MEKANISME
PENGELOLAAN GIRO SEBAGAI PRODUK PENDANAAN SYARIAH
LAPORAN KERJA
PRAKTEK
DI BRI SYARIAH
KANTOR CABANG YOS SUDARSO YOGYAKARTA
OLEH:
ANGIE CYNTIA
WATI
09390001
DOSEN PEMBIMBING
LAPANGAN:
DIAN NURIYAH
SOLISSA, SHI, M.SI
19840216 200912 2
004
PROGRAM STUDI
KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga keuangan mempunyai fungsi intermediasi, dimana kegiatan utamanya
adalah mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan
dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit). Yang
dimaksud dengan unit surplus tidak indentik dengan lembaga atau orang yang
berlimpah harta. Demikian juga dengan unit defisit yang tidak identik dengan
lembaga atau orang yang melarat hidupnya. Unit surplus adalah pihak-pihak yang
mempunyai dana yang untuk jangka pendek (<1 tahun) maupun jangka panjang
(>1 tahun) belum berencana menggunakan dananya dan unit defisit adalah
pihak-pihak yang membutuhkan dana untuk jangka pendek maupun jangka panjang.[1]
Bentuk lembaga keuangan antara lain, bank, pegadaian, asuransi, koperasi simpan
pinjam dan pasar modal.
Lembaga keuangan perbankan syariah mempunyai fungsi yang sama dengan
lembaga keuangan yang lainnya, yaitu menyalurkan dana dari pihak surplus kepada
pihak defisit. Perbankan syariah beroperasi berdasar prinsip syariah, maka
sistem dan produk yang ditawarkan berbeda dengan perbankan konvensional. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama
Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, misalnya usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan dan minuman haram, usaha media yang tidak
Islami dan lain-lain, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.
Pengembangan
sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking
system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin
lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan
syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana
masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi
sektor-sektor perekonomian nasional.[2]
Karakteristik
sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
tanpa bunga memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan
bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang
beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi
alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh
golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Aktivitas bisnis dengan
perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan
dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan
syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan (wadiah)
dan kedua konsep investasi (mudharabah). Konsep wadiah berupa tabungan dan
giro, sedangkan konsep investasi berupa deposito dan tabungan. Untuk penggunaan
dana terdapat prinsip jual beli (Murabahah, istishna’ dan salam), dan prinsip
bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).
Pada konsep titipan
(wadiah), kita sebagai penyimpan dana menitipkan dana di perbankan syariah dan
akan kita ambil jika kita membutuhkan. Sebagaimana konsep titipan pada umumnya
maka segala ketentuan umum mengenai titipan berlaku. Ketentuan penting yang
berlaku adalah uang yang dititipkan dapat ditarik sewaktu-waktu dan pihak
penerima titipan tidak wajib memberikan imbalan kepada penitip. Salah satu
produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep titipan ini adalah giro.
Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan.[3]
Penggunaan
instrumen cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati khususnya dilihat dari tingginya
nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro. Pembayaran dengan menggunakan cek
dan/atau bilyet giro ini relatif aman dan nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai.
Namun dalam prakteknya belum dapat dilepaskan dari permasalahan risiko
gagal bayar akibat adanya cek dan/atau bilyet giro yang tidak disediakan dananya
secara cukup oleh Penarik atau dikenal dengan nama cek dan/atau bilyet giro kosong.[4]
Secara
statistik, presentase penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil, namun hal tersebut masih tetap merupakan masalah yang harus
terus menerus menjadi
perhatian untuk dapat diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau
bilyet giro sebagai alat
pembayaran dan melindungi kepentingan para pemegang cek dan/atau bilyet giro dalam menerima pembayaran.
Salah satu
upaya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/atau bilyet giro kosong antara lain adalah dengan
diberlakukannya kebijakan pengenaan sanksi yang lebih proposional, baik melalui penetapan
kriteria yang lebih ketat maupun memberikan cakupan efektivitas sanksi yang lebih luas
menjadi secara nasional.
Kebijakan
tersebut diterapkan sejak tanggal 1 Juli 2007 yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember
2006 tentang Daftar Hitam
Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP taanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar
Hitam Nasional Penarik Cek
dan/atau Bilyet Giro Kosong.[5]
Berdasarkan
paparan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang
pengelolaan produk pendanaan Giro di BRI Syariah dengan judul: “MEKANISME
PENGELOLAAN GIRO SEBAGAI PRODUK PENDANAAN SYARIAH.”
B.
Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan
Tujuan dari praktek kerja lapangan
ini adalah untuk :
a.
Mempraktekkan ilmu/teori yang didapat di bangku kuliah ke dalam dunia industri
dan bisnis atau unit usaha lainnya.
b.
Mengetahui
praktek produk pendanaan Giro Syariah di BRI Syariah kantor cabang Yos Sudarso dan
akad yang diterapkan dalam pendanaan tersebut.
c.
Memberikan
acuan dan informasi untuk perbaikan dan pengembangan praktiknya agar lebih
sesuai dengan syari’ah dan kebutuhan masyarakat.
2. Manfaat
a.
Sebagai sarana
pembelajaran dalam pemanfaatan (transformasi) ilmu yang telah diperoleh
di bangku kuliah ke dalam dunia industri dan bisnis atau unit usaha lainnya.
b.
Sebagai sarana
untuk mendapatkan pengalaman kerja di lembaga keuangan syariah.
c.
Menambah
pengalaman dan wawasan.
d.
Dapat melihat
secara langsung sistem operasional lembaga keuangan terutama Perbankan Syariah.
e.
