Syirkah
BAB I
Pendahuluan
Islam adalah agama yang menganjurkan
umatnya melakukan kerjasama yang terorganisasi dengan baik. Dalam konteks itu
maka prinsip syirkah yang didalamnya
terdapat akivitas musyarakah menjadi
prinsip dasarnya. Dalam fiqh muamalah pun terdapat akad kerjasama dengan
karakter yang berbeda-beda. Akad syirkah
atau musyarakah adalah akad kerjasama
dengan kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (keterampilan usaha) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
kesepakatan[1].
Konsep Syirkah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hingga kini, syirkah masih dipakai dan bahkan seiring
dengan pesatnya perekonomian dewasa ini, syirkah
sudah menjadi salah satu dari berbagai alternatif halal yang ditawarkan lembaga
keuangan syariah kepada masyarakat.[2]
Syirkah
atau Musyarakahdewasa ini telah
menjadi akad unggulan kompetitif yang ditawarkan lembaga keuangan syariah
kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan sistem yang ditawarkan oleh
lembaga keuangan konvensional yang berdasarkan bunga atau riba. Syirkah adalah
bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana transaksinya dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja untuk meningkatkan nilai aset yang mereka
miliki secara bersama-sama dengan cara memadukan seluruh sumber daya baik yang
berwujud maupun tidak berwujud.[3] Ini adalah
bentuk unik dari akad syirkah,syirkah meminimalkan terjadinya penzaliman terhadap salah satu pihak yang
berakad, dimana para pihak yang terkait di dalamnya memiliki hak dan kewajiban
yang sama besarnya. Yang berarti, akad ini menganut sistem kebersamaan, dimana
tidak hanya keuntungantetapi resiko juga dibagi bersama.
BAB
II
Pembahasan
Pengertian dan
Hukum Syirkah
Secara bahasa
kata syirkah ( الشركة) berarti al-ikhtilath (percampuran) dan
persekutuan. Yangdimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang
mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit umtuk dibedakan.
Adapun menurut
istilah ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama:
1.
Menurut ulama
Hanafiah :
“Akad
antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.
2.
Menurut ulama
Malikiyah
“Izin
untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta
mereka”.
3.
Menurut Hasby
as-Shiddiqie
“Akad yang
berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling tolong menolong dalam suatu
usaha dan membagi keuntungannya”.
Sehingga, jika
diperhatikan dari tiga definisi diatas sesungguhnya perbedaan hanya bersifat
redaksional, namun secara esensial prinsipnya sama yaitu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam
sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara
bersama.
Syirkah
memiliki kedudukan yang kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh
Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama.
Adapun hadis yang mengisyaratkan pentingnya syirkah diantaranya :
27-
باب في الشركة
3383ـ حدثنا محمد بن سليمان المصيصي، ثنا محمد بن الزبرقان، عن أبي حيان التَّيْمي، عن أبيه، عن أبي هريرة رفعه، قال:
"إنَّ اللّه تعالى يقول: أنا ثالث الشريكين، ما لم يخن أحدهما صاحبه، فإِذا خانه خرجت من بينهما".
3383ـ حدثنا محمد بن سليمان المصيصي، ثنا محمد بن الزبرقان، عن أبي حيان التَّيْمي، عن أبيه، عن أبي هريرة رفعه، قال:
"إنَّ اللّه تعالى يقول: أنا ثالث الشريكين، ما لم يخن أحدهما صاحبه، فإِذا خانه خرجت من بينهما".
Artinya : “Aku adalah orang ketiga
dari dua hamba-Ku yang bekerja sama selama keduanya tidak berkhianat. Jika
salah satunya berkhianat, maka aku akan keluar dari keduanya dan penggantinya
adalah syetan”. (HR.Abu Daud).
Kajian kebahasaan
a.
أنا
ثالث الشريكين, yakni keberadaan Allah bersama mereka dengan menjaga,
memperhatikan, dan memberikan pertolongan, serta memberikan berkah dalam harta
dan perniagaan selama tidak terjadi pengkhianatan diantara kedua belah pihak
yang berkongsi.
b.
، فإِذا خانه خرجت من بينهم yakni apabila terjadi pengkhianatan diantara
mereka berdua, Allah akan mencabut berkah dari harta dan perniagaannya.
Maka, Berdasarkan
sumber hukum diatas maka secara ijma para
ulama sepakat bahwa hukum syirkah
yaitu boleh.Makna Hadits itu ialah bahwa Allah bersama keduanya dalam pemeliharaannya,
pengawasannya, dalam bantuan dan pertolongan kepada keduanya dalam pengembangan
harta keduanya dan Allah menurunkan berkah pada perdagangan keduanya. Apabila
terjadi pengkhianatan salah satu dari keduanya, maka akan dicabut berkah dari
harta keduanya. Jadi dalam hadits tersebut terkandung anjuran kerjasama tanpa
ada pengkhianatan serta ancaman Allah terhadap orang yang mengadakan
persekutuan yang terdapat pengkhianatan antara kedua belah pihak.
Pelajaran yang Terkandung dalam Hadits tersebut:
1.
Kerjasama dalam
usaha bisnis adalah suatu usaha terpuji dan diridhai oleh Allah.
2.
Allah
memberikan berkah kepada orang yang suka bersekutu dalam usaha bisnis selama
semua orang yang bersekutu itu sama-sama memegang prinsip ikhlas, jujur dan
rukun.
3.
Orang yang mengkhianati
temannya dalam persekutuan usaha itu dibenci oleh Allah.
Dalam hadits itu, juga terkandung
suatu dorongan terhadap umat islam agar selalu memupuk rasa cinta kasih,
membina persatuan, dan kesatuan dalam upaya memperjuangkan tegaknya Syari’atullah
di muka bumi ini. Sebaliknya dalam hadits tersebut terkandung suau ancaman dari
Allah terhadap umat Islam yang suka berpecah-belah sehingga hilang kekuatan
untuk memperjuangkan tegaknya Syari’atullah di muka bumi[4].
Rukun dan
Syarat Syirkah
Rukun syirkah adalah sesuatu yang
harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan pendapat terkait denga
rukun syirkah. Namun jika ditinjau dari pendapat jumhur ulama rukun syirkah
meliputi dua orang yang berserikat, shigat, objek akad syirkah baik itu berupa
harta maupun kerja. Adapun syarat syirkah merupakan perkara penting yang harus
ada sebelum dilaksanakan syirkah. Jika salah satu tidak terwujud maka transaksi
syirkah batal.
Menurut Idris Ahmad, syarat tersebut meliputi :
1.
Mengungkapkan
kata yang menunjukkan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan
mengendalikan harta itu.
2.
Anggota serikat
saling memercayai. Sebab, masing-masing mereka merupakan wakil yang lainnya.
3.
Mencampurkan
harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik bentuk mata uang
maupun yang lainnya.
Malikiyah menambahkan bahwa orang
yang melakukan akad syirkah disyaratkan merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
Macam-macam
Syirkah
Para ulama fiqh membagi syirkah menjadi dua macam :
1.
Syirkah amlak (perserikatan
dalam kepemilikan)
2.
Syirkah al-Uqud (perserikatan
berdasarkan akad)
Syirkah amlak terbagi dua :
a)
Ikhtiari atau disebut (syirkah amlak ikhtiari) yaitu
perserikataan yang muncul akibat tindakaan hukum orang yang berserikat, seperti
dua orang sepakat membeli suatu barang. Contoh : kepemilikan bersama dari
penghuni apartemen terhadap lahan dan fasilitas apartemen
b)
Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu perserikatan
yang muncul secara terpaksa (bukan keinginan orang yang berserikat).Contoh:
Kepemilikan bersama dari ahli waris terhadap warisan.
Syirkah uqud terbagi manjadi empat :
a)
Syirkah Inan yaitu
penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama
jumlahnya. Keuntungan dan kerugian dibagi dua sesuai persentase yang telah
disepakati.
b)
Syirkah al-mufawadhah
yaitu perserikatan dimana dua belah pihak yang bekerja sama mengeluarkan modal,
kerja, dan mendapatkan keuntungan dibagi rata dan jika berbeda maka tidak sah.
c)
Syirkah al-Abdan
(fisik) yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai
dengan kesepakatan. Seperti tukang besi dan kuli angkut.
d)
Syirkah al-Wujuh (Syirkah tanggung jawab) yaitu
perserikatan tanpa modal dan kerja pembelian dilakukan dengan kredit dan
menjualnya dengan harga tunai. Syirkah semacam ini sekarang mirip dengan
makelar.
e)
Syirkah mudharabah
yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pekerja dalam bentuk perdagangan
tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan
kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja.
3.
Terkait syirkah mufawadhah menurut ulama
Hanafiyah dan Zaidiyah bahwa masing-masing pihak boleh bertindak melakukan
transaksi jika mendapat persetujuan dari pihak lain, jika tidak maka tidak sah.
Adapun menurut malikiyah mufawadhah dinyatakan sah jika masing-masing pihak
yang berserikat.[5]
Aplikasi
Syirkah dalam Perekonomian Modern
Salah
satu skim fiqih yang fleksibel penggunaannya adalah musyarakah.Di Iran misalnya, akad ini digunakan untuk pembiayaan
sektor produksi, jasa, dan belakangan untuk kredit (pembiayaan) kepemilikan
rumah.[6]
Menurut prinsip
syariah, apapun yang diperbolehkan untuk individu juga dierbolehkan untuk
sekelompok orang. Berdasarkan prinsip ini, syirkah
yang biasanya merupakan akad individual yang dilaksanakan antara satu pihak
dengan satu pihak sekarang menjadi berkelompok. Salah satu contohnya adalahakad
mudharabah pada perbankan islami, dimana seluruh nasabah yang menyimpan uangnya
di bank merupakan shahibul mal dan bank merupakan mudharib yang
menginvestasikan uang nasabah dalam bisnis yang dihalalkan oleh syariah.
Keuntungan yang didapatkan oleh perbankan ketika berinvestasi ini akan disebar
pada nasabah sesuai rasio penyimpanan dan nasabah itu sendiri dan tergantung
dari kesepakatan nisbah yang ditetapkan pada awal perjanjian. Begitu pula jika
terjadi kerugian dalam penginvestasian dana nasabah oleh perbankan, kerugian
yang ditanggung akan didistribusikan kepada seluruh deposan berdasarkan rasio
investasi mereka.[7]
Syirkah juga dapat
digunakan untuk pembelian sertifikat-sertifikat musyarakah seperti sukuk yang
berbasiskan syirkah, term finance
certificate (TFC) atau participation
term certificate (PTC). Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syirkah adalah instrumen yang dapat diperjualbelikan yang diterbitkan oleh
perusahaan karena uang, atau bantuan yang akan diterima perusahaan.
Musyarakah juga
dapat digunakan sebagai pembiayaan impor ekspor dengan L/C. Dimana nasabah akan
mempersiapkan semua yang diperlukan dalam perdagangan dan bank akan bertindak
sebagai pemodal. Lalu keuntungan bersih dari perdagangan tersebut akan dibagi
sama rata berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam L/C. Dan banyak
contoh-contoh lainnya dari akad syirkah yang bisa diterapkan dalam perekonomian
seperti pembentukan badan usaha gabungan (firma)
, dan lain sebagainya yang tidak bisa disebutkan satu per satu dalam makalah
ini.
Hikmah Syirkah
Manusia tidak dapat hidup sendirian,
pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran Islam,
mengajarkan supaya kita menjalin kerja sama dengan siapapun terutama dalam
bidang ekonomi dengan prinsip saling tolong menolong dan menguntungkan, tidak
menipu dan merugikan. Tanpa kerja sama, maka kita sulit untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Syirkah pada
hakikatnya adalah sebuah kerja sama yang saling menguntungkan dalam
mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa harta maupun pekerjaan. Oleh
karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja samakepada siapa saja
dengan tetap memegang prisip sebagaimana tersebut diatas. Maka hikmah yang
dapat kita ambil dari syirkah yaitu adanya tolong menolong, saling bantu
membantu dalam kebaikan, menjauhi sifat egoisme, menumbuhkan saling percaya,
menyadari kelemahan, dan kekurangan, dan menimbulkan keberkahan dalam usaha jika
tidak berkhianat.
Manusia berhak menikmati hidupnya
secara sempurna tanpa ada suatu pengurangan sedikit pun. Karena itu, seorang
mukmin yang bersaudara harus mendukung sesamanya untuk memperoleh hak tersebut
dan jangan mengurangi hak sesamanya.Kejujuran merupakan salah satu unsur dasar
dalam membina persaudaraan di antara sesama umat Islam, bahkan di antara sesama
umat manusia. Apabila seseorang tidak lagi memelihara kejujuran, dia dianggap
telah keluar dari kelompok orang yang bersaudara (ukhuwah) tersebut. Keberadaan orang yang telah kehilangan kejujuran
akan banyak mengurangi berbagai hak yang dimilik oleh komunitas tersebut.
Pengurangan terhadap hak merupakan penyebab utama terjadinya krisis kepercayaan
di samping memutuskan hubungan, menyebarkan kedengkian dan kemarahan diantara
anggota komunitas sehingga terjadi kehancuran di muka bumi dan kemaslahatan pun
menjadi sirna.
Untuk
mengantisipasi kondisi seperti itu Allah menurunkan pertolongan-Nya dengan
mengutus salah seorang rasul-Nya untuk memberikan peringatan terhadap
orang-orang yang suka mengurangi hak dengan berbagai bentuk, yang termuat dalam
Al-Qur’an surat Al-A’raf: 85. Dalam ayat ini diungkapkan secara eksplisit
mengenai perintah untuk memenuhi hak orang lain dalam menakar dan menimbang
(berkongsi secara jujur) dalam rangka menjaga dan menghindari kerusakan di bumi.
Ancaman terhadap
orang yang tidak mau berkongsi secara jujur banyak disebutkan dalam Al-Qur’an,
diantaranya surat Al-Muthaffifin: 1-3. Lebih dari itu, pengurangan terhadap hak
orang lain dianggap sebagai salah satu ciri dari orang yang mendustai
keberadaan hari kiamat. Kenyataan ini diungkapkan dalam surat Al-Muthaffifin
ayat 4-6[8].
Pada dasarnya
prinsip yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip keadilan dalam kemitraan
antara pihak yang terkait untuk meraih keuntungan. Prinsip ini dapat ditemukan
dalam prinsip Islam ta’awun dan ukhuwuh dalam sektor bisnis.
Dalam hal ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik modal untuk
mendirikan suatu usaha bersama yang lebih besar, atau kerjasama antara pemilik
modal yang tidak memiliki keahlian dalam menjalankan usaha yang tidak memiliki modal
atau yang memerlukan modal tambahan. Bentuk kerjasama antara pemilik modal dan
pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih efektif untuk meningkatkan etos
kerja.
Sistem bagi
keuntungan tentunya berbeda dengan sistem perekonomian kapitalis, dimana pemilik
modal tidak terlibat langsung dalam tanggung jawab pengelolaan usaha, apapun
yang terjadi pihak pemodal memiliki keuntungan prosentatif dari besarnya modal
investasi.
BAB III
Kesimpulan
Islam telah
mengajarkan umat manusia untuk saling tolong menolong dan bahu membahu dalam
mencari rezeki di bumi. Tidak ada yang bisa bertahan sendirian di dunia karena
manusia adalah makhluk sosial, tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa bantuan
dari orang lain. Syirkah adalah kontrak tolong menolong yang di desain oleh
para fuqohaberdasarkan Al quran dan
Sunahagar manusia dapat saling bahu membahu dalam mengerjakan suatu pekerjaan
tetapi tetap dalam design syariah
sehingga usaha tersebut berkah dan dirahmati oleh Allah SWT
Musyarakah adalah
akad yang paling relevan terhadap bisnis-bisnis kemitraan yang dilakukan
perseorangan maupun badan usaha. Ada kesepakatan diantara fuqoha bahwa syirkah bukan hanya kontrak (akad) yang sah dalam
islam , tapi juga kontrak (akad) yang disukai dibandingkan metode-metode yang
berbasiskan perdagangan atau penyewaan.[9]
Musyarakah dengan
prinsip bagi hasil bagi resiko-nya dapat dibilang metode yang berpengaruh
secara signifikan dalam perkembangan institusi keuangan islam dewasa ini.
Metode ini merupakan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang jenuh dengan
sistem bunga. Sistem ini adalah sistem yang lebih adil, hal ini disebabkan
konsep di dalamnya yang berasaskan keadilan, kebersamaan, kejujuran, dan tolong
menolong. Bila terdapat keuntungan yang didapatkan dari sumber yang tak halal
secara syariah, keuntungan tersebut harus di transfer untuk keperluan sosial.
Sikap jujur satu sama lain memberikan ruang bagi terbentuknya rasa saling
percaya antar sesama yang mendorong pada semakin kuatnya ukhuwah islamiyah,lalu
asas saling tolong menolong akan menumbuhkan cinta dan kasih pada pihak-pihak
yang berakad.
Islam membantu
dengan mendirikan sebuah tatanan sosial kemasyarakatan dimana seluruh individu
disatukan dengan persaudaraan dan kasih sayang seperti anggota dalam satu
keluarga. Persaudaraan yang universal bukan parsial. Persaudaraan yang tidak
terikat oleh batasan geografis, suku maupun budaya. Dari persaudaraan ini
muncullah rasa untuk saling melengkapi termasuk dalam bidang ekonomi, dimana
masyarakat berkontribusi di dalamnya dan
memberikan apa yang terbaik bagi saudaranya. Tidak ada lagi ekspolitasi
yang dilakukan oleh individu yang mementingkan dirinya sendiri, sehingga
terciptalah kesejahteraan yang merata pada masyarakat umum, yang merupakan
tujuan utama islam..
Daftar Pustaka
Rahman, Taufik. 2001. Hadist-hadist
Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Zuhri, Moh dkk. 1992. Tarjamah
Sunan At-Tirmidzi. Semarang: Asy Syifa’
Muhammad, Abu bakar. 1995. Hadits
Tarbiyah.Surabaya: Al-Ikhlas.
http://my.opera.com/mid-as/blog/blog/2011/01/22/syirkah-menurut-ulama-fiqhiah, diakses pada 31 Desember 2011, jam
15.37.
Ghazaly,
Abdul Rahman, Prof., Dr., H.,Dkk,. 2008. Fiqh Muamalat. Jakarta :
Kencana Pranada Media Group.
Ayub,
Muhammad. 2007. Understanding Islamic
Finance. Terj. Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Rodoni, Ahmad,
Prof., Dr., dan Hamid, Abdul., Prof., Dr.,. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta
: Zikrul Hakim.
Karim,
Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam:
Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
[1]
Muhammad, Etika bisnis Islam. Yogyakarta. UPP-AMP YKPN, 2004
[2]http://my.opera.com/mid-as/blog/blog/2011/01/22/syirkah-menurut-ulama-fiqhiah,
diakses pada 31 Desember , jam 15.37
[3]
Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul
Hakim. Hal 26
[4]
Abu bakar Muhammad dalam Hadits Tarbiyah hal 293-295
[5]
Ghazaly, Abdul Rahman, Prof., Dr., H.,Dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta :
Kencana Pranada Media Group. 2008.
[6]
Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi
Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. Hal. 81
[7]
Lihat Ayub, Muhammad. 2007. Understanding
Islamic Finance. Terj. Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama. Hal 507-508
[8]
Taufik Rahman dalam Hadits-hadits hukum hal. 137-140
[9]
Lihat Ayub, Muhammad. 2007. Understanding
Islamic Finance. Terj. Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama. Hal 524
Tidak ada komentar:
Posting Komentar