar biasa, rakyatnya harus
Dalam Islam kepemilikan dibagi tiga:
individu, umum, dan negara. Yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum
adalah:
a. segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital rakyat, yang ketiadaannya akan menyebabkan kehidupan masyarakat tidak berjalan baik seperti air dan sumber energi (gas, listrik, minyak bumi, tambang batu bara, dll);
berbagai komoditas yang secara alamiah tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti lautan, sungai, taman umum, masjid, jalan umum, termasuk kereta api maupun alat transportasi lainnya;
b. barang tambang yang depositnya tidak terbatas seperti sumberdaya mineral (garam, besi, emas, perak, timah dll).
Semua yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta (seperti perusahan multi nasional) dan bukan pula milik negara. Negara hanya mengelolanya saja; hasil pendapatannya diserahkan ke Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Jadi, bisa kita bayangkan, betapa banyaknya sumber kas Baitul Mal.
a. segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital rakyat, yang ketiadaannya akan menyebabkan kehidupan masyarakat tidak berjalan baik seperti air dan sumber energi (gas, listrik, minyak bumi, tambang batu bara, dll);
berbagai komoditas yang secara alamiah tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti lautan, sungai, taman umum, masjid, jalan umum, termasuk kereta api maupun alat transportasi lainnya;
b. barang tambang yang depositnya tidak terbatas seperti sumberdaya mineral (garam, besi, emas, perak, timah dll).
Semua yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta (seperti perusahan multi nasional) dan bukan pula milik negara. Negara hanya mengelolanya saja; hasil pendapatannya diserahkan ke Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Jadi, bisa kita bayangkan, betapa banyaknya sumber kas Baitul Mal.
1.
PT. Semen Gresik – Krakatau Steel =
status hasil produksinya bisa dimiliki perorangan. Negara bisa
memprivatisasikannya dengan catatan saham yang dijual harus tidak lebih dari 55
%. Dampak privatisasi = bisa mempengaruhi harga-harga barang lainnya (harga
rumah – sewa – pembangunan).
2.
Sektor jasa telekomunikasi dan
perhubungan yang melibatkan PT. Telkom dan PT. Indosat, digolongkan kepemilikan
negara. Meskipun termasuk dalam layanan urusan dan kepemilikan umum. Jika ada
pesaing dari swasta, negara tetap harus memberikan pelayanan kepada warganya dalam
bidang ini, sehingga terjadi fair competation dalam harga dan layanan jasa.
3.
Sektor jasa angkutan laut dan udara =
PT. Angkasa Pura, PT. Pelindo II dan III = kepemilikan umum. Karena laut
dan udara = milik umum. Sehingga
pelabuhan dan bandar udara sebagai
tempat bersandar = milik umum. Maka perusahaan tersebut tidak
boleh diprivatisasi. Termasuk PT. KAI, PT. Jasa Marga. Hal tersebut berbeda
dengan PT. PELNI = jasa angkutan laut, karena dari jenis kendaraannya kapal
laut dapat dimiliki secara individu.
Dilihat dari segi prasarananya, laut = milik umum, namun
pengoperasiannya tidak menghalangi siapa pun, mengingat sangat luasnya lautan
(bandingkan dengan KA, sehingga status kepemilikannya berbeda).
4.
Sektor perkebunan dan Kehutanan, PT.
Perkebunan Nusantara IV = kepemilikan negara, bisa diprivatisasi. Karena tanah
boleh dimiliki secara individual. Sehingga pemilikan atas usaha pertanian dan
perkebunan sifatnya juga individual. Berbeda dengan sektor KEHUTANAN = milik
umum yang tidak boleh diprivatisasi.
5.
Privatisasi pada sektor pertanian dan
perkebunan dibolehkan, dengan catatan selama negara bisa memberikan jaminan
terhadap stabilnya harga produk pertanian dan perkebunan. Jika tidak bisa, maka
lebih baik tidak dilakukan.
6.
kesimpulan:
a.
