Jumat, 18 Oktober 2013

Mekanisme Pengelolaan Giro Sebagai Produk Pendanaan Syariah

MEKANISME PENGELOLAAN GIRO SEBAGAI PRODUK PENDANAAN SYARIAH
LAPORAN KERJA PRAKTEK

DI BRI SYARIAH KANTOR CABANG YOS SUDARSO YOGYAKARTA

OLEH:
ANGIE CYNTIA WATI
09390001


DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN:
DIAN NURIYAH SOLISSA, SHI, M.SI
19840216 200912 2 004
  

PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan mempunyai fungsi intermediasi, dimana kegiatan utamanya adalah mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit). Yang dimaksud dengan unit surplus tidak indentik dengan lembaga atau orang yang berlimpah harta. Demikian juga dengan unit defisit yang tidak identik dengan lembaga atau orang yang melarat hidupnya. Unit surplus adalah pihak-pihak yang mempunyai dana yang untuk jangka pendek (<1 tahun) maupun jangka panjang (>1 tahun) belum berencana menggunakan dananya dan unit defisit adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana untuk jangka pendek maupun jangka panjang.[1] Bentuk lembaga keuangan antara lain, bank, pegadaian, asuransi, koperasi simpan pinjam dan pasar modal.
Lembaga keuangan perbankan syariah mempunyai fungsi yang sama dengan lembaga keuangan yang lainnya, yaitu menyalurkan dana dari pihak surplus kepada pihak defisit. Perbankan syariah beroperasi berdasar prinsip syariah, maka sistem dan produk yang ditawarkan berbeda dengan perbankan konvensional. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, misalnya usaha yang berkaitan dengan produksi makanan dan minuman haram, usaha media yang tidak Islami dan lain-lain, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.[2]
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil tanpa bunga memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan (wadiah) dan kedua konsep investasi (mudharabah). Konsep wadiah berupa tabungan dan giro, sedangkan konsep investasi berupa deposito dan tabungan. Untuk penggunaan dana terdapat prinsip jual beli (Murabahah, istishna’ dan salam), dan prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).
Pada konsep titipan (wadiah), kita sebagai penyimpan dana menitipkan dana di perbankan syariah dan akan kita ambil jika kita membutuhkan. Sebagaimana konsep titipan pada umumnya maka segala ketentuan umum mengenai titipan berlaku. Ketentuan penting yang berlaku adalah uang yang dititipkan dapat ditarik sewaktu-waktu dan pihak penerima titipan tidak wajib memberikan imbalan kepada penitip. Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep titipan ini adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan.[3]
Penggunaan instrumen cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro. Pembayaran dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro ini relatif aman dan nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Namun dalam prakteknya belum dapat dilepaskan dari permasalahan risiko gagal bayar akibat adanya cek dan/atau bilyet giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh Penarik atau dikenal dengan nama cek dan/atau bilyet giro kosong.[4]
Secara statistik, presentase penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil, namun hal tersebut masih tetap merupakan masalah yang harus terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran dan melindungi kepentingan para pemegang cek dan/atau bilyet giro dalam menerima pembayaran.
Salah satu upaya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/atau bilyet giro kosong antara lain adalah dengan diberlakukannya kebijakan pengenaan sanksi yang lebih proposional, baik melalui penetapan kriteria yang lebih ketat maupun memberikan cakupan efektivitas sanksi yang lebih luas menjadi secara nasional.
Kebijakan tersebut diterapkan sejak tanggal 1 Juli 2007 yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP taanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.[5]
Berdasarkan paparan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang pengelolaan produk pendanaan Giro di BRI Syariah dengan judul:  “MEKANISME PENGELOLAAN GIRO SEBAGAI PRODUK PENDANAAN SYARIAH.”
B.    Tujuan dan Manfaat
1.     Tujuan
Tujuan dari praktek kerja lapangan ini adalah untuk :
a.      Mempraktekkan ilmu/teori yang didapat di bangku kuliah ke dalam dunia industri dan bisnis atau unit usaha lainnya.
b.     Mengetahui praktek produk pendanaan Giro Syariah di BRI Syariah kantor cabang Yos Sudarso dan akad yang diterapkan dalam pendanaan tersebut.
c.      Memberikan acuan dan informasi untuk perbaikan dan pengembangan praktiknya agar lebih sesuai dengan syari’ah dan kebutuhan masyarakat.
2.     Manfaat
a.      Sebagai sarana pembelajaran dalam pemanfaatan (transformasi) ilmu yang telah diperoleh di bangku kuliah ke dalam dunia industri dan bisnis atau unit usaha lainnya.
b.     Sebagai sarana untuk mendapatkan pengalaman kerja di lembaga keuangan syariah.
c.      Menambah pengalaman dan wawasan.
d.     Dapat melihat secara langsung sistem operasional lembaga keuangan terutama Perbankan Syariah.
e.      Mengetahui praktek pelayanan terhadap para anggota yang dapat menjadikan kesiapan tersendiri bagi penyusun untuk benar-benar siap dalam menghadapi dunia kerja.
C.      Waktu dan Tempat
       Waktu            :  Tanggal 28 Januari 2012 – 22 Februari 2013
        Tempat          : Jl. Yos Sudarso No. 1, Yogyakarta, Yo,  Indonesia. Telepon:    (0274) 557117/ 587117/ 587337.
D.      Sistematika 
Penyusunan laporan ini disajikan dalam sistematika penulisan yang terdiri atas lima bab, yaitu :
BAB I : Pendahuluan.
Bab ini meliputi latar belakang, tujuan dan manfaat, waktu dan tempat dilaksanakannya praktek kerja lapangan, serta sistematika penulisan dalam laporan ini.
BAB II : Deskripsi Lembaga Keuangan Syariah
Menjelaskan lembaga keuangan syariah tempat praktek lapangan, yaitu BRIS Kantor Cabang Yos Sudarso. Penjelasan ini meliputi sejarah pendirian, visi, misi, dan tujuan dan juga struktur organisasi, daftar produk dan jasa.
BAB III : Kegiatan yang Dilakukan Selama Kerja Praktek
Menjelaskan kegiatan apa saja yang dilakukan dalam praktek kerja lapangan di BRI Syariah dan teori yang mendasari kegiatan tersebut.
BAB IV : Deskripsi dan analisis Produk
Pada Bab ini memaparkan tentang hasil praktek kerja lapangan dan pembahasan pendanaan Giro di BRI Syariah Kantor Cabang Yos Sudarso.
Bab V : Penutup.
Penutup berisi kesimpulan dari laporan ini disertai dengan saran dan kritik.
BAB II
DESKRIPSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

A.    Sejarah Berdiri[6]
Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya o.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRISyariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRISyariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Dua tahun lebih PT. Bank BRISyariah hadir mempersembahkan sebuah bank ritel modern terkemuka dengan layanan fi­nansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Melayani nasabah dengan pelayanan prima (service excellence) dan menawarkan beragam produk yang sesuai harapan nasabah dengan prinsip syariah. Kehadiran PT. Bank BRISyariah di tengah-tengah industri perbankan nasional dipertegas oleh makna pendar cahaya yang mengikuti logo perusahaan. Logo ini menggambarkan keinginan dan tuntutan masyarakat terhadap sebuah bank modern sekelas PT. Bank BRISyariah yang mampu melayani masyarakat dalam kehidupan modern. Kombinasi warna yang digunakan merupakan turunan dari warna biru dan putih sebagai benang merah dengan brand PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
Aktivitas PT. Bank BRISyariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off‑) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT. Bank BRISyariah.
Saat ini PT. Bank BRISyariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan aset. PT. Bank BRISyariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT. Bank BRISyariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan perbankan.
Sesuai dengan visinya, saat ini PT. Bank BRISyariah merintis sinergi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dengan memanfaatkan jaringan kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebagai Kantor Layanan Syariah dalam mengembangkan bisnis yang berfokus kepada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kegiatan konsumer berdasarkan prinsip Syariah.

B.    Visi & Misi[7]

1.     Visi

Menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan ­finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna.

2.     Misi

Misi BRI Syariah adalah:

·       Memahami keragaman individu dan mengakomodasi beragam kebutuhan fi­nansial nasabah. 

·       Menyediakan produk dan layanan yang mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

·       Menyediakan akses ternyaman melalui berbagai sarana kapan pun dan dimana pun.

·       Memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketenteraman pikiran.

C.    Struktur Organisasi

1.     Pemimpin Cabang: Halomoan Marpaung
2.     Micro Marketing:
Collection Supervisor
Area Support
UMS Head
UFO
Sales Officer
Relation Officer
3.     Consumer Marketing:
Sales Officer
Lending Officer
Penaksir Gadai
4.     SME & Commercial Marketing Manager:
Account Officer
Funding Officer
5.     Collection Manager:
Desk Collection
Collection Officer
Restructuring
6.     Financing Support:
Apraisial & Investigation
Legal
Financing administration
Reporting & Custody
7.     Operation Manager:
Supervisor layanan
Supervisor Adminisi Internal
General Affair
Kliring
LBU & Rekonsiliasi
Sundriest
Quality Assurance
Teller
Customer Service
JOB DESCRIPTION:
Divisi FRS Groub Kanpus:
1.     SUPERVISOR FRS
Memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aspek financing Support telah sesuai dengan standar kegitandan prosedur yang berlaku serta melakukan kegiatan pengawasan dokumentasi dan kwalitas pembiayaan yang diberikan
Divisi Operation:
1.     AMO
Mengkoordinasi pelaksanaan operasi Bank di Kantor Cabang dengan cara  memberikan layanan operasional Bank yang akurat dan tepat waktu, sehingga seluruh transaksi dari nasabah dapat ditangani dan diselesaikan secara excellent   ---- Implementasi fungsi sebagai Service Provider.
2.     CUSTOMER SERVICE
a.      Memberikan informasi baik produk maupun layanannya yang dibutuhkan oleh nasabah atau calon   nasabah.
b.     Melayani nasabah dalam pembukaan dan penutupan rekening serta transaksi lainnya sesuai aturan dan  SLA   yang ditetapkan untuk mencapai service excellent  (Implimentasi Fungsi service Provider).
c.      Memberikan dukungan kepada Supervisor Layanan, Operation Manager, Pimpinan Cabang.
d.     Memproses layanan operasi pembukaan dan penutupan rekening, serta transaksi lainnya yang dilakukan nasabah di custamer service, dengan akurat, sopan, ramah dan tepat waktu secara konsisten.
e.    Sebagai nara sumber dalam layanan operasi dan produk Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
f.     Menjadi bagian dari tim operasi yang solid, dapat bekerja sama dan berkomunikasi efektif.
3.     PETUGAS KLIRING (BACKUP)
a.    Melayani nasabah untuk transaksi setor dan penarikan kliring serta transaksi back office lainnya sesuai aturan dan SLA  yang ditetapkan untuk mencapai service excellent ---- Implementasi Fungsi Service Provider.
b.    Memberikan dukungan kepada Supervisor Administrasi Internal, Operation Manager , Pimpinan Cabang dan  semua Grup di BRIS, berupa:
· Memproses layanan operasi  setoran dan penarikan kliring yang dilakukan nasabah secara tepat waktu dan   konsisten.
· Sebagai nara sumber dalam layanan operasi kliring dan transfer baik untuk internal Bank maupun dengan jaringan bank eksternal lainnya.
· Menjadi bagian dari tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan berkomunikasi efektif. 
4.     LBUS & REKONSILIASI
a.      Berkoordinasi dengan Kantor Pusat dalam Penerbitan Laporan Bank Umum Syariah (LBUS) dan melakukan pengiriman ke Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.     Memberikan dukungan kepada Kanca/Kancapem Syariah, berupa:
·       Pengelolaan Akun – akun pada cabang sesuai ketentuan yang berlaku
·       Pengelolaan Nostro cabang pada Bank lain sesuai ketentuan yang berlaku.
5.     OPERATIONS QUALITY ASSURANCE
a.        Melaksanakan proses internal control di Kanca dan Capem dibawah koordinasinya untuk meyakinkan kualitas service dan operasi terjaga dengan baik dan transaksi  operasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.  --- implementasi fungsi sebagai Compliance Agent.
b.       Memberikan dukungan kepada Spv Adm Internal, Operation Manager, Pinca dan semua Grup di BRIS, berupa :
·     Melaksanakan proses internal control untuk service dan operasi yang tepat dan cepat baik untuk operasi di Kanca maupun   Capem dibawah koordinasinya sehingga semua layanan dapat terjaga kualitasnya.
·     Sebagai user representatif dari Kanca dalam kaitannya dengan implementasi internal control dan management resiko. 
·     Sebagai pelaksana dan nara sumber dalam implementasi Kebijakan dan prosedur pengawasan service dan operasi.
·     Bagian dari tim operasi cabang maupun Ops Quality Assurance (OQA) Grup Operasi KP agar pelaksanaan tugas dan fungsi  OQA dicabang dapat tercapai dengan baik.
6.     SUPERVISOR INTERNAL
a.      Mengkoordinir pelaksanaan transaksi back office sehingga kebutuhan nasabah dan pihak lainnya dapat terpenuhi serta tidak ada transaksi yang tertunda penyelesaiannya untuk mencapai service excellent ---- Implementasi Fungsi Service Provider.
b.     Memberikan dukungan kepada Operation Manager, Pimpinan Cabang dan semua Group di BRIS, berupa :
·     Menyediakan layanan operasi  back office yang akurat dan tepat waktu secara konsisten.
·     Menyetujui / otorisasi transaksi layanan operasi back office sesuai kewenangannya.
·     Membimbing karyawan back office dalam melaksanakan tugasnya.
·     Sebagai nara sumber dalam layanan operasi back office baik untuk internal Bank maupun dengan jaringan bank eksternal lainnya.
·     Membangun team work dan komunikasi yang efektif di back office Kanca.
7.     SUPERVISOR LAYANAN
a.      Mengkoordinir kegiatan pelayanan dan transaksi  operasional teller dan customer service sehingga kebutuhan nasabah dapat terpenuhi dan tidak ada transaksi yang tertunda penyelesaiannya untuk mencapai service excellent (Implementasi Fungsi Service Provider ).
b.     Memberikan dukungan kepada Operation Manager, Pimpinan Cabang dan semua Grup di BRIS berupa :
·       Menyediakan layanan operasi  front office yang akurat dan tepat waktu secara konsisten
·       Menyetujui / otorisasi transaksi layanan operasi front office sesuai kewenangannya
·       Membimbing Teller dan Customer Service dalam melaksanakan tugasnya
·       Sebagai nara sumber dalam layanan operasi front office baik untuk internal Bank maupun dengan jaringan bank   eksternal lainnya
·       Membangun team work dan komunikasi yang efektif di front office Kanca
8.     PETUGAS SUNDRIEST / LOAN OPS
a.        Melayani transaksi operasioanal terkait dengan Pembiayaan dan Pemindahbukuan antara lain transaksi pencairan pembiayaan, pembayaran angsuran/bagi hasil debitur dan pelunasan pembiayaan serta transaksi back office lainnya sesuai aturan dan SLA yang ditetapkan untuk mencapai service excellent (Implementasi Fungsi Service Provider ). 
b.       Memberikan dukungan kepada Supervisor Administrasi Internal, Operation Manager, Pimpinan Cabang dan semua Grup di BRIS, berupa:
·         Memproses layanan operasi  pencairan dan pelunasan pembiayaan serta pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah secara tepat waktu dan konsisten.
·         Sebagai nara sumber dalam layanan operasi pembiayaan baik untuk internal Bank maupun dengan jaringan bank eksternal lainnya.
·         Menjadi bagian dari tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan berkomunikasi efektif.
9.     TELLER
a.      Melayani nasabah untuk transaksi setor dan penarikan tunai dan non tunai serta transaksi lainya sesuai aturan dan SLA yang ditetapkan untuk mencapai service excellent ---- Implementasi Fungsi Servise Provider.
b.     Memberikan dukungan kepada Supervisor Layanan, Operation Manager, Pimpinan Cabang, berupa:
·       Memproses layanan operasi baik tunai maupun non tunai yang dilakukan nasabah di Teller, dfengan akurat dan tepat waktu secara konsisten.
·       Sebagai narasumber dalam layanan operasi tunai dan non tunai sesuai kewenangan dan tanggungjawbnya.
·       Menjadi bagian dari tim operation yang sulit, dapat bekerjasama dan berkomunikasi secara efektif.
Divisi Back Office
1.     GENERAL AFFAIR
Mengadiministrasikan dokumen,  surat, register dan biaya eksploitasi Kantor Cabang serta menyiapkan laporan-laporan bidang SDM dan Logistik untuk menjaga tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Divisi FAG Kanpus:
1.     FINANCING ADMINISTRATION
Memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aspek administrsi pembiayaan telah sesuai dengan standar kebijakan dan prosedur yang berlaku serta melakukan kegiatan pengawasan dokumentasi dan kualitas pembiayaan yang diberikan.
2.     LEGAL STAFF
Memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen-dokumen secara hukum terkait dengan Nasabah dan Akad-akad dan/atau pengikatan yang dilaksanakan.
3.     REPORTING & CUSTODY
a.      Melakukan pengolahan data dan membuat laporan pembiayaan untuk kebutuhan internal maupun eksternal, sesuai dengan standar/ketentuan yang berlaku.  
b.     Melakukan pengolahan data dan membuat laporan pembiayaan untuk kebutuhan internal maupun eksternal, sesuai dengan standar/ketentuan yang berlaku.

D.    Produk-Produk BRI Syariah
1.     Produk Funding
a.      Tabungan BRISyariah iB[8]
-      RINGAN setoran awal minimal Rp 50.000
-      GRATIS biaya administrasi bulanan Tabungan
-      GRATIS biaya bulanan kartu ATM
-      GRATIS biaya tarik tunai di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
-      GRATIS biaya cek saldo di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
-      GRATIS biaya transfer di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
-      GRATIS biaya debit PRIMA
b.     Deposito BRISyariah iB
Salah satu jenis simpanan berdasarkan prinsip bagi hasil. Dapat atas nama perorangan maupun atas nama perusahaan. fasilitas yang didapat adalah bilyet giro dan ARO (Automatic Roll Over). Pembukaan deposito minimal Rp 2.500.000,-.
c.      Giro BRISyariah iB
Giro BRISyariah iB dikelola berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Setoran awal minimal Rp 2.500.000,- (untuk perorangan) dan Rp 5.000.000,- untuk perusahaan. dan setoran selanjutnya Rp 50.000,- untuk perorangan dan perusahaan.
d.     Tabungan Haji BRISyariah iB
Tabungan yang nantinya akan digunakan untuk ibadah haji.
e.      Tabungan Impian / Tabungan Perencanaan BRISyariah iB[9]
Tabungan Impian adalah tabungan berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian nasabah dengan terencana.
2.     Produk Financing
a.      Pembiayaan Komersil
Pembiayaan diatas 5 Milyar.
-        Corporate Financing:
Pembiayaan modal kerja: Memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan, baik modal kerja regular maupun musiman
Pembiayaan Investasi: Memenuhi kebutuhan investasi / capex nasabah
-        Corporate Funding: Deposito dan Giro
b.     Pembiayaan Ritel[10]
Sukuk Negara Ritel (Sukri) diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Prinsip Syariah yang dijual khusus kepada perorangan. Sukri adalah investasi yang aman karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin Undang-undang. Selain itu dapat diperdagangkan dan dijadikan agunan serta menguntungkan karena imbalan kompetitif dan pajak kecil.
c.      Mikro iB
Pembiayaan modal kerja dan investasi mulai dari 5 juta s/d 500 juta.
d.     Pembiayaan SME dan Linkage[11]
-        Auto: Pembiayaan diberikan kepada sektor yang terkait dengan otomotif dalam 2 (dua) pola, yaitu pembiayaan secara kemitraan (linkage) dan pembiayaan secara langsung (direct).
-        Koperasi: Pembiayaan yang diberikan melalui Koperasi Karyawan atau Koperasi Pegawai RI dengan mekanisme executing, yang ditujukan kepada karyawan suatu perusahaan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) suatu instansi yang memiliki pendapatan tetap bulanan berupa gaji dan menjadi anggota koperasi.
-        Pembiayaan SME: Pembiayaan diberikan kepada sektor riil dengan plafond pembiayaan diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 milyar.
e.      Pembiayaan Konsumer[12]
-        Gadai BRISyariah iB: Gadai BRISyariah iB hadir untuk memberikan solusi memperoleh dana tunai untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak ataupun untuk keperluan modal usaha dengan proses cepat, mudah, aman dan sesuai syariah untuk ketentraman nasabah.
-        KKB BRISyariah iB: Pembiayaan untuk Kendaraan bermotor.
-        KLM BRISyariah iB: Kepemilikan Logam Mulia, dengan memfasilitasi kebutuhan nasabah akan Emas melalui skema pinjaman Qardh dengan pembayaran secara angsuran sekaligus jasa pemeliharaan emas akibat emas yang dijaminkan Diharapkan pada saat pinjamannya lunas , maka harga emas secara jangka panjang akan naik.
-        KPR BRISyariah iB: Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan
-        DTH BRISyariah iB: Dana Talangan Haji BRISyariah iB merupakan layanan pinjaman (qardh) untuk perolehan nomor porsi pelaksanaan ibadah haji, dengan pengembalian yang ringan dan jangka waktu yang fleksibel beserta jasa pengurusannya, sehingga nasabah leluasa dalam mewujudkan niat menuju Baitullah.
-        KMG BRISyariah iB: Pembiayaan perlengkapan rumah.
3.     (Akses) Produk akses terdiri dari:
a.      Remittance BRISyariah iB
b.     Mini Banking
c.      Mobile Banking/ SMS Banking
d.     Internet Banking
e.      ATM/ EDC/ Telephon Banking

















BAB III
KEGIATAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Kegiatan Praktek Kerja Lapangan di BRI Syariah
Kegiatan yang dilakukan selama praktek kerja lapangan terdiri dari kegiatan pembekalan, administrasi, marketing dan sharing, hal tersebut terangkum sebagai berikut:
No
Hari/Tanggal
Jenis Kegiatan
Penjelasan
Koordinator
1
Senin, 28 Januari 2013
Pembekalan
Upacara serah terima, pembagian kelompok, pembukaan rekening tabungan di BRISyariah, sharing dengan pinca tentang tata tertib selama PKL, perkenalan dengan para staff BRISyariah.
Halomoan Marpaung
2
Selasa, 29 Januari 2013
Administrasi
Sharing
Input data nasabah yang mengajukan pembiayaan pemberangkatan haji (PPIH),
Input data nasabah yang mengajukan pembiayaan konsumer (bag. ADP),
Pemberian materi tentang bagian legal (Akad).
Fina Adityasari dan Ade Pangeran Anom
3
Rabu, 30 Januari 2013
Sharing
Diskusi tentang produk BRISyariah, tahapan mencari nasabah, konsep BRISyariah secara umum.
Dodik Kurniawan dan Mohammad Faizun
4
Kamis, 31 Januari 2013
Sharing
Tanya jawab bagian personalia, diskusi di bagian apraisial/ penilaian jaminan (ADP), diskusi di bagian mikro dan CS.
Herlin, Iwan, Ifa, CS
5
Jumat, 1 Februari 2013
Sharing
Diskusi tentang DPK, Giro, dan DHN dengan salah satu mentor (AO).
Dodik Kurniawan
6
Senin, 4 Februari 2013
Administrasi
Input data nota-nota Perusahaan Khasanah yang mengajukan pembiayaan.
Nurwidyo Parmudito
7
Selasa, 5 Februari 2013
Administrasi
Input data laporan keuangan di bagian BO pegadaian emas.
Melanjutkan input data laporan keuangan Perusahaan Khasanah yang mengajukan pembiayaan.
Pranoto dan Nurwidyo Pramudito
8
Rabu, 6 Februari 2013
Marketing
Opentable di pasar beringharjo.
Dian Silvianing
9
Kamis, 7 Februari 2013
Administrasi
Melanjutkan input data nota-nota transaksi laporan keuangan PT Khasanah sebagai bukti pendapatan tiap bulan/ bukti kesanggupan membayar angsuran.
Nurwidyo Pramudito
10
Jumat, 8 Februari 2013
Marketing
Opentable di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dian Silvianing
11
Senin, 11 Februari 2013
Administrasi
Sharing
Input data lamaran pekerjaan,
Diskusi tentang Sukuk ritel dengan Manager Operasional.
Aziz dan Purwadi
12
Selasa, 12 Februari 2013
Administrasi
Input data keuangan pegadaian emas
Pranoto
13
Rabu, 13 Februari 2013
Administrasi
Cheklist data asuransi jiwa talangan haji.
Mala
14
Kamis, 14 Februari 2013
Administrasi
Melanjutkan Checklist data asuransi jiwa talangan haji.
Mala
15
Jumat, 15 Februari 2013
Sharing
Administrasi
Diskusi tentang Giro dan Deposito
Input data laporan keuangan PPIH
Puguh Setyo Nugroho dan Abdullah Musa
16
Senin, 18 Februari 2013
Marketing
Opentable Di Departemen Agama
Abdullah Musa
17
Selasa, 19 Februari 2013
Marketing
Opentable di Departemen Agama
Abdullah Musa dan Dian Silvianing
18
Rabu, 20 Februari 2013
Marketing
Opentable di Departemen Agama
Dian Silvianing
19
Kamis, 21 Februari 2013
Marketing
Opentable di departemen Agama
Dian Silvianing
20
Jumat, 22 Februari 2013
Perpisahan
Penilaian dan Perpisahan
Halomoan Marpaung













BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Giro Syariah
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. [13]
B.    Akad Giro Syariah
Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh DSN diatas prinsip atau akad yang dibenarkan dalam syariah adalah akad wadiah dan mudharabah.
a.      Akad Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pihak bank selaku pemegang titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipi dan bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan. Sedangkan wadiah amanah, pihak bank selaku pemegang titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipi. Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan adalah wadiah yad dhamanah, maka implikasinya sama dengan hukum qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan Bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.[14]
b.     Akad Mudharabah
Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan giro. Pada tema ini kita hanya membahas tentang prinsip mudharabah pada giro. Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah kita tahu bahwa mudharabah mempunyai dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib, sedangkan nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul maal.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Perhitungan bagi hasil giro mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya.


C.    Mekanisme Transaksi
1.     Syarat Pembukaan Giro perorangan dan perusahaan/ Badan Hukum:
Persyaratan
Perorangan
Perusahaan/ Badan Hukum
Setoran awal minimal
Rp 2.500.000,-
Rp 5.000.000,-
Setoran selanjutnya minimal
Rp 50.000,-
Rp 50.000,-
Dokumen (Fotokopi)
KTP yang masih berlaku
KTP yang masih berlaku dari pengurus

NPWP
Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan departemen kehakiman


Surat persetujuan pengurus


TDP, SIUP, NPWP

2.     Hal yang Perlu Diperhatikan Apabila membuka Rekening Giro:
·       Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro dapat diaktifkan oleh bank.
·       Catat setiap pengeluaran, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
·       Berhati-hatilah dalam mengeluaran Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
·       Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
·       Pastikan memiliki dana yang cukup, setiap kali menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
·       Segera lapor kepada bank, jika kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening. Lengkapi laporan dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
·       Cek/Bilyet Giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
·       Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya berkonsultasi dengan bank.
·        Apabila rekening Giro ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank.

D.    Perhitungan Giro
1.     Giro Wadiah:
Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
·       Rp  1 juta s.d. Rp 50 juta
·       Di atas Rp 50 juta s.d. 100 juta
·       Di atas Rp 100 juta.
Rumus yang di gunakan dalam perhitungan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
a.      Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah di kalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs
b.     Bonus wadiah atas dasar saldo  rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang disangkutkan.
Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs
c.      Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang disangkutkan di kali hari efektif.
Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif
Ilustrasi:
Tuan Adipati mempunyai rekening giro di Bank BRISyariah iB dengan saldo rata-rata bulan Januari 2013 sebesar Rp 1.000.000,-. Tingkat bagi hasil yang ditetapkan bank BRISyariah adalah 1,05%.
Bonus Tuan Adipati atas dasar saldo terendah:
Bonus giro Wadiah      = Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs
 = 1,05 % X Rp 1.000.000,-
                                                 = Rp 10.500,-
Bonus Tuan Adipati atas dasar saldo rata-rata harian:
Bonus giro Wadiah     =Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs
                                                = 1,05% X (Rp 1.000.000,- / 31 hari)
                                                =  Rp 339,-
Bonus Tuan Adipati atas dasar saldo harian:
Bonus giro wadiah      = Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif
                                                = 1,05% X Rp 32.358,- X 30 hari
                                                = Rp 10.193,-

2.     Giro Mudharabah:
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah di lakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang di hitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil giro mudharabah adalah sebagai berikut:

Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil
Hari kalender yang bersangkutan
Bonus giro mudharabah yang diterima Tuan Adipati:
Bonus giro mudharabah =  31 X (Rp 1.000.000,- / 31) X 1,05%
                                                                        31 hari
  = Rp 339,-
E.    DHN
DHN adalah informasi mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berlaku secara nasional. Sedangkan Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan saldo rekening giro tidak cukup atau rekening giro telah ditutup. DHN diterbitkan oleh Bank Indonesia c.q. Bagian Kliring Jakarta melalui Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional (DHN), berdasarkan laporan yang dikirim oleh Bank Tertarik secara online.[15]
1.     Kriteria DHN
Pemilik rekening akan dicantumkan identitasnya dalam DHN jika:
·       melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta tupiah) pada bank yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
·       melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih.



2.     Penerbitan DHN
·       Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-1 yaitu tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia mulai tanggal 16 sampai dengan paling lambat tanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan, diterbitkan dalam DHN pada tanggal 1 bulan berikutnya.
·       Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-2, yaitu tanggal 16 sampai dengan tanggal berakhirnya pada bulan yang bersangkutan, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia mulai tanggal 1 sampai dengan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya, diterbitkan dalam DHN pada tanggal 16 pada bulan yang sama dengan penyampaian laporan ke Bank Indonesia. Jika pada penerbitan DHN pada tanggal 1 atau tanggal 16 adalah hari Sabtu/Minggu/hari libur nasional maka penerbitan DHN dilakukan pada hari kerja berikutnya.[16]

F.     Analisis SWOT
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut:[17]
1.     Kekuatan (Strength) dari Bank Syariah
·       Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk. Bank syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya Bank syariah.
·       Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia. Adanya Bank syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menterimenteri Luar Negeri negara muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974 dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada Articles of Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di negara-negara anggotanya.
·       Beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam
·       Produk dan jasa yang ditawarkan sangat bervariasi.
2.     Kelemahan (weakness)
·       Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
·       Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka Bank syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagihasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari bunga.
3.     Peluang (Opportunity) dari produk perbankan syariah
·       Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa Bank yang telah ada sekarang.
·       Konsep Bank syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
4.      Ancaman (threat) produk perbankan syariah
·       Pesaing mempunyai teknologi yang lebih canggih.
·       Banyaknya produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
·       Banyaknya pilihan produk dari perbankan lain yang memberikan keuntungan lebih tinggi.
Alternatif Pengembangan produk:
a.       Menambah kantor Bank Syariah di povinsi-provinsi yang berpotensial.
b.     Mempertahankan dan meningkatkan variasi produk dengan penerapan teknologi-teknologi terbaru.
c.      Memperkuat image di masyarakat dengan menekankan prinsip ekonomi syariah.
d.     Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan menyuguhkan pelayanan yang profesional oleh tenaga-tenaga yang profesional pula.
e.      Mempertahankan dan meningkatkan performansi keuangan untuk mendukung pertumbuhan bank di masa yang akan datang.
f.      Menjalin kerjasama dengan bank-bank lain baik itu konvensional maupun syari’ah untuk pengembangan ATM link.
g.     Melakukan sosialisasi di berbagai media tentang prinsip perbankan syariah sehingga dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya tidak hanya dikalangan umat islam saja.
h.     Menigkatkan fasilitas-fasilitas yang berbasis teknologi sehingga dapat memudahkan akses bagi nasabah.
i.       Pemanfaatan dan pengalokasian modal dengan tepat yang digunakan untuk pengembangan teknologi seoptimal mungkin.
j.       Mempertahankan ciri khas produk dengan berbasis ekonomi perbankan syariah dan mengembangkan variasi produk dengan cara benchmarking dan menggiatkan edukasi masyarakat mengenai bank syariah.
k.     Membentuk tim customer Care untuk mengembangkan performansi bank syariah.
l.       Mempertahankan performansi keuangan untuk dapat memenangkan persaingan.
m.   Mempererat kerjasama dengan penanam modal dan bank-bank lain dan melakukan strategi promosi yang lebih gencar disemua media untuk meningkatkan pangsa pasar.
n.     Meningkatkan permodalan: Industry perbankan syariah menghadapi tuntutan untuk memperkuat modal dalam menghadapi pertumbuhan. Dengan pertumbuhan yang stabil, perbankan syariah akan membutuhkan suntikan modal yang cukup besar agar dapat beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam aspek permodalan.
o.     Meningkatkan kualitas SDM: perbankan syariah saat ini didukung oleh sdm yang memiliki keterbatasan pengetahuan baik terhadap produk syariah maupun bidang keahlian lain yang dibutukan, seperti kemampuan dalam penilaian risiko pembiayaan. Kemampuan teknis yang didapat dari pendidikan formal maupun kemampuan teknis yang didapat dari pengalaman lapangan.




BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Pembukaan giro dapat dilakukan oleh perorangan maupun individu. Mekanisme pembukaan giro di BRISyariah untuk perorangan setoran awal minimal Rp 2.500.000,- sedangkan untuk perusahaan setoran awal minimal Rp 5.000.000,-. Untuk setoran selanjutnya giro perorangan maupun giro perusahaan minimal sebesar Rp 50.000,-. Sedangkan untuk persyaratan kelengkapan dokumen adalah fotokopi KTP, NPWP, akte pendirian perusahaan dll. Bonus giro syariah yang dijanjikan di BRISyariah adalah 1,05%.
Cek/bilyet giro kosong  adalah cek dan/atau bilyet giro yang pada saat dicairkan dananya oleh pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket bank secara langsung, ditolak pembayarannya/pemindahbukuannya oleh bank dengan alasan "saldo rekening giro tidak cukup" atau “rekening giro telah ditutup". Nasabah yang memiliki cek/ bilyet giro kosong dan tidak masuk dalam kriteria DHN (Daftar Hitam Nasional) maka bank tertarik hanya akan melakukan peringatan bagi nasabah pemilik cek/bilyet giro kosong. Tetapi jika cek/bilyet giro kosong telah memenuhi syarat dalam kriteria DHN maka bank tertarik akan melaporkannya ke Bank Indonesia yang nantinya akan diterbitkan DHN dan rekening giro nasabah akan dibekukan selama satu tahun setelah tanggal penerbitan.
Dibalik semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia khususnya BRISyariah, terdapat empat masalah. Masalah tersebut antara lain:
1.     Masyarakat belum siap dengan sistem syariah.
2.     Bank syariah belum memiliki SDM yang handal di bidang syariah.
3.     Etika pelaku usaha sektor riil (nasabah peminjam modal) yang masih rendah.
4.     Regulasi dan jaminan hukum yang belum sepenuhnya mendukung proyek syariah.
5.     Rendahnya kerjasama dari masyarakat dan bank syariah.

B.    Saran
1.     Pelaksanaan PKL yang dilakukan mahasiswa terlalu singkat, sehingga pembelajaran, pendalaman dan penerapan materi di dalam dunia praktisi belum dapat terealisasi dengan baik.
2.     Pendalaman materi dengan pembelajaran bersama para praktisi akan jauh lebih baik jika dibarengi praktik secara langsung dengan nasabah.
3.     Akan lebih baik jika BRISyariah menambah legal staff di tiap cabang pembantu agar kegiatan pembiayaan lebih efektif dan efisien.

  Demikianlah Laporan Akhir ini berdasarkan diskusi dan kegiatan yang dilaksanakan selama PKL, sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan evaluasi dan penilaian. Penyusun menyadari bahwa Laporan Akhir ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan dalam mengevaluasi program yang telah dilaporkan. Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun Laporan Akhir ini. Semoga Allah SWT memberikan pahala kepada kita semua. Amin ya rabal’alamin.






DAFTAR PUSTAKA

-        Ghafur W, Muhammad. 2008. “Memahami Bunga dan Riba Ala Muslim Indonesia”. Yogyakarta: Cakrawala Media.
-        Bank Indonesia. 2008. Diambil dari www.bi.go.id. Diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pada pukul 15.47 WIB.
-        Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema Insani.
-        BRI Syariah. “Sejarah”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
-        BI. 2010. “Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran.
-        Karim, Adiwarman A. 2010. “Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.” Jakarta: PT Grafindo Persada.
-        BI. 2012. “Mengenal Rekening Giro.” Diambil dari www.bi.go.id. Diakses pada tanggal 28 Februari 2013 pada pukul 19:30 WIB.



[1]Ghafur W, Muhammad. 2008. “Memahami Bunga dan Riba Ala Muslim Indonesia”. Yogyakarta: Cakrawala Media. Hlm. 122-123.
[2]Bank Indonesia. 2008. Diambil dari www.bi.go.id. Diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pada pukul 15.47 WIB.
[3]Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema Insani.
[4]BI. 2010. “Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran.
[5]BI. 2010. “Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran.
[6]BRI Syariah. “Sejarah”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[7]BRI Syariah. “Visi & Misi”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[8]BRI Syariah. “Consumer Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[9]BRI Syariah. “Consumer Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[10]BRI Syariah. “Bussines Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[11]Ibid.
[12]BRI Syariah. “Bussines Banking”. Diambil dari www.brisyariah.co.id. Diakses pada tanggal 14 Februari 2013 pada pukul 10:26 WIB.
[13]Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema Insani.
[14]Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek.” Jakarta: Gema Insani.
[15]BI. 2010. “Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran.
[16] BI. 2010. “Daftar Hitam Nasional: Penarikan Cek/ Bilyet Giro Kosong.” Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran.
[17]Karim, Adiwarman A. 2010. “Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.” Jakarta: PT Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar