Senin, 21 Oktober 2013

Konsep Hak Milik dalam Islam


KONSEP HAK MILIK

A.    Konsep kekayaan
 عن المستورد قال قال رسول الله ص.م و الله ما الدنيا فى الاخرة إلا مثل ما يجعل أحدكم أصبعه هذه و أشار يحى بالسبّابة فى اليم فلينظر بم ترجع.     رواه مسلم.
Artinya: Diriwayatkan dari al-Mustaurid bahwa Rasulullah saw bersabda: "Demi Allah, Dunia ini dibanding akhirat adalah seperti seseorang memasukkan telunjuk- nya (ketika menerangkan itu, Yahya (perawi hadis) mengisyaratkan telunjuknya) ke dalam laut, dan hendaklah ia melihat seberapa air yang tinggal di telunjuknya."     HR. Muslim.
         Kekayaan harus didapatkan, dipelihara, dan digunakan untuk  memperoleh derajat tinggi dalam kepatuhan kepada Allah.
          Dua cara mendapatkan kekayaan:
1.      Usaha, melalui tanah – kerja – modal
2.     Pemindahan yang dilembagakan dalam masyarakat, seperti: warisan, wasiat, wakaf, hibah.
عـن عبد الله قال: نام رسول الله ص.م. على حصير فقام و قد أثّـر فى جنبه فقلنا يا رسول الله لو اتّخذنا لك وطـاء فقـال مالى و ما للدنيا ما أنا فى الدنيا إلا كراكب استظـلّ تحت شجرة ثم راح و تركهـا.           رواه الترمذى.
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bahwa Rasulullah saw tidur di atas sehelai tikar, lalu beliau bangun dan bekas tikar membekas di sisi tubuh beliau. Kami mengatakan: "Bagaimana jika kami ambilkan kasur untuk anda, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:"Apalah artinya hidup duniawi  ini bagiku! Aku di dunia ini tak ubahnya seperti pengendara yang berlindung di bawah sebuah pohon, kemudian ia pergi dan meninggalkan pohon itu. HR. at-Tirmidzi.

B.    Kesucian hak milik
 عن أبى هريرة قال جاء رجل إلى رسول الله ص.م. فقال يا رسول الله أرأيت إن جاء رجل يريد أخذ مالى قال فلا تعطـه ما لك قال أرأيت إن قاتلنى قال قاتله قال أرأيت إن قتلنى قال فأنت شهيد قال أرأيت إن قتلته قال هو فى النار. رواه مسلم.

عـن رافع بن خديج قال : قال رسول الله ص.م. من زرع فى أرض قوم بغير اذنهم فليس له من الزرع شئ و له نفقته. رواه الترمذى.
Artinya: Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah saw bersabda:"Siapa yang bercocok tanam di tanah orang lain tanpa seijin mereka, ia tidak berhak sedikit pun mendapatkan hasil, dan yang ia dapatkan adalah biayanya. HR. at-Tirmidzi.  

HAK MILIK

                                                                                                                          
Milkiyah merupakan bagian terpenting dari hak aini.
 1. Keistimewaan yang diberikan oleh syara' kepada pemilik harta:
a. menghalangi orang lain untuk memanfaatkan tanpa ijin pemiliknya.
      b. dalam bertasarruf.
2. Halangan syara' yang membatasi kebebasan pemilik dalam bertasarruf:
    a. Disebabkan pemilik dipandang tidak cakap secara hukum. Seperti: anak kecil
        atau cacat mental (safih).
    b. Untuk melindungi hak orang lain, seperti: pada harta bersama.

 3. Sebab-sebab pemilikan
    a. Ihraz al-mubahat (penguasaan harta mubah) = harta benda yang tidak termasuk
       dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan
       hukum untuk memilikinya. Seperti: ikan di laut;  rumput di pinggir sungai; hewan
       di hutan. Syarat yang harus dipenuhi:
       1) tidak ada orang lain yang mendahului      من سبق إلى مـباح فقـد ملكه.  
       2) penguasaan harta itu dilakukan untuk tujuan dimiliki.
          
           Dalam sebuah negara: konsep ihraz al-mubahat menjadi terbatas, karena adanya aturan hukum yang membatasi harta mubah apa saja yang dapat dimiliki secara bebas. Karena demi melindungi kepentingan publik, negara berhak menyatakan sumber kekayaan alam tertentu sebagai milik negara. Misalnya: barang tambang – kayu di hutan – hewan langka – cagar alam dan lain-lain. Maka kata "larangan hukum" = mencakup kebijakan yang diterbitkan negara.
    b. Tawallud (berkembang biak)                                                                        
         berlaku = pada harta yang bersifat produktif = hewan – kebun – sektor jasa
         mobil – rumah (sewa).
    c.  khalafiyah (penggantian), ada 2 cara:
      1) Penggantian atas seseorang oleh orang lain, misalnya: pewarisan.
      2) Penggantian benda atas benda yang lainnya, misalnya: pertanggungan karena
          merusakkan barang/menghilangkan.
    d.  Akad = merupakan sebab pemilikan yang paling kuat dan luas berlaku dalam
         kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.
         Dalam Islam: pemilik harta bebas memanfaatkan dan mengembangkannya
         sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam.  Namun
         pemilik hakiki adalah Allah, harta di tangan manusia adalah amanah. – Individu
         bagian dari masyarakat, maka dalam setiap harta yang dimiliki oleh individu
         terdapat hak-hak orang lain yang harus dipenuhi = zakat. – maka kebebasan
        dalam bertindak terhadap milik pribadinya tidak boleh melanggar hak publik
        yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Pembagian macam-macam milkiyah: 
    a. Dari segi obyek:
    1) milk al-'ain (benda)
    2) milk al-manfaah
    3) milk ad-dain (milik piutang). Seperti: harta yang dihutangkan – harga jual yang
        belum terbayar – harga kerugian barang yang dirusak.
    b. Dari segi unsur harta (benda dan manfaat)
        1) Al-milk at-tam = pemilik benda dan manfaat
        2) Al-milk an-naqish = pemilik hanya salah satu unsur harta saja.
             a) pemilikan atas manfaat: diperoleh via ijarah – i'arah – wakaf
             b) pemilikan atas benda tanpa manfaat: wasiat 
    c.  Dari segi bentuk, milik dibedakan menjadi:
        1) milk mutamayyaz (milik jelas) = pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas; tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya. Seperti: pemilikan seekor binatang – sebuah kitab – sebuah rumah.
        2) milk masya' (milik campuran) = pemilikan atas sebagian, tidak tertentu dari sebuah harta benda. Seperti: pemilikan atas separuh rumah;  1/4 kebun dan sebagainya. Jika diadakan pembagian atas harta campuran maka menjadi milk mutamayyaz.
             Milk masya' = bisa berupa milk 'ain  atau milk dain, seperti ad-duyun al-musytarikah: 2 orang atau lebih membeli sesuatu secara tangguh.

BEBERAPA PRIPSIP PEMILIKAN
3.     Pada prinsipnya milk 'ain disertai milk manfa'ah, bukan sebaliknya.
2       Pada prinsipnya pemilikan pertama pada benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya adalah sebagai milk tam.
3       Pada prinsipnya pemilikan sempurna tidak dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu.
4       Pada prinsipnya pemilikan benda tidak dapat digugurkan, namun dapat dialihkan/dipindah.
5       Pada prinsipnya milk masya' atas benda, dalam hal tasharruf, sama posisinya dengan milk mutamayyaz = dalam hal ini boleh menjual, mewakafkan, berwasiat, tetapi tidak boleh tasharruf dalam 3 akad:
a. Rahn                   tujuan rahn: agunan pelunasan hutang, sehngga marhun (obyek rahn) harus diserahkan kepada murtahin. Tentu dalam hal ini tidak boleh hanya sebagian.
b. Hibah               harus disertai penyerahan, sedang penyerahan hanya dapat dilakukan pada milk mutamayyaz.
c. ijarah = tidak boleh hanya sebagian.   þ

HAK MILIK INDIVIDU

1. hak untuk memiliki      2. hak untuk memanfaatkan   3. Hak untuk memindahtangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara dalam Islam. Tetapi mereka mempunyai kewajiban moral untuk menyerahkan harta, karena kekayaan itu juga merupakan hak masyarakat. Adz-dzariyat (51): 19
þÎûur   öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ                                                      
Ketentuan Syari'ah yang Mengatur Kekayaan Pribadi:
    