Ekonomi Islam menyelaraskan dan
melindungi 2 kepentingan yang berbeda: kepentingan dunia dan akhirat, dengan
melibatkan negara sebagai wakil Allah di bumi, dan sekaligus sebagai pemegang
amanah dari seluruh rakyat dengan memegangi ketentuan syara'.
b.
Privatisasi diperbolehkan pada jenis
kepemilikan harta individual dan sebagian jenis kepemilikan harta negara,
dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara.
c.
Kepemilikan harta umum = tidak boleh
diprivatisasi. Dalam hal negara dilarang melakukan privatisasi BUMN, maka wajib
mencabut ijin pengelolaan barang tambang yang sudah terlanjur diberikan kepada
swasta, termasuk di dalamnya adalah perusahaan minyak asing raksasa Exxon (via
Caltex) dan PT. Freeport Indonesia di Papua.
Ekonomi Islam Vs Ekonomi
Neo-Liberal
Banyak
yang tahu dan paham bahwa baik neo-liberalisme maupun liberalisme adalah
kebijakan ekonomi dunia yang berbahaya yang harus dilawan dan dicegah. Akan
tetapi, tidak banyak yang tahu sistem ekonomi seperti apa yang bisa membendung
kebijakan neo-liberalisme ini. Berharap pada sistem ekonomi Komunisme tentunya
tidak bisa. Alih-alih sebagai pengganti, sistem ini sendiri sudah nyata-nyata
ambruk. Pilihannya
tinggal satu: Sistem Ekonomi Islam. Bagaimana sistem ini mampu menjadi lawan
seimbang bagi Kapitalisme global?
Kebijakan
yang Bertolak Belakang
Secara ideologis Islam dan Kapitalisme
bertolak belakang. Islam menjadikan akidah Islam berikut syariatnya sebagai
landasan sistem ekonominya. Sebaliknya, dasar sistem ekonomi Kapitalisme adalah
sekularisme, yang menghalangi agama terlibat dalam ekonomi. Akibatnya,
kebijakan ekonomi kapitalis lebih didasarkan pada hawa nafsu manusia yang
rakus.
Lalu bagaimana pandangan dan solusi Islam
terhadap kebijakan ekonomi neo-liberal ini?
1. Persoalan ekonomi: distribusi atau produksi?
Kalangan ekonomi kapitalis (liberal) percaya bahwa persoalan ekonomi terletak pada masalah produksi. Maksudnya, persoalan ekonomi terletak pada tidak terbatasnya keinginan manusia, sementara sumberdaya yang diperlukan untuk memenuhinya terbatas. Untuk menghilangkan gap ini harus dengan peningkatan produksi. Karena itu, hitungan angka rata-rata statistik seperti GDP (Gros domestik product) dan GNP (gross national product) adalah persoalan penting; tanpa melihat orang-perorang, apakah mereka sejahtera atau tidak.
Sebaliknya, dalam Islam, persoalan ekonomi terletak pada masalah distribusi kekayaan. Sebenarnya terdapat sumber-sumber yang cukup untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok 6 miliar penduduk dunia. Masalahnya adalah pada pendistribusian. Tidak sahihnya pendistribusian inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan yang luar biasa antara negara maju dan Dunia Ketiga (yang ironisnya mayoritas negeri-negeri Islam).
Sejak 1994-1998, nilai kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40 miliar dolar AS menjadi lebih dari 1 trilun dolar AS; aset tiga orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang; 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa; 1/5 orang termiskin dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja (The United Nations Human Development Report, 1999).
Di sinilah peran negara, yang dalam pandangan ekonomi Islam, wajib melakukan pendistribusian kekayaan ini dengan mekanisme tertentu yang sesuai dengan syariat Islam sehingga setiap orang terpenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Peran negara: perlu atau tidak?
Konsekuensi dari keyakinan tentang persoalan ekonomi di atas, penganut ekonomi neo-liberal percaya bahwa pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari kompetisi bebas. Harga barang dan jasa selanjutnya menjadi indikator apakah sumberdaya telah habis atau masih banyak. Jika harga murah berarti persediaan memadai. Sebaliknya, jika harga mahal berarti produknya mulai langka. Dalam keadaan harga tinggi, orang akan menanamkan modal kesana. Oleh sebab itu, harga menjadi tanda apa yang diproduksi. Itulah alasannya, mengapa negara tidak perlu campur tangan; serahkan saja pada mekanisme dan hukum pasar untuk berkerja.
Sebaliknya, dalam Islam negara memiliki peran yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan rakyatnya; termasuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan. Ini merupakan policy mendasar ekonomi Islam. Sebab, bisa jadi seorang individu tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dengan berbagai alasan seperti cacat tubuhnya atau lemah akalnya, sementara keluarganya tidak cukup untuk membantu.
Di samping itu negara harus berperan untuk menjamin pendistribusian kekayaan berdasarkan syariah seperti: memungut dan membagikan zakat; melarang penimbunan kekayaan, investasi pada bank ribawi untuk mendapatkan keuntungan dari bunga, penimbunan emas dan perak, penimbunan barang yang mengancam kewajaran harga pasar, pemilikan harta milik umum oleh individu/swasta, dsb.
Negara juga bertanggung jawab untuk mengelola kepemilikan umum (milkiyah ‘amah) untuk kepentingan rakyat banyak, memanfaatkan sumber-sumber pendapatan negara untuk rakyat, menciptakan situasi perekonomian yang kondusif seperti keluasan lapangan kerja dan kemampuan yang tinggi dari para pekerja (profesionalitas).
3. Subsidi bagi rakyat: penting atau tidak?
Menurut ekonom liberal, subsidi adalah racun bagi rakyat. Karena itu, subsidi harus dicabut. Alasannya, selain bertentangan dengan prinsip menjauhkan campur tangan negara dalam perekonomian, subsidi juga bertentangan dengan prinsip pasar bebas. Ini pula alasan mengapa dalam kebijakan ekonomi neo-liberal harus ada privatisasi perusahaan yang dikelola negara agar tidak menghalangi terjadinya persaingan bebas dalam pasar bebas.
Sebaliknya, dalam Islam, karena prinsip politik ekonominya adalah menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, adalah wajar bahkan wajib negara memberikan bantuan secara gratis kalau memang ada rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya. Adalah tanggung jawab negara juga menyediakan fasilitas kebutuhan kolektif masyarakat yang vital seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan keamanan secara murah. Apalagi biaya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut memang milik rakyat (milkiyah ‘âmah) dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Terbukti pula bahwa pencabutan subsidi dalam kebijakan ekonomi neo-liberal telah mengsengsarakan rakyat. Kebutuhan pokok rakyat pun terbaikan. Beban mereka semakin berat akibat negara lepas tangan dalam masalah pendidikan, pendidikan, dan kesehatan yang mahal akibat diserahkan ke mekanisme pasar (privatisasi).
4. Pasar bebas atau tidak?
Jelas, dalam pandangan neo-liberal harus ada liberalisasi perdagangan dalam bentuk pasar bebas. Agenda utama liberalisasi perdagangan adalah penghapusan hambatan non-tarif (proteksi) dan penurunan tarif perdagangan dalam transaksi perdagangan internasional. Tujuannya, masih menurut ekenom neo-liberal, untuk memacu semakin meningkatnya volume perdagangan antarnegara di seluruh dunia. Mereka berharap, kalau volumenya bertambah akan menjadi motor penggerak bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan (Kruman dan Obstfeld, Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan, 2002).
Persoalannya, persaingan ini tidak seimbang. Dengan perbedaan struktur, perkembangan ekonomi, dan ketimpangan kemampuan sains dan teknologi, negara terbelakang tidak akan mampu bersaing melawan negara maju. Yang terjadi adalah dominasi negara-negara maju dalam perdagangan dunia yang membuat mereka semakin untung; negara terkebelakang hanya jadi obyek dalam pasar bebas ini. Celakanya lagi, sektor-sektor industri yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat seperti pertanian dan sektor informal disikat habis akibat ketidakseimbangan persaingan ini. Tanah pertanian mereka pun digusur menjadi industri pabrik pemilik modal besar
Apalagi kalau perusahan-perusahan transnasional ini masuk pada industri yang sebenarnya termasuk dalam kategori milik umum (milkiyah âamah) seperti minyak, air, atau tambang emas; pastilah negara terbelakang akan kalah bersaing. Akibatnya, lewat keunggulan modal dan teknologi, kekayaan alam negara-negara terbelakang itu disedot habis oleh negara maju. Perdagangan bebas dan investasi asing menjadi senjatanya. Negara terbelakang pun semakin termiskinkan. Mereka menjadi kuli di tanah air mereka sendiri.