Mengetahui
praktek pelayanan terhadap para anggota yang dapat menjadikan kesiapan
tersendiri bagi penyusun untuk benar-benar siap dalam menghadapi dunia kerja.
C.
Waktu dan Tempat
Waktu : Tanggal 28 Januari 2012 – 22 Februari 2013
Tempat :
Jl. Yos Sudarso No. 1, Yogyakarta, Yo,
Indonesia. Telepon: (0274)
557117/ 587117/ 587337.
D.
Sistematika
Penyusunan laporan ini disajikan
dalam sistematika penulisan yang terdiri atas lima bab, yaitu :
BAB I : Pendahuluan.
Bab ini meliputi latar belakang,
tujuan dan manfaat, waktu dan tempat dilaksanakannya praktek kerja lapangan,
serta sistematika penulisan dalam laporan ini.
BAB II : Deskripsi Lembaga
Keuangan Syariah
Menjelaskan lembaga keuangan syariah
tempat praktek lapangan, yaitu BRIS Kantor Cabang Yos Sudarso. Penjelasan ini
meliputi sejarah pendirian, visi, misi, dan tujuan dan juga struktur
organisasi, daftar produk dan jasa.
BAB III : Kegiatan
yang Dilakukan Selama Kerja Praktek
Menjelaskan kegiatan apa saja yang
dilakukan dalam praktek kerja lapangan di BRI Syariah dan teori yang mendasari
kegiatan tersebut.
BAB IV : Deskripsi
dan analisis Produk
Pada Bab ini memaparkan tentang
hasil praktek kerja lapangan dan pembahasan pendanaan Giro di BRI Syariah
Kantor Cabang Yos Sudarso.
Bab V : Penutup.
Penutup
berisi kesimpulan dari laporan ini disertai dengan saran dan kritik.
BAB
II
DESKRIPSI
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
A.
Sejarah Berdiri[6]
Berawal dari akuisisi
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19
Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober
2008 melalui suratnya o.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November
2008 PT. Bank BRISyariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRISyariah
merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian
diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Dua tahun lebih PT.
Bank BRISyariah hadir mempersembahkan sebuah bank ritel modern terkemuka dengan
layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk
kehidupan lebih bermakna. Melayani nasabah dengan pelayanan prima (service
excellence) dan menawarkan beragam produk yang sesuai harapan nasabah dengan
prinsip syariah. Kehadiran PT. Bank BRISyariah di tengah-tengah industri
perbankan nasional dipertegas oleh makna pendar cahaya yang mengikuti logo
perusahaan. Logo ini menggambarkan keinginan dan tuntutan masyarakat terhadap
sebuah bank modern sekelas PT. Bank BRISyariah yang mampu melayani masyarakat
dalam kehidupan modern. Kombinasi warna yang digunakan merupakan turunan dari
warna biru dan putih sebagai benang merah dengan brand PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk.,
Aktivitas PT. Bank
BRISyariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta
pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk
melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off‑) yang berlaku efektif
pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir
selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak
Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT. Bank BRISyariah.
Saat ini PT. Bank
BRISyariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan aset. PT. Bank
BRISyariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan
perolehan dana pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT.
Bank BRISyariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai
ragam produk dan layanan perbankan.
Sesuai dengan visinya,
saat ini PT. Bank BRISyariah merintis sinergi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk., dengan memanfaatkan jaringan kerja PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk., sebagai Kantor Layanan Syariah dalam mengembangkan bisnis yang
berfokus kepada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kegiatan konsumer
berdasarkan prinsip Syariah.
B.
Visi
& Misi[7]
1.
Visi
Menjadi bank ritel modern
terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan
jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna.
2. Misi
Misi BRI Syariah adalah:
·
Memahami keragaman individu dan mengakomodasi beragam
kebutuhan finansial nasabah.
· Menyediakan produk dan
layanan yang mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
· Menyediakan akses ternyaman
melalui berbagai sarana kapan pun dan dimana pun.
· Memungkinkan setiap individu
untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketenteraman pikiran.
C. Struktur Organisasi
1.
Pemimpin Cabang: Halomoan Marpaung
2.
Micro Marketing:
Collection Supervisor
Area Support
UMS Head
UFO
Sales Officer
Relation Officer
3.
Consumer Marketing:
Sales Officer
Lending Officer
Penaksir Gadai
4.
SME & Commercial Marketing Manager:
Account Officer
Funding Officer
5.
Collection Manager:
Desk Collection
Collection Officer
Restructuring
6.
Financing Support:
Apraisial & Investigation
Legal
Financing administration
Reporting & Custody
7.
Operation Manager:
Supervisor layanan
Supervisor Adminisi Internal
General Affair
Kliring
LBU & Rekonsiliasi
Sundriest
Quality Assurance
Teller
Customer Service
JOB DESCRIPTION:
Divisi
FRS Groub Kanpus:
1. SUPERVISOR FRS
Memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aspek financing
Support telah sesuai dengan standar kegitandan prosedur yang berlaku serta
melakukan kegiatan pengawasan dokumentasi dan kwalitas pembiayaan yang
diberikan
Divisi
Operation:
1. AMO
Mengkoordinasi pelaksanaan operasi Bank di
Kantor Cabang dengan cara memberikan
layanan operasional Bank yang akurat dan tepat waktu, sehingga seluruh
transaksi dari nasabah dapat ditangani dan diselesaikan secara excellent ---- Implementasi fungsi sebagai Service Provider.
2. CUSTOMER SERVICE
a.