     1.    Pemilikan kekayaan
            Dalam Islam tidak diperbolehkan memiliki kekayaan yang tidak digunakan.
            Nabi saw bersabda, yag artinya: orang yang menguasai tanah yang tidak        
            bertuan tidak lagi berhak atas tanah itu jika setelah 3 tahun menguasainya
            Ia tidak menggarapnya dengan baik.
Seperti dipraktekkan Khalifah Umar yang mengambil kembali beberapa bid.Tanah yang telah diberikan Nabi kepada Bilal bin al-Haris, karena ia tidak memanfaatkan.     
     2.    pemanfaatan kekayaan
            a.  jika pemilik menggunakan kekayaan dengan boros dan tidak produktif.
            b.  memusatkan usaha dengan suatu cara tertentu dan mengabaikan cara yang
                lainnya.
            c. pemusatan kekayaan hanya di tangan sebagian kecil orang sehingga merugi-
                kan masyarakat secara keseluruhan.
       Dalam kasus seperti di atas, negara Islam berhak turun tangan untuk menjaga
       keseimbangan kepentingan dan kegiatan perekonomian.
  عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ وَرَأَى سِكَّةً وَشَيْئًا مِنْ آلَةِ الْحَرْثِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ هَذَا بَيْتَ قَوْمٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الذُّلَّ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَاسْمُ أَبِي أُمَامَةَ صُدَيُّ بْنُ عَجْلَان  رواه البخارى .                                                                                                                          
                Diriwayatkan oleh Abu Umamah bahwa ketika Nabi melihat sebuah bajak
       dan beberapa alat pertanian lainnya, beliau berkata yang artinya: Tidaklah barang
       barang ini masuk ke rumah suatu kaum melainkan dengan kehinaan (al-Bukhari).
       Maksudnya: suatu bangsa yang memusatkan diri hanya di bidang pertanian dg
       mengabaikan jalur pembangunan lainnya tidak akan mencapai kejayaan.
                 Jadi Islam menghendaki:
1)     pertumbuhan berimbang dan pembagian kekayaan berimbang. Al-Hasyr:7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB  ÇÐÈ
2)  pembayaran zakat. Membayar zakat sebanding dengan kekayaan yang
     dimiliki.
             3) penggunaan yang berfaedah
al-Baqarah (2): 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ
                   al-Baqarah (2): 272  
  4 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz ¤$uqムöNà6ös9Î) ÷LäêRr&ur Ÿw šcqãKn=ôàè? ÇËÐËÈ
Al-Baqarah (2): 274
šúïÏ%©!$# šcqà)ÏÿYムOßgs9ºuqøBr& È@øŠ©9$$Î/ Í$yg¨Z9$#ur #vÅ ZpuŠÏRŸxtãur óOßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u Ÿwur êöqyz óOÎgøn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÐÍÈ

          4)  penggunaan yang tidak merugikan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا فَضْلَ الْمَاءِ لِتَمْنَعُوا بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ. رواه البخارى.
Janganlah engkau menahan kelebihan air, karena hal itu menahan pertumbuh-
 an tanaman. HR. al-Bukhari.
5)     pemilikan yang sah = tidak melawan hukum.  An-Nisa' (4): 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB öNä3|¡àÿRr& 4
     al-Baqarah (2): 188
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
         Mendapatkan harta via keputusan pengadilan'

             At-Taubah (9): 34 = menimbun harta    
 * šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
6)     penggunaan berimbang, tidak boros ataupun tidak kikir.  Al-Isra' (17): 29
Ÿwur ö@yèøgrB x8ytƒ »'s!qè=øótB 4n<Î) y7É)ãZãã Ÿwur $ygôÜÝ¡ö6s? ¨@ä. ÅÝó¡t6ø9$# yãèø)tFsù $YBqè=tB #·qÝ¡øt¤C   
7)     pemanfaatan sesuai hak
8)     kepentingan kehidupan = hak waris.

KEPEMILIKAN UMUM/PUBLIC PROPERTY/AL-MILKIYAH AL-'AMAH

         Ijin Syari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Syari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. (an-Nabhani, p.213).

        Benda-benda kategori kepemilikan umum = 3 jenis
  1. Fasilitas dan sarana umum                                                                                           Dalam kitab fiqh klasik sering disebut al-arfaq atau haq al-irtifaq (berikan contoh)
Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan (ibid.) Hadis Nabi yang berkaitan dengan sarana umum:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ.  رواه ابن ماجه.    
a.      Air di sini adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau, bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rumahnya. (al-Mawardi, al-Ahkam, p. 180-184.
b.     Al-Kala' = padang rumput, baik rumput basah/hijau maupun rumput kering yang tumbuh di tanah, gunung, atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya (asy-Syaukani, Nail, VI: 49). Termasuk didalamnya adalah hutan, dll.
c.      An-Nar = bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk kayu bakar. (Abd. Rahman al-Maliki, Politik Ek. P. 91. Termasuk bahan bakar minyak, batu bara, kayu bakar, dll.
Bentuk kepemilikan umum tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut, melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan persengketaan.

  1. Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Seperti sabda Nabi saw:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَبْنِي لَكَ بَيْتًا يُظِلُّكَ بِمِنًى قَالَ لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.      رواه الترمذى.
    Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya).
              Makna Hadis tersebut bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin siapa saja yang lebih dahulu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan, sehingga orang lain tidak boleh memilikinya.
              Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karena itu, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diijijnkan oleh penguasa. (Abu Ya'la al-Farra', al-Ahkam as- Sulthaniyah, p. 253).
             Berlaku juga untuk masjid (an-Nabhani, p. 182). Kereta api, instalasi air dan listrik, tiang listrik, saluran air dan pipanya.

  1. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas.
Dasarnya Hadis Nabi tentang Abyad bin Hamal yang meminta kepada Nabi agar dia diijinkan mengelola tambang garam di daerah Ma'rab.
عَنْ سُمَيْرٍ عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ  أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْه.            رواه الترمذى                                                                 
Bahwa ia datang kepada Rasulullah saw meminta (tambang) garam, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi "wahai Rasulullah, taukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir". Lalu ia berkata: kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu dari padanya. HR. at-Tirmidzi.
         Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam, tetapi meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Hal ini mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi (garam, batu mulia), atau tambang yang berada dalam perut bumi (emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah, dan sejenisnya. (al-Maliki, politik Ek., p.80).
      
           Barang tambang ini menjadi milik umum:
a.      Sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan/beberapa orang
b.     Tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya.  Maka penguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negara wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpannya di bait al-mal. (Abd. Al-Qadim Zallum, al-Amwal, p. 89).
                Adapun barang tambang yang depositnya tergolong kecil, atau terbatas, dapat dimiliki oleh perorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi yang mengijinkan Bilal bin Haris al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada di bagian Najd dan Tihamah. (Abu Ya'la, al-Ahkam, p. 264). Hanya saja mereka wajib membayar KHUMUS (1/5) dari produksinya kepada Bait al-Mal.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ    رواه أبو داود.

KEPEMILIKAN NEGARA/ MILKIYAH AD-DAULAH/
STATE PRIVATE

Yaitu: harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara.
                     Khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya.
                     Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya. (an-Nabhani, an-Nizam, p. 218).
                     Kepemilikan negara meliputi:
1.     Semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum.
2.     Bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu.


HARTA KATEGORI KEPEMILIKAN NEGARA
1.     Ghanimah, fai', khumus, anfal.
2.     Kharaj (hak atas tanah)
3.     Jizyah
4.     Pajak
5.     'Usyr (pajak penjualan diambil dari pedagang yang melewati batas wilayah).
6.     Harta yang tidak ada ahli warisnya
7.     Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8.     Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapattidak sejalan dengan syara'.
9.     Harta lain milik negara, seperti: padang pasir, gunung, pantai, laut, dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya. (abd al-Qadim Zallum, al-Amwal, p.39).

PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA

 Ihwal privatisasi BUMN. 

Kebijakan privatisasi BUMN sesungguhnya menjadi agenda utama kebijakan ekonomi neo-liberal. Tentu saja hal ini menyebabkan dieksploitasinya kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat oleh perusahaan swasta, terutama transnasional. Kekayaan yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, pendidikan dan kesehatan gratis justru jatuh ke individu-individu. Wajarlah jika Indonesia yang kekayaan alamnya luar biasa, rakyatnya harus
           Dalam Islam kepemilikan dibagi tiga: individu, umum, dan negara. Yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah: 
a. segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital rakyat, yang ketiadaannya akan menyebabkan kehidupan masyarakat tidak berjalan baik seperti air dan sumber energi (gas, listrik, minyak bumi, tambang batu bara, dll); 
 berbagai komoditas yang secara alamiah tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti lautan, sungai, taman umum, masjid, jalan umum, termasuk kereta api maupun alat transportasi lainnya; 

b. barang tambang yang depositnya tidak terbatas seperti sumberdaya mineral (garam, besi, emas, perak, timah dll).
Semua yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta (seperti perusahan multi nasional) dan bukan pula milik negara. Negara hanya mengelolanya saja; hasil pendapatannya diserahkan ke Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Jadi, bisa kita bayangkan, betapa banyaknya sumber kas Baitul Mal. 

1.     PT. Semen Gresik – Krakatau Steel = status hasil produksinya bisa dimiliki perorangan. Negara bisa memprivatisasikannya dengan catatan saham yang dijual harus tidak lebih dari 55 %. Dampak privatisasi = bisa mempengaruhi harga-harga barang lainnya (harga rumah – sewa – pembangunan).

2.     Sektor jasa telekomunikasi dan perhubungan yang melibatkan PT. Telkom dan PT. Indosat, digolongkan kepemilikan negara. Meskipun termasuk dalam layanan urusan dan kepemilikan umum. Jika ada pesaing dari swasta, negara tetap harus memberikan pelayanan kepada warganya dalam bidang ini, sehingga terjadi fair competation dalam harga dan layanan jasa.

3.     Sektor jasa angkutan laut dan udara = PT. Angkasa Pura, PT. Pelindo II dan III = kepemilikan umum. Karena laut dan  udara = milik umum. Sehingga pelabuhan dan bandar udara  sebagai tempat bersandar = milik umum. Maka perusahaan tersebut tidak boleh diprivatisasi. Termasuk PT. KAI, PT. Jasa Marga. Hal tersebut berbeda dengan PT. PELNI = jasa angkutan laut, karena dari jenis kendaraannya kapal laut dapat dimiliki secara individu.  Dilihat dari segi prasarananya, laut = milik umum, namun pengoperasiannya tidak menghalangi siapa pun, mengingat sangat luasnya lautan (bandingkan dengan KA, sehingga status kepemilikannya berbeda).

4.     Sektor perkebunan dan Kehutanan, PT. Perkebunan Nusantara IV = kepemilikan negara, bisa diprivatisasi. Karena tanah boleh dimiliki secara individual. Sehingga pemilikan atas usaha pertanian dan perkebunan sifatnya juga individual. Berbeda dengan sektor KEHUTANAN = milik umum yang tidak boleh diprivatisasi.

5.     Privatisasi pada sektor pertanian dan perkebunan dibolehkan, dengan catatan selama negara bisa memberikan jaminan terhadap stabilnya harga produk pertanian dan perkebunan. Jika tidak bisa, maka lebih baik tidak dilakukan.

6.     kesimpulan:

a.      Ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi 2 kepentingan yang berbeda: kepentingan dunia dan akhirat, dengan melibatkan negara sebagai wakil Allah di bumi, dan sekaligus sebagai pemegang amanah dari seluruh rakyat dengan memegangi ketentuan syara'.
b.     Privatisasi diperbolehkan pada jenis kepemilikan harta individual dan sebagian jenis kepemilikan harta negara, dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara.
c.      Kepemilikan harta umum = tidak boleh diprivatisasi. Dalam hal negara dilarang melakukan privatisasi BUMN, maka wajib mencabut ijin pengelolaan barang tambang yang sudah terlanjur diberikan kepada swasta, termasuk di dalamnya adalah perusahaan minyak asing raksasa Exxon (via Caltex) dan PT. Freeport Indonesia di Papua.


Ekonomi Islam Vs Ekonomi Neo-Liberal

 Banyak yang tahu dan paham bahwa baik neo-liberalisme maupun liberalisme adalah kebijakan ekonomi dunia yang berbahaya yang harus dilawan dan dicegah. Akan tetapi, tidak banyak yang tahu sistem ekonomi seperti apa yang bisa membendung kebijakan neo-liberalisme ini. Berharap pada sistem ekonomi Komunisme tentunya tidak bisa. Alih-alih sebagai pengganti, sistem ini sendiri sudah nyata-nyata ambruk. Pilihannya tinggal satu: Sistem Ekonomi Islam. Bagaimana sistem ini mampu menjadi lawan seimbang bagi Kapitalisme global? 

Kebijakan yang Bertolak Belakang 

Secara ideologis Islam dan Kapitalisme bertolak belakang. Islam menjadikan akidah Islam berikut syariatnya sebagai landasan sistem ekonominya. Sebaliknya, dasar sistem ekonomi Kapitalisme adalah sekularisme, yang menghalangi agama terlibat dalam ekonomi. Akibatnya, kebijakan ekonomi kapitalis lebih didasarkan pada hawa nafsu manusia yang rakus.
Lalu bagaimana pandangan dan solusi Islam terhadap kebijakan ekonomi neo-liberal ini?


1. Persoalan ekonomi: distribusi atau produksi? 

Kalangan ekonomi kapitalis (liberal) percaya bahwa persoalan ekonomi terletak pada masalah produksi. Maksudnya, persoalan ekonomi terletak pada tidak terbatasnya keinginan manusia, sementara sumberdaya yang diperlukan untuk memenuhinya terbatas. Untuk menghilangkan gap ini harus dengan peningkatan produksi. Karena itu, hitungan angka rata-rata statistik seperti GDP (Gros domestik product) dan GNP (gross national product) adalah persoalan penting; tanpa melihat orang-perorang, apakah mereka sejahtera atau tidak.

Sebaliknya, dalam Islam, persoalan ekonomi terletak pada masalah distribusi kekayaan. Sebenarnya terdapat sumber-sumber yang cukup untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok 6 miliar penduduk dunia. Masalahnya adalah pada pendistribusian. Tidak sahihnya pendistribusian inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan yang luar biasa antara negara maju dan Dunia Ketiga (yang ironisnya mayoritas negeri-negeri Islam). 

Sejak 1994-1998, nilai kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40 miliar dolar AS menjadi lebih dari 1 trilun dolar AS; aset tiga orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang; 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa; 1/5 orang termiskin dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja (The United Nations Human Development Report, 1999). 
Di sinilah peran negara, yang dalam pandangan ekonomi Islam, wajib melakukan pendistribusian kekayaan ini dengan mekanisme tertentu yang sesuai dengan syariat Islam sehingga setiap orang terpenuhi kebutuhan pokoknya. 

2. Peran negara: perlu atau tidak?

Konsekuensi dari keyakinan tentang persoalan ekonomi di atas, penganut ekonomi neo-liberal percaya bahwa pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari kompetisi bebas. Harga barang dan jasa selanjutnya menjadi indikator apakah sumberdaya telah habis atau masih banyak. Jika harga murah berarti persediaan memadai. Sebaliknya, jika harga mahal berarti produknya mulai langka. Dalam keadaan harga tinggi, orang akan menanamkan modal kesana. Oleh sebab itu, harga menjadi tanda apa yang diproduksi. Itulah alasannya, mengapa negara tidak perlu campur tangan; serahkan saja pada mekanisme dan hukum pasar untuk berkerja. 

Sebaliknya, dalam Islam negara memiliki peran yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan rakyatnya; termasuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan. Ini merupakan policy mendasar ekonomi Islam. Sebab, bisa jadi seorang individu tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dengan berbagai alasan seperti cacat tubuhnya atau lemah akalnya, sementara keluarganya tidak cukup untuk membantu. 

Di samping itu negara  harus berperan untuk menjamin pendistribusian kekayaan berdasarkan syariah seperti: memungut dan membagikan zakat; melarang penimbunan kekayaan, investasi pada bank ribawi untuk mendapatkan keuntungan dari bunga, penimbunan emas dan perak, penimbunan barang yang mengancam kewajaran harga pasar, pemilikan harta milik umum oleh individu/swasta, dsb.
Negara juga bertanggung jawab untuk mengelola kepemilikan umum (milkiyah ‘amah) untuk kepentingan rakyat banyak, memanfaatkan sumber-sumber pendapatan negara untuk rakyat, menciptakan situasi perekonomian yang kondusif seperti keluasan lapangan kerja dan kemampuan yang tinggi dari para pekerja (profesionalitas). 

3. Subsidi bagi rakyat: penting atau tidak?

Menurut ekonom liberal, subsidi adalah racun bagi rakyat. Karena itu, subsidi harus dicabut. Alasannya, selain bertentangan dengan prinsip menjauhkan campur tangan negara dalam perekonomian, subsidi juga bertentangan dengan prinsip pasar bebas. Ini pula alasan mengapa dalam kebijakan ekonomi neo-liberal harus ada privatisasi perusahaan yang dikelola negara agar tidak menghalangi terjadinya persaingan bebas dalam pasar bebas.

Sebaliknya, dalam Islam, karena prinsip politik ekonominya adalah menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, adalah wajar bahkan wajib negara memberikan bantuan secara gratis kalau memang ada rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya. Adalah tanggung jawab negara juga menyediakan fasilitas kebutuhan kolektif masyarakat yang vital seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan keamanan secara murah. Apalagi biaya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut memang milik rakyat (milkiyah ‘âmah) dan digunakan untuk kepentingan rakyat. 

Terbukti pula bahwa pencabutan subsidi dalam kebijakan ekonomi neo-liberal telah mengsengsarakan rakyat. Kebutuhan pokok rakyat pun terbaikan. Beban mereka semakin berat akibat negara lepas tangan dalam masalah pendidikan, pendidikan, dan kesehatan yang mahal akibat diserahkan ke mekanisme pasar (privatisasi). 

4. Pasar bebas atau tidak? 

Jelas, dalam pandangan neo-liberal harus ada liberalisasi perdagangan dalam bentuk pasar bebas. Agenda utama liberalisasi perdagangan adalah penghapusan hambatan non-tarif (proteksi) dan penurunan tarif perdagangan dalam transaksi perdagangan internasional. Tujuannya, masih menurut ekenom neo-liberal, untuk memacu semakin meningkatnya volume perdagangan antarnegara di seluruh dunia. Mereka berharap, kalau volumenya bertambah akan menjadi motor penggerak bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan (Kruman dan Obstfeld, Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan, 2002). 

Persoalannya, persaingan ini tidak seimbang. Dengan perbedaan struktur, perkembangan ekonomi, dan ketimpangan kemampuan sains dan teknologi, negara terbelakang tidak akan mampu bersaing melawan negara maju. Yang terjadi adalah dominasi negara-negara maju dalam perdagangan dunia yang membuat mereka semakin untung; negara terkebelakang hanya jadi obyek dalam pasar bebas ini. Celakanya lagi, sektor-sektor industri yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat seperti pertanian dan sektor informal disikat habis akibat ketidakseimbangan persaingan ini. Tanah pertanian mereka pun digusur menjadi industri pabrik pemilik modal besar

Apalagi kalau perusahan-perusahan transnasional ini masuk pada industri yang sebenarnya termasuk dalam kategori milik umum (milkiyah âamah) seperti minyak, air, atau tambang emas; pastilah negara terbelakang akan kalah bersaing. Akibatnya, lewat keunggulan modal dan teknologi, kekayaan alam negara-negara terbelakang itu disedot habis oleh negara maju. Perdagangan bebas dan investasi asing menjadi senjatanya. Negara terbelakang pun semakin termiskinkan. Mereka menjadi kuli di tanah air mereka sendiri. 

Dalam Islam sendiri, dibedakan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri. 
Perdagangan dalam negeri berkaitan dengan aktivitas antar rakyat (warga) negara. Aktivitas ini tidak butuh campur tangan negara. Hanya saja, aktivitas ini tetap membutuhkan pengarahan secara umum agar tiap individu yang melakukan perdagangan terikat pada hukum syariat dalam jual-belinya; termasuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar. (Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, hlm. 325). Berkaitan dengan perdagangan dalam negeri ini negara tidak boleh mematok harga tertentu untuk barang, apapun alasannya. Harga barang diserahkan kepada pasar.

Adapun perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual-beli yang berlangsung antara bangsa dan umat. Oleh karena itu, negara akan campur tangan. Hubungan-hubungan antarbangsa seperti ini harus tunduk pada kekuasaan negara; negaralah yang mengatur dan mengarahkan perdagangan tersebut secara langsung. Islam dalam konteks ini menolak perdagangan bebas. Negara Islam akan melarang dikeluarkannya beberapa komoditi dan membolehkan komiditi lain sesuai dengan pertimbangan syariat. Negara  tentu saja akan melarang warganya yang menjual senjata kepada pasukan musuh, misalnya. Negara juga tidak membolehkan pihak asing untuk melakukan investasi untuk menguasai sektor-sektor yang berhubungan dengan pemilikan umum, seperti minyak dan tambang emas. Perusahan-perusahan multinasional tidak akan dibolehkan memanfaatkan apalagi memiliki sumber-sumber alam negara. 

Negara juga akan campur tangan dalam pelaku bisnis kafir harbi atau mu’âhad. Sebab, prinsip yang diadopsi oleh negara dalam aktivitas perdagangan ini adalah prinsip asal-muasal (kewarganegaraan) pedagangnya, bukan asal-muasal komoditasnya. Negara  pada prinsipnya akan menolak setiap perdagangan yang justru memberikan jalan bagi pihak luar untuk menguasai dan mendominasi negara seperti yang terjadi sekarang ini. Setiap warga negara berkewajiban mengamankan negara sehingga tidak bergantung pada produk-produk asing yang mengancam kemandirian negara. Warganegara didorong untuk memperkuat dan memanfaatkan produk lokal serta mendorong ekspor. Dalam hal ini, negara boleh memproteksi pasar dalam negeri dari masuknya barang-barang yang justru mengancam industri dalam negeri seperti dalam bidang pertanian.


5. Liberalisasi keuangan: diterima atau ditolak?

Pada dasarnya liberalisasi keuangan dalam kebijakan ekonomi neo-liberal ditujukan untuk mendorong pengintegrasian sebuah negara secara penuh ke dalam sistem perekonomian dan keuangan internasional. Dengan demikian, akan terbentuk jalan bebas hambatan bagi berlangsungnya transaksi keuangan dan perdagangan antar berbagai negara di seluruh dunia (Singh, Memahami Globalisasi Keuangan, 1998)
Persoalannya, akibat liberalisasi ini negara-negara miskin sangat rentan terhadap berbagai gejolak dan spekulasi moneter yang dilakukan spekulan internasional dari negara kaya tertentu. Banyak pihak yang percaya, krisis moneter di Asia pada 1997, yang kemudian juga menguncang Indonesia, merupakan permainan para spekulan internasional ini. 

Apalagi liberalisasi keuangan berarti menjadikan dolar sebagai mata uang yang dominan di dunia internasional. AS memegang kendali nilai mata uang dunia dan dengan mudah mempengaruhi perekonomian negara lain. Dolar kemudian menjadi alat penjajahan AS di dunia internasional. 

Dalam hal ini, Negara Islam akan menerapkan sistem mata uang dengan standar emas dan perak, bukan dolar. Dengan demikian, sistem moneter internasional akan terjadi secara adil. Siapapun yang ingin mencetak uang kertas harus mengupayakan persediaan emas dan perak yang setara. Berbeda dengan saat ini, AS hanya tinggal mencetak uang kertas, sementara negara lain harus melakukan jual-beli untuk mendapat dolar. Percetakan uang kertas dalam jumlah yang berlebihan dan tidak diimbangi dengan kekayaan real juga telah menjadi akar penyebab inflasi. 
  

Ekonomi Islam Vs Ekonomi Neo-Liberal :
>Ekonomi Islam menjadikan Aqidah Islam dan Syariatnya sebagai landasan sistem ekonominya
>Ekonomi Kapitalisme menjadikan Sekulerisme, yang menghalangi agama terlibat dalam kebijakan ekonomi

 Sejarah Kemunculan Ekonomi Neo-Liberal :
1.Teori Adam Smith dalam buku “The Wealths of Nations” tentang kebangkitan tatanan

   Ekonomi yang berkeadilan  dengan konsep Pasar Bebas

2.Runtuhnya teori ini pada Tahun 1930 ketika ekonomi dunia depresi berat


3.Munculnya pembaharu ekonomi J. Maynard Keynes Tertuang dalam bukunya The General

   Theory of Employment Interest and Money

Sejarah Ekonomi Neo Liberalisme di Indonesia:
1.Kebijakan ekonomi Pemerintah orde Baru


2.Berdirinya konsorsium International Government Group on Indonesia (IGGI) atas kerjasama

   pemerintah dengan Bank  Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan
   Asia (ADB), menjelang tahun 1970

3.Indikasi tonggak kebijakan Liberalisasi Ekonomi pada era 80’an
   - Liberalisasi sektor keuangan
   - Liberalisasi sektor Industri
   - Liberalisasi sektor Perdagangan

Kebijakan Ekonomi Pra Reformasi : Indikasi Masuknya Indonesia dalam “Kubangan Ekonomi Neo Liberal"
1.Penghapusan berbagai subsidi pemerintah secara bertahap dan diserahkannya harga-harga

   berbagai barang strategis ke mekanisme pasar

2.Nilai kurs diambangkan secara bebas (floating rate) sesuai dengan LOI dengan IMF

   (dikembalikan pada mekanisme pasar)

3.Privatisasi BUMN


4.Peran serta pemerintah dalam WTO yang kian memperjelas Indonesia masuk dalam

   kubangan liberalisasi ekonomi

Dampak Ekonomi Neo-Liberal :  
1.Dikuasainya sektor kepemilikan umum oleh swasta


2.Pemerintah harus melepas peran dalam berbagai pengelolaan ekonomi


a. Melalui privatisasi BUMN
      - Dibidang Kehutanan
      - Dibidang Perminyakan
      - Dibidang Pertambangan
b.Bobroknya lembaga keuangan dan masuknya Indonesia ke dalam jerat utang
- Liberalisasi pasar berbasis bunga
- Privatisasi bank- bank pemerintah


3.Munculnya kesenjangan ekonomi

 


2 komentar:

  1. http://fiqhmuamalah1.blogspot.com/2012/04/konsep-hak-milik-dalam-islam.html

    BalasHapus
  2. polos dan sederhana, mr pedro adalah orang yang paling baik dan petugas pinjaman terbaik di layanannya. kami memiliki jalan yang sangat bergelombang selama seluruh proses renovasi bisnis kami, karena keadaan kehabisan dana. mr pedro tetap di atas semua pihak untuk memastikan semuanya tetap pada jalurnya untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat untuk menutup pinjaman kami. kami menghargai semua yang dia lakukan untuk kami dan kami sangat merekomendasikan dia dan perusahaan pinjamannya kepada siapa pun yang ingin mendapatkan pembiayaan. terima kasih kembali pak pedro. hubungi mr pedro jerome di: pedroloanss@gmail.com juga di whatsapp: +1-8632310632.

    BalasHapus