Dalam Islam sendiri, dibedakan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Perdagangan dalam negeri berkaitan dengan aktivitas antar rakyat (warga) negara. Aktivitas ini tidak butuh campur tangan negara. Hanya saja, aktivitas ini tetap membutuhkan pengarahan secara umum agar tiap individu yang melakukan perdagangan terikat pada hukum syariat dalam jual-belinya; termasuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar. (Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, hlm. 325). Berkaitan dengan perdagangan dalam negeri ini negara tidak boleh mematok harga tertentu untuk barang, apapun alasannya. Harga barang diserahkan kepada pasar.
Adapun perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual-beli yang berlangsung antara bangsa dan umat. Oleh karena itu, negara akan campur tangan. Hubungan-hubungan antarbangsa seperti ini harus tunduk pada kekuasaan negara; negaralah yang mengatur dan mengarahkan perdagangan tersebut secara langsung. Islam dalam konteks ini menolak perdagangan bebas. Negara Islam akan melarang dikeluarkannya beberapa komoditi dan membolehkan komiditi lain sesuai dengan pertimbangan syariat. Negara tentu saja akan melarang warganya yang menjual senjata kepada pasukan musuh, misalnya. Negara juga tidak membolehkan pihak asing untuk melakukan investasi untuk menguasai sektor-sektor yang berhubungan dengan pemilikan umum, seperti minyak dan tambang emas. Perusahan-perusahan multinasional tidak akan dibolehkan memanfaatkan apalagi memiliki sumber-sumber alam negara.
Negara juga akan campur tangan dalam pelaku bisnis kafir harbi atau mu’âhad. Sebab, prinsip yang diadopsi oleh negara dalam aktivitas perdagangan ini adalah prinsip asal-muasal (kewarganegaraan) pedagangnya, bukan asal-muasal komoditasnya. Negara pada prinsipnya akan menolak setiap perdagangan yang justru memberikan jalan bagi pihak luar untuk menguasai dan mendominasi negara seperti yang terjadi sekarang ini. Setiap warga negara berkewajiban mengamankan negara sehingga tidak bergantung pada produk-produk asing yang mengancam kemandirian negara. Warganegara didorong untuk memperkuat dan memanfaatkan produk lokal serta mendorong ekspor. Dalam hal ini, negara boleh memproteksi pasar dalam negeri dari masuknya barang-barang yang justru mengancam industri dalam negeri seperti dalam bidang pertanian.
5.
Liberalisasi keuangan: diterima atau ditolak?
Pada dasarnya liberalisasi keuangan dalam
kebijakan ekonomi neo-liberal ditujukan untuk mendorong pengintegrasian sebuah
negara secara penuh ke dalam sistem perekonomian dan keuangan internasional.
Dengan demikian, akan terbentuk jalan bebas hambatan bagi berlangsungnya
transaksi keuangan dan perdagangan antar berbagai negara di seluruh dunia
(Singh, Memahami Globalisasi Keuangan, 1998)
Persoalannya, akibat liberalisasi ini
negara-negara miskin sangat rentan terhadap berbagai gejolak dan spekulasi
moneter yang dilakukan spekulan internasional dari negara kaya tertentu. Banyak
pihak yang percaya, krisis moneter di Asia pada 1997, yang kemudian juga
menguncang Indonesia, merupakan permainan para spekulan internasional ini.
Apalagi liberalisasi keuangan berarti
menjadikan dolar sebagai mata uang yang dominan di dunia internasional. AS
memegang kendali nilai mata uang dunia dan dengan mudah mempengaruhi
perekonomian negara lain. Dolar kemudian menjadi alat penjajahan AS di dunia
internasional.