Memberikan informasi baik produk maupun layanannya yang dibutuhkan
oleh nasabah atau calon nasabah.
b.
Melayani nasabah dalam pembukaan dan penutupan rekening serta
transaksi lainnya sesuai aturan dan
SLA yang ditetapkan untuk
mencapai service excellent (Implimentasi Fungsi service Provider).
c.
Memberikan dukungan kepada Supervisor Layanan, Operation Manager,
Pimpinan Cabang.
d.
Memproses layanan operasi pembukaan dan penutupan rekening, serta
transaksi lainnya yang dilakukan nasabah di custamer service, dengan akurat,
sopan, ramah dan tepat waktu secara konsisten.
e.
Sebagai nara sumber dalam layanan operasi dan produk Bank sesuai
dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
f.
Menjadi bagian dari tim operasi yang solid, dapat bekerja sama dan
berkomunikasi efektif.
3.
PETUGAS KLIRING (BACKUP)
a.
Melayani nasabah untuk
transaksi setor dan penarikan kliring serta transaksi back office lainnya
sesuai aturan dan SLA yang ditetapkan
untuk mencapai service excellent ----
Implementasi Fungsi Service Provider.
b.
Memberikan dukungan kepada Supervisor Administrasi
Internal, Operation Manager , Pimpinan Cabang dan semua Grup
di BRIS, berupa:
· Memproses layanan operasi setoran dan
penarikan kliring yang dilakukan nasabah secara tepat waktu dan konsisten.
· Sebagai nara sumber dalam layanan operasi kliring
dan transfer baik untuk internal Bank maupun dengan jaringan bank
eksternal lainnya.
· Menjadi bagian dari tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan
berkomunikasi efektif.
4.
LBUS &
REKONSILIASI
a.
Berkoordinasi dengan Kantor Pusat dalam
Penerbitan Laporan Bank Umum Syariah (LBUS) dan melakukan pengiriman ke Bank
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Memberikan dukungan kepada Kanca/Kancapem
Syariah, berupa:
· Pengelolaan Akun – akun pada cabang sesuai ketentuan yang berlaku
· Pengelolaan Nostro cabang pada Bank lain sesuai
ketentuan yang berlaku.
5. OPERATIONS
QUALITY ASSURANCE
a.
Melaksanakan proses internal control di Kanca dan Capem dibawah koordinasinya untuk
meyakinkan kualitas service dan
operasi terjaga dengan baik dan transaksi
operasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
berlaku. --- implementasi fungsi sebagai
Compliance Agent.
b. Memberikan
dukungan kepada Spv Adm Internal,
Operation Manager, Pinca dan semua Grup
di BRIS, berupa :
·
Melaksanakan proses
internal control untuk service dan
operasi yang tepat dan cepat baik untuk operasi di Kanca maupun Capem dibawah koordinasinya sehingga semua
layanan dapat terjaga kualitasnya.
·
Sebagai user
representatif dari Kanca dalam kaitannya dengan implementasi internal
control dan management resiko.
·
Sebagai pelaksana dan nara sumber dalam implementasi
Kebijakan dan prosedur pengawasan service
dan operasi.
·
Bagian dari tim
operasi cabang maupun Ops Quality Assurance
(OQA) Grup Operasi KP agar pelaksanaan tugas dan fungsi OQA dicabang dapat tercapai dengan baik.
6. SUPERVISOR INTERNAL
a.
Mengkoordinir pelaksanaan
transaksi back office sehingga
kebutuhan nasabah dan pihak lainnya dapat terpenuhi serta tidak ada transaksi
yang tertunda penyelesaiannya untuk mencapai service excellent ---- Implementasi Fungsi Service Provider.
b.
Memberikan dukungan kepada Operation Manager,
Pimpinan Cabang dan semua Group
di BRIS, berupa :
· Menyediakan layanan operasi back
office yang akurat dan tepat waktu secara konsisten.
· Menyetujui / otorisasi transaksi layanan operasi back office sesuai kewenangannya.
· Membimbing karyawan back office dalam melaksanakan tugasnya.
· Sebagai nara sumber dalam layanan operasi back office baik untuk internal Bank
maupun dengan jaringan bank eksternal
lainnya.
· Membangun team work dan komunikasi yang efektif di back office Kanca.
7. SUPERVISOR LAYANAN
a.
Mengkoordinir kegiatan
pelayanan dan transaksi operasional
teller dan customer service sehingga
kebutuhan nasabah dapat terpenuhi dan tidak ada transaksi yang tertunda
penyelesaiannya untuk mencapai service
excellent (Implementasi Fungsi Service
Provider ).
b.
Memberikan dukungan kepada Operation Manager,
Pimpinan Cabang dan semua Grup
di BRIS berupa :
·
Menyediakan layanan operasi front
office yang akurat dan tepat waktu secara konsisten
·
Menyetujui / otorisasi transaksi layanan operasi front office sesuai kewenangannya
·
Membimbing Teller dan Customer Service dalam
melaksanakan tugasnya
·
Sebagai nara sumber dalam layanan operasi front office baik untuk internal Bank
maupun dengan jaringan bank eksternal
lainnya
·
Membangun team work dan komunikasi yang efektif di front office Kanca
8.
PETUGAS SUNDRIEST / LOAN OPS
a.
Melayani
transaksi operasioanal terkait dengan Pembiayaan dan Pemindahbukuan antara lain
transaksi pencairan pembiayaan, pembayaran angsuran/bagi hasil debitur dan
pelunasan pembiayaan serta transaksi back office lainnya sesuai aturan dan SLA
yang ditetapkan untuk mencapai service
excellent (Implementasi Fungsi Service
Provider ).
b.
Memberikan dukungan kepada Supervisor
Administrasi Internal, Operation Manager, Pimpinan Cabang dan semua Grup di BRIS, berupa:
·
Memproses layanan operasi
pencairan dan pelunasan pembiayaan serta
pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah secara tepat waktu dan konsisten.
·
Sebagai nara sumber dalam layanan operasi pembiayaan
baik untuk internal Bank maupun dengan
jaringan bank eksternal lainnya.
·
Menjadi bagian dari
tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan berkomunikasi efektif.
9.
TELLER
a.
Melayani nasabah untuk transaksi setor dan
penarikan tunai dan non tunai serta transaksi lainya sesuai aturan dan SLA yang
ditetapkan untuk mencapai service excellent ---- Implementasi Fungsi Servise
Provider.
b.
Memberikan dukungan kepada Supervisor Layanan, Operation Manager,
Pimpinan Cabang, berupa:
·
Memproses layanan operasi baik tunai maupun non tunai yang
dilakukan nasabah di Teller, dfengan akurat dan tepat waktu secara konsisten.
·
Sebagai narasumber dalam layanan operasi tunai dan non tunai sesuai
kewenangan dan tanggungjawbnya.
·
Menjadi bagian dari tim operation yang sulit, dapat bekerjasama dan
berkomunikasi secara efektif.
Divisi
Back Office
1. GENERAL AFFAIR
Mengadiministrasikan dokumen,
surat, register dan biaya eksploitasi Kantor Cabang serta menyiapkan
laporan-laporan bidang SDM dan Logistik untuk menjaga tertib administrasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Divisi
FAG Kanpus:
1.
FINANCING ADMINISTRATION
Memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aspek administrsi
pembiayaan telah sesuai dengan standar kebijakan dan prosedur yang berlaku
serta melakukan kegiatan pengawasan dokumentasi dan kualitas pembiayaan yang
diberikan.
2.
LEGAL STAFF
Memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen-dokumen secara hukum
terkait dengan Nasabah dan Akad-akad dan/atau pengikatan yang dilaksanakan.
3.
REPORTING & CUSTODY
a.
Melakukan pengolahan data dan membuat laporan pembiayaan untuk kebutuhan internal maupun eksternal, sesuai dengan standar/ketentuan yang
berlaku.
b.
Melakukan pengolahan data dan membuat laporan pembiayaan untuk
kebutuhan internal maupun eksternal, sesuai dengan
standar/ketentuan yang berlaku.
D.
Produk-Produk BRI Syariah
1.
Produk Funding
a.
Tabungan BRISyariah iB[8]
- RINGAN setoran awal minimal Rp 50.000
- GRATIS biaya administrasi bulanan Tabungan
- GRATIS biaya bulanan kartu ATM
- GRATIS biaya tarik tunai di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
- GRATIS biaya cek saldo di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
- GRATIS biaya transfer di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
- GRATIS biaya debit PRIMA
b.
Deposito BRISyariah iB
Salah satu jenis
simpanan berdasarkan prinsip bagi hasil. Dapat atas nama perorangan maupun atas
nama perusahaan. fasilitas yang didapat adalah bilyet giro dan ARO (Automatic
Roll Over). Pembukaan deposito minimal Rp 2.500.000,-.
c. Giro BRISyariah iB
Giro BRISyariah iB
dikelola berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Setoran awal minimal Rp
2.500.000,- (untuk perorangan) dan Rp 5.000.000,- untuk perusahaan. dan setoran
selanjutnya Rp 50.000,- untuk perorangan dan perusahaan.
d. Tabungan Haji BRISyariah iB
Tabungan yang nantinya
akan digunakan untuk ibadah haji.
e. Tabungan Impian / Tabungan Perencanaan BRISyariah iB[9]
Tabungan Impian adalah
tabungan berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang
untuk mewujudkan impian nasabah dengan terencana.
2. Produk Financing
a. Pembiayaan Komersil
Pembiayaan diatas 5
Milyar.
-
Corporate Financing:
Pembiayaan modal kerja:
Memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan, baik modal kerja regular maupun
musiman
Pembiayaan Investasi:
Memenuhi kebutuhan investasi / capex nasabah
-
Corporate Funding:
Deposito dan Giro
b. Pembiayaan Ritel[10]
Sukuk Negara Ritel
(Sukri) diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Prinsip
Syariah yang dijual khusus kepada perorangan. Sukri adalah investasi yang aman
karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin Undang-undang. Selain itu dapat
diperdagangkan dan dijadikan agunan serta menguntungkan karena imbalan
kompetitif dan pajak kecil.
c. Mikro iB
Pembiayaan modal kerja
dan investasi mulai dari 5 juta s/d 500 juta.
d. Pembiayaan SME dan Linkage[11]
-
Auto: Pembiayaan
diberikan kepada sektor yang terkait dengan otomotif dalam 2 (dua) pola, yaitu
pembiayaan secara kemitraan (linkage) dan pembiayaan secara langsung (direct).
-
Koperasi: Pembiayaan
yang diberikan melalui Koperasi Karyawan atau Koperasi Pegawai RI dengan
mekanisme executing, yang ditujukan kepada karyawan suatu perusahaan
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) suatu instansi yang memiliki pendapatan tetap
bulanan berupa gaji dan menjadi anggota koperasi.