Dalam hal ini, Negara Islam akan menerapkan
sistem mata uang dengan standar emas dan perak, bukan dolar. Dengan demikian,
sistem moneter internasional akan terjadi secara adil. Siapapun yang ingin
mencetak uang kertas harus mengupayakan persediaan emas dan perak yang setara.
Berbeda dengan saat ini, AS hanya tinggal mencetak uang kertas, sementara
negara lain harus melakukan jual-beli untuk mendapat dolar. Percetakan uang
kertas dalam jumlah yang berlebihan dan tidak diimbangi dengan kekayaan real
juga telah menjadi akar penyebab inflasi.
Ekonomi Islam
Vs Ekonomi Neo-Liberal :
>Ekonomi Islam menjadikan Aqidah Islam dan
Syariatnya sebagai landasan sistem ekonominya
>Ekonomi Kapitalisme menjadikan
Sekulerisme, yang menghalangi agama terlibat dalam kebijakan ekonomi
Sejarah
Kemunculan Ekonomi Neo-Liberal :
1.Teori Adam Smith dalam buku “The Wealths of
Nations” tentang kebangkitan tatanan
Ekonomi yang berkeadilan dengan konsep Pasar Bebas
2.Runtuhnya teori ini pada Tahun 1930 ketika
ekonomi dunia depresi berat
3.Munculnya pembaharu ekonomi J. Maynard
Keynes Tertuang dalam bukunya The General
Theory of Employment Interest and Money
Sejarah
Ekonomi Neo Liberalisme di Indonesia:
1.Kebijakan ekonomi Pemerintah orde Baru
2.Berdirinya konsorsium International Government
Group on Indonesia (IGGI) atas kerjasama
pemerintah dengan
Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan
Asia (ADB), menjelang
tahun 1970
3.Indikasi tonggak kebijakan Liberalisasi
Ekonomi pada era 80’an
- Liberalisasi sektor keuangan
- Liberalisasi sektor Industri
- Liberalisasi sektor Perdagangan
Kebijakan
Ekonomi Pra Reformasi : Indikasi Masuknya Indonesia dalam “Kubangan Ekonomi Neo
Liberal"
1.Penghapusan berbagai subsidi pemerintah
secara bertahap dan diserahkannya harga-harga
berbagai barang strategis ke mekanisme pasar
2.Nilai kurs diambangkan secara bebas
(floating rate) sesuai dengan LOI dengan IMF
(dikembalikan pada mekanisme pasar)
3.Privatisasi BUMN
4.Peran serta pemerintah dalam WTO yang kian
memperjelas Indonesia masuk dalam
kubangan liberalisasi ekonomi
Dampak
Ekonomi Neo-Liberal :
1.Dikuasainya sektor kepemilikan umum oleh
swasta
2.Pemerintah harus melepas peran dalam
berbagai pengelolaan ekonomi
a. Melalui privatisasi BUMN
- Dibidang Kehutanan
- Dibidang Perminyakan
- Dibidang Pertambangan
b.Bobroknya lembaga keuangan dan masuknya
Indonesia ke dalam jerat utang
- Liberalisasi pasar berbasis bunga
- Privatisasi bank- bank pemerintah
3.Munculnya kesenjangan ekonomi
http://fiqhmuamalah1.blogspot.com/2012/04/konsep-hak-milik-dalam-islam.html
BalasHapuspolos dan sederhana, mr pedro adalah orang yang paling baik dan petugas pinjaman terbaik di layanannya. kami memiliki jalan yang sangat bergelombang selama seluruh proses renovasi bisnis kami, karena keadaan kehabisan dana. mr pedro tetap di atas semua pihak untuk memastikan semuanya tetap pada jalurnya untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat untuk menutup pinjaman kami. kami menghargai semua yang dia lakukan untuk kami dan kami sangat merekomendasikan dia dan perusahaan pinjamannya kepada siapa pun yang ingin mendapatkan pembiayaan. terima kasih kembali pak pedro. hubungi mr pedro jerome di: pedroloanss@gmail.com juga di whatsapp: +1-8632310632.
BalasHapus