-
Pembiayaan SME:
Pembiayaan diberikan kepada sektor riil dengan plafond pembiayaan diatas Rp 500
juta sampai dengan Rp 5 milyar.
e. Pembiayaan Konsumer[12]
-
Gadai BRISyariah iB:
Gadai BRISyariah iB hadir untuk memberikan solusi memperoleh dana tunai untuk
memenuhi kebutuhan dana mendesak ataupun untuk keperluan modal usaha dengan
proses cepat, mudah, aman dan sesuai syariah untuk ketentraman nasabah.
-
KKB BRISyariah iB:
Pembiayaan untuk Kendaraan bermotor.
-
KLM BRISyariah iB:
Kepemilikan Logam Mulia, dengan memfasilitasi kebutuhan nasabah akan Emas
melalui skema pinjaman Qardh dengan pembayaran secara angsuran sekaligus jasa
pemeliharaan emas akibat emas yang dijaminkan Diharapkan pada saat pinjamannya
lunas , maka harga emas secara jangka panjang akan naik.
-
KPR BRISyariah iB:
Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan
kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana
pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di
muka dan dibayar setiap bulan
-
DTH BRISyariah iB: Dana
Talangan Haji BRISyariah iB merupakan layanan pinjaman (qardh) untuk
perolehan nomor porsi pelaksanaan ibadah haji, dengan pengembalian yang ringan
dan jangka waktu yang fleksibel beserta jasa pengurusannya, sehingga nasabah
leluasa dalam mewujudkan niat menuju Baitullah.
-
KMG BRISyariah iB:
Pembiayaan perlengkapan rumah.
3. (Akses) Produk akses terdiri dari:
a. Remittance BRISyariah iB
b. Mini Banking
c. Mobile Banking/ SMS Banking
d. Internet Banking
e. ATM/ EDC/ Telephon Banking
BAB III
KEGIATAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan di BRI Syariah
Kegiatan yang dilakukan selama praktek kerja lapangan terdiri dari
kegiatan pembekalan, administrasi, marketing dan sharing, hal tersebut
terangkum sebagai berikut:
No
|
Hari/Tanggal
|
Jenis Kegiatan
|
Penjelasan
|
Koordinator
|
1
|
Senin, 28 Januari 2013
|
Pembekalan
|
Upacara serah terima, pembagian kelompok, pembukaan rekening tabungan di
BRISyariah, sharing dengan pinca tentang tata tertib selama PKL, perkenalan
dengan para staff BRISyariah.
|
Halomoan Marpaung
|
2
|
Selasa, 29 Januari 2013
|
Administrasi
Sharing
|
Input data nasabah yang mengajukan pembiayaan pemberangkatan haji (PPIH),
Input data nasabah yang mengajukan pembiayaan konsumer (bag. ADP),
Pemberian materi tentang bagian legal (Akad).
|
Fina Adityasari dan Ade Pangeran Anom
|
3
|
Rabu, 30 Januari 2013
|
Sharing
|
Diskusi tentang produk BRISyariah, tahapan mencari nasabah, konsep
BRISyariah secara umum.
|
Dodik Kurniawan dan Mohammad Faizun
|
4
|
Kamis, 31 Januari 2013
|
Sharing
|
Tanya jawab bagian personalia, diskusi di bagian apraisial/ penilaian jaminan
(ADP), diskusi di bagian mikro dan CS.
|
Herlin, Iwan, Ifa, CS
|
5
|
Jumat, 1 Februari 2013
|
Sharing
|
Diskusi tentang DPK, Giro, dan DHN dengan salah satu mentor (AO).
|
Dodik Kurniawan
|
6
|
Senin, 4 Februari 2013
|
Administrasi
|
Input data nota-nota Perusahaan Khasanah yang mengajukan pembiayaan.
|
Nurwidyo Parmudito
|
7
|
Selasa, 5 Februari 2013
|
Administrasi
|
Input data laporan keuangan di bagian BO pegadaian emas.
Melanjutkan input data laporan keuangan Perusahaan Khasanah yang
mengajukan pembiayaan.
|
Pranoto dan Nurwidyo Pramudito
|
8
|
Rabu, 6 Februari 2013
|
Marketing
|
Opentable di pasar beringharjo.
|
Dian Silvianing
|
9
|
Kamis, 7 Februari 2013
|
Administrasi
|
Melanjutkan input data nota-nota transaksi laporan keuangan PT Khasanah
sebagai bukti pendapatan tiap bulan/ bukti kesanggupan membayar angsuran.
|
Nurwidyo Pramudito
|
10
|
Jumat, 8 Februari 2013
|
Marketing
|
Opentable di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
|
Dian Silvianing
|
11
|
Senin, 11 Februari 2013
|
Administrasi
Sharing
|
Input data lamaran pekerjaan,
Diskusi tentang Sukuk ritel dengan Manager Operasional.
|
Aziz dan Purwadi
|
12
|
Selasa, 12 Februari 2013
|
Administrasi
|
Input data keuangan pegadaian emas
|
Pranoto
|
13
|
Rabu, 13 Februari 2013
|
Administrasi
|
Cheklist data asuransi jiwa talangan haji.
|
Mala
|
14
|
Kamis, 14 Februari 2013
|
Administrasi
|
Melanjutkan Checklist data asuransi jiwa talangan haji.
|
Mala
|
15
|
Jumat, 15 Februari 2013
|
Sharing
Administrasi
|
Diskusi tentang Giro dan Deposito
Input data laporan keuangan PPIH
|
Puguh Setyo Nugroho dan Abdullah Musa
|
16
|
Senin, 18 Februari 2013
|
Marketing
|
Opentable Di Departemen Agama
|
Abdullah Musa
|
17
|
Selasa, 19 Februari 2013
|
Marketing
|
Opentable di Departemen Agama
|
Abdullah Musa dan Dian Silvianing
|
18
|
Rabu, 20 Februari 2013
|
Marketing
|
Opentable di Departemen Agama
|
Dian Silvianing
|
19
|
Kamis, 21 Februari 2013
|
Marketing
|
Opentable di departemen Agama
|
Dian Silvianing
|
20
|
Jumat, 22 Februari 2013
|
Perpisahan
|
Penilaian dan Perpisahan
|
Halomoan Marpaung
|
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Giro Syariah
Giro adalah suatu
istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan
kepada pihak penerima pembayaran yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun
mereka. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan
giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan
bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan
mudharabah. [13]
B.
Akad Giro Syariah
Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh DSN diatas prinsip atau akad yang
dibenarkan dalam syariah adalah akad wadiah dan mudharabah.
a. Akad Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad
dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda
dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pihak bank selaku
pemegang titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipi dan
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan. Sedangkan wadiah amanah, pihak
bank selaku pemegang titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipi.
Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan adalah wadiah yad
dhamanah, maka implikasinya sama dengan hukum qardh, yakni nasabah
bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak
yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan Bank tidak boleh saling
menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau
barang titipan tersebut.[14]
b. Akad Mudharabah
Prinsip mudharabah
diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan giro. Pada tema ini kita hanya
membahas tentang prinsip mudharabah pada giro. Yang dimaksud dengan giro
mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti
yang telah kita tahu bahwa mudharabah mempunyai dua bentuk, yaitu mudharabah
mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya
terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana dalam
mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya.
Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib, sedangkan nasabah
bertindak sebagai sebagai shahibul maal.
Dari hasil pengelolaan
dana mudharabah, Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap
kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi
adalah mismanagement, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata
harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya.
C. Mekanisme Transaksi
1.
Syarat Pembukaan Giro
perorangan dan perusahaan/ Badan Hukum:
Persyaratan
|
Perorangan
|
Perusahaan/ Badan Hukum
|
Setoran awal minimal
|
Rp 2.500.000,-
|
Rp 5.000.000,-
|
Setoran selanjutnya minimal
|
Rp 50.000,-
|
Rp 50.000,-
|
Dokumen (Fotokopi)
|
KTP yang masih berlaku
|
KTP yang masih berlaku dari pengurus
|
NPWP
|
Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan
departemen kehakiman
|
|
Surat persetujuan pengurus
|
||
TDP, SIUP, NPWP
|
2. Hal yang Perlu Diperhatikan Apabila membuka Rekening Giro:
·
Kembalikan
segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro
dapat diaktifkan oleh bank.
·
Catat setiap
pengeluaran, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku
Cek/Bilyet Giro yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat
disesuaikan dengan dana yang tersedia.
·
Berhati-hatilah
dalam mengeluaran Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek
yang telah dibubuhi tanda tangan serta materai yang cukup dapat segera
dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
·
Jangan
melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana tidak cukup, karena
bank akan menolak pembayaran.
·
Pastikan memiliki
dana yang cukup, setiap kali menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari
dicantumkannya nama dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank
Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
·
Segera lapor kepada
bank, jika kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet,
sehingga bank dapat memblokir rekening. Lengkapi laporan dengan surat
keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
·
Cek/Bilyet Giro
hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu
tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
·
Untuk pembukaan
rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya berkonsultasi dengan bank.
·
Apabila rekening Giro ditutup, segera serahkan
sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank.
D. Perhitungan Giro
1. Giro Wadiah:
Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
·
Rp 1 juta s.d. Rp
50 juta
·
Di atas Rp 50 juta s.d.
100 juta
·
Di atas Rp 100 juta.
Rumus yang di gunakan dalam
perhitungan bonus giro wadiah adalah
sebagai berikut:
a. Bonus wadiah atas dasar saldo
terendah, yakni tarif bonus wadiah di
kalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs
b.
Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata
harian, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang disangkutkan.
Tarif bonus wadiah x saldo
rata-rata harian bulan ybs
c. Bonus wadiah atas dasar saldo
harian, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo harian yang disangkutkan di kali hari efektif.
Tarif bonus wadiah x saldo
harian ybs x hari efektif
Ilustrasi:
Tuan Adipati mempunyai rekening giro di Bank BRISyariah iB dengan saldo
rata-rata bulan Januari 2013 sebesar Rp 1.000.000,-. Tingkat bagi hasil yang
ditetapkan bank BRISyariah adalah 1,05%.
Bonus Tuan Adipati atas
dasar saldo terendah:
Bonus giro Wadiah =
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs
= 1,05 % X Rp 1.000.000,-
= Rp 10.500,-
Bonus Tuan Adipati atas
dasar saldo rata-rata harian:
Bonus giro Wadiah =Tarif bonus
wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs
= 1,05% X (Rp
1.000.000,- / 31 hari)
= Rp 339,-
Bonus Tuan Adipati atas
dasar saldo harian:
Bonus giro wadiah = Tarif bonus
wadiah x saldo harian ybs x hari efektif
= 1,05% X Rp 32.358,- X 30 hari
= Rp 10.193,-
2.
Giro Mudharabah:
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah di lakukan
berdasarkan saldo rata-rata harian yang di hitung di tiap akhir bulan dan di
buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil giro mudharabah adalah sebagai berikut:
Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat
bagi hasil
Hari kalender yang
bersangkutan
Bonus giro mudharabah yang diterima Tuan Adipati:
Bonus giro mudharabah = 31 X (Rp
1.000.000,- / 31) X 1,05%
31 hari
= Rp 339,-
E. DHN
DHN adalah informasi mengenai
identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro
kosong yang berlaku secara nasional. Sedangkan Cek dan/atau bilyet giro kosong
adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui
kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter)
dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan
saldo rekening giro tidak cukup atau rekening giro telah ditutup. DHN
diterbitkan oleh Bank Indonesia c.q. Bagian Kliring Jakarta melalui Sistem
Informasi Daftar Hitam Nasional (DHN), berdasarkan laporan yang dikirim oleh
Bank Tertarik secara online.[15]
1.
Kriteria DHN
Pemilik rekening akan dicantumkan
identitasnya dalam DHN jika:
· melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda
sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah
Rp500.000.000,- (lima ratus juta tupiah) pada bank yang sama dalam jangka waktu
6 (enam) bulan; atau
· melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar
dengan nilai nominal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
2.
Penerbitan DHN
· Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-1 yaitu tanggal 1
sampai dengan tanggal 15, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia mulai
tanggal 16 sampai dengan paling lambat tanggal terakhir pada bulan yang
bersangkutan, diterbitkan dalam DHN pada tanggal 1 bulan berikutnya.
· Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-2, yaitu tanggal 16
sampai dengan tanggal berakhirnya pada bulan yang bersangkutan, disampaikan
oleh Bank kepada Bank Indonesia mulai tanggal 1 sampai dengan paling lambat
tanggal 15 pada bulan berikutnya, diterbitkan dalam DHN pada tanggal 16 pada
bulan yang sama dengan penyampaian laporan ke Bank Indonesia. Jika pada
penerbitan DHN pada tanggal 1 atau tanggal 16 adalah hari Sabtu/Minggu/hari
libur nasional maka penerbitan DHN dilakukan pada hari kerja berikutnya.[16]
F. Analisis SWOT
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa
yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya
(Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut:[17]
1. Kekuatan (Strength) dari Bank Syariah
·
Dukungan umat Islam
yang merupakan mayoritas penduduk. Bank syariah telah lama menjadi dambaan umat
Islam di Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal
ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya Bank
syariah.
·
Dukungan dari lembaga
keuangan Islam di seluruh dunia. Adanya Bank syariah yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk menghindarkan umat
Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu pada
konferensi ke 2 Menterimenteri Luar Negeri negara muslim di seluruh dunia bulan
Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap pertama
mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang dioperasikan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan
Agustus 1974 dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB
pada Articles of Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank
dan lembaga keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam di negara-negara anggotanya.
·
Beroperasi atas dasar
prinsip syariah Islam
·
Produk dan jasa yang
ditawarkan sangat bervariasi.
2. Kelemahan (weakness)
·
Memerlukan
perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang
dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian
kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan
kecermatan yang lebih besar.
·
Karena membawa misi
bagi hasil yang adil, maka Bank syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga
profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan
dibiayai dengan sistem bagihasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat
daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah
tetap dari bunga.
3. Peluang (Opportunity) dari produk perbankan syariah
·
Peluang karena
pertimbangan kepercayaan agama adalah merupakan hal yang nyata didalam
masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang
menganggap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup
suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih
banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa Bank yang telah ada
sekarang.
·
Konsep Bank syariah
yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan
dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan
memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam
menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
4. Ancaman (threat) produk perbankan
syariah
·
Pesaing mempunyai
teknologi yang lebih canggih.
·
Banyaknya produk yang
sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
·
Banyaknya pilihan
produk dari perbankan lain yang memberikan keuntungan lebih tinggi.
Alternatif Pengembangan
produk:
a. Menambah kantor Bank Syariah di
povinsi-provinsi yang berpotensial.
b. Mempertahankan dan meningkatkan variasi produk dengan penerapan
teknologi-teknologi terbaru.
c. Memperkuat image di masyarakat dengan menekankan prinsip ekonomi syariah.
d. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan menyuguhkan pelayanan
yang profesional oleh tenaga-tenaga yang profesional pula.
e. Mempertahankan dan meningkatkan performansi keuangan untuk mendukung
pertumbuhan bank di masa yang akan datang.
f. Menjalin kerjasama dengan bank-bank lain baik itu konvensional maupun
syari’ah untuk pengembangan ATM link.
g. Melakukan sosialisasi di berbagai media tentang prinsip perbankan syariah
sehingga dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya tidak hanya dikalangan umat
islam saja.
h. Menigkatkan fasilitas-fasilitas yang berbasis teknologi sehingga dapat
memudahkan akses bagi nasabah.
i. Pemanfaatan dan pengalokasian modal dengan tepat yang digunakan untuk
pengembangan teknologi seoptimal mungkin.
j. Mempertahankan ciri khas produk dengan berbasis ekonomi perbankan syariah
dan mengembangkan variasi produk dengan cara benchmarking dan menggiatkan
edukasi masyarakat mengenai bank syariah.
k. Membentuk tim customer Care untuk mengembangkan performansi bank syariah.
l. Mempertahankan performansi keuangan untuk dapat memenangkan persaingan.
m. Mempererat kerjasama dengan penanam modal dan bank-bank lain dan melakukan
strategi promosi yang lebih gencar disemua media untuk meningkatkan pangsa
pasar.
n. Meningkatkan permodalan: Industry perbankan syariah menghadapi tuntutan untuk
memperkuat modal dalam menghadapi pertumbuhan. Dengan pertumbuhan yang stabil,
perbankan syariah akan membutuhkan suntikan modal yang cukup besar agar dapat
beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam aspek permodalan.
o. Meningkatkan kualitas SDM: perbankan syariah saat ini didukung oleh sdm
yang memiliki keterbatasan pengetahuan baik terhadap produk syariah maupun
bidang keahlian lain yang dibutukan, seperti kemampuan dalam penilaian risiko
pembiayaan. Kemampuan teknis yang didapat dari pendidikan formal maupun
kemampuan teknis yang didapat dari pengalaman lapangan.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya,
atau pemindahbukuan. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang
menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah
dan mudharabah. Pembukaan giro dapat dilakukan oleh perorangan
maupun individu. Mekanisme pembukaan giro di BRISyariah untuk perorangan
setoran awal minimal Rp 2.500.000,- sedangkan untuk perusahaan setoran awal
minimal Rp 5.000.000,-. Untuk setoran selanjutnya giro perorangan maupun giro
perusahaan minimal sebesar Rp 50.000,-. Sedangkan untuk persyaratan kelengkapan
dokumen adalah fotokopi KTP, NPWP, akte pendirian perusahaan dll. Bonus giro
syariah yang dijanjikan di BRISyariah adalah 1,05%.
Cek/bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang pada saat
dicairkan dananya oleh pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket bank
secara langsung, ditolak pembayarannya/pemindahbukuannya oleh bank dengan
alasan "saldo rekening giro tidak cukup" atau “rekening giro telah
ditutup". Nasabah yang memiliki cek/ bilyet giro kosong dan tidak masuk
dalam kriteria DHN (Daftar Hitam Nasional) maka bank tertarik hanya akan
melakukan peringatan bagi nasabah pemilik cek/bilyet giro kosong. Tetapi jika
cek/bilyet giro kosong telah memenuhi syarat dalam kriteria DHN maka bank
tertarik akan melaporkannya ke Bank Indonesia yang nantinya akan diterbitkan DHN
dan rekening giro nasabah akan dibekukan selama satu tahun setelah tanggal
penerbitan.
Dibalik semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia khususnya
BRISyariah, terdapat empat masalah. Masalah tersebut antara lain:
1. Masyarakat belum siap dengan sistem syariah.
2. Bank syariah belum memiliki SDM yang handal di
bidang syariah.
3. Etika pelaku usaha sektor riil (nasabah peminjam
modal) yang masih rendah.
4. Regulasi dan jaminan hukum yang belum sepenuhnya
mendukung proyek syariah.
5. Rendahnya kerjasama dari masyarakat dan bank
syariah.
B.
Saran
1.
Pelaksanaan PKL
yang dilakukan mahasiswa terlalu singkat, sehingga pembelajaran, pendalaman dan
penerapan materi di dalam dunia praktisi belum dapat terealisasi dengan baik.
2.
Pendalaman
materi dengan pembelajaran bersama para praktisi akan jauh lebih baik jika
dibarengi praktik secara langsung dengan nasabah.
3.
Akan lebih baik
jika BRISyariah menambah legal staff di tiap cabang pembantu agar kegiatan
pembiayaan lebih efektif dan efisien.
Demikianlah Laporan Akhir
ini berdasarkan diskusi dan kegiatan yang
dilaksanakan selama PKL, sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan
evaluasi dan penilaian. Penyusun menyadari bahwa Laporan Akhir ini jauh dari
kesempurnaan, maka kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan dalam
mengevaluasi program yang telah dilaporkan. Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
menyusun Laporan Akhir ini. Semoga Allah SWT memberikan pahala kepada
kita semua. Amin ya rabal’alamin.
DAFTAR PUSTAKA
-
Ghafur W,
Muhammad. 2008. “Memahami Bunga dan Riba Ala Muslim Indonesia”. Yogyakarta:
Cakrawala Media.
-
Bank Indonesia.
2008. Diambil dari www.bi.go.id. Diakses pada tanggal 15 Februari 2013
pada pukul 15.47 WIB.
-
Antonio,
Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema
Insani.
-
BRI Syariah.
“Sejarah”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
-
BI. 2010.
“Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting
dan Sistem Pembayaran.
-
Karim, Adiwarman
A. 2010. “Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.” Jakarta: PT Grafindo
Persada.
-
BI. 2012. “Mengenal
Rekening Giro.” Diambil dari www.bi.go.id. Diakses pada tanggal 28 Februari 2013 pada pukul 19:30 WIB.
[1]Ghafur
W, Muhammad. 2008. “Memahami Bunga dan Riba Ala Muslim Indonesia”. Yogyakarta:
Cakrawala Media. Hlm. 122-123.
[2]Bank
Indonesia. 2008. Diambil dari www.bi.go.id. Diakses pada tanggal 15
Februari 2013 pada pukul 15.47 WIB.
[3]Antonio,
Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema
Insani.
[4]BI.
2010. “Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting
dan Sistem Pembayaran.
[5]BI.
2010. “Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat
Akunting dan Sistem Pembayaran.
[6]BRI Syariah. “Sejarah”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada
tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[7]BRI
Syariah. “Visi & Misi”. Diambil dari www.brisyariah.co.id.
Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[8]BRI
Syariah. “Consumer Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses
pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[9]BRI
Syariah. “Consumer Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id.
Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[10]BRI
Syariah. “Bussines Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id.
Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[12]BRI
Syariah. “Bussines Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id.
Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[13]Antonio,
Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema
Insani.
[14]Antonio,
Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema
Insani.
[15]BI. 2010.
“Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting
dan Sistem Pembayaran.
[16] BI. 2010.
“Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting
dan Sistem Pembayaran.
[17]Karim,
Adiwarman A. 2010. “Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.” Jakarta: PT
Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar