Sabtu, 19 Oktober 2013

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Periode Pertengahan

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Periode Pertengahan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Pemikiran merupakan sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis.
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Setelah wafatnya nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan, dan pemikiran muncul pada masa itu. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat di bidang ekonomi sehingga masalah teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu. Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan masalah ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.
Setelah perkembangan pemikiran ekonomi islam pasca Rosululloh SAW dan khulafaurrasyidin , muncul perkembangan pada abad pertengahan yang dibagi menjadi 3 periode yang didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup. Yaitu Ekonomi Islam periode awal Islam sampai 1058 M. Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M). Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll. Dan Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M) Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll.
Dengan demikian, kajian historis dalam pemikiran ekonomi islam adalah bagaimana usaha manusia dalam menginterpretasi dan mengaplikasikan ajaran Alquran pada waktu dan tempat tertentu dan bagaimana orang-orang dahulu mencoba memahami dan mengamati kegiatan ekonomi juga menganalisa kebijakan-kebijakan ekonomi yang terjadi pada masanya.
B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode pertama beserta para tokoh-tokohnya?
2.     Bagaimana perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode kedua beserta para tokoh-tokohnya?
3.     Bagaimana perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode ketiga beserta para tokoh-tokohnya?

C.    Tujuan
1.     Untuk mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode pertama beserta para tokoh-tokohnya?
2.     Untuk mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode kedua beserta para tokoh-tokohnya?
3.     Untuk mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode ketiga beserta para tokoh-tokohnya?



BAB II
PEMBAHASAN
1.     Periode Pertama (masa awal Islam  450H/1058M)
Ø  Zayd bin Ali (699 – 738)
Salah satu ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba. Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dia ntara kamu “. Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan bukan riba.
Ø  Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M)
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam ,yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan dengan jual beli. Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tanah tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.Beberapa karya yang dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, sebuah kitab hadist yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.
Ø  Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern. Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang itdak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Selain Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sngaja ditulis untuk Yahya bin Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya )

2.     Periode kedua
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran.
Ø  Al-Ghazali (451-505H/1055-1111M)
a.      Riwayat Hidup
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Sejak kecil, Imam Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkambang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi meninggal dunia. Sejak muda , Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi kekota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul fiqih. Setelah kembali kekota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H  (1085 M).
Oleh karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju ke Syira untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambi tempa Baitul Maqdis. Al-Ghazali memilih tempat kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyaebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.
b.     Karya-karya
Al-Ghazali meurpakan sosok ilmuwan dan penulis yang sangatproduktif. Berbagai tulisanya telah banyak menarik pergatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim.AL-Ghazali, diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tilis yang meliputi berbagai disiplin ilmu,seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilimu-ilmu Alqur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ’Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-’Abidin, al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul, Mizan Al-’Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
c.      Pemikiran Ekonomi
Seperti halnya pera cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertent, tetapi meliputi seluruh espek kehidupan manusia seluruhnya. Berkaitan dengan hal ini, al-Ghazali memfokuskan seluruh perhatianya pada prilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Alquran, sunah, fatwa-fatwa, sahabat dan tabi’in, serta petuah-petuah para sufi terkemuka masa sebelumnya, seperti Junaid Al-Baghdadi, Dzun Nun Al-Mishri, dan Harits bin Asad Al-Muhasibi.
Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan, dan kemewahan. Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan terhadapmakanan, pakaian, dan perumahan.
1.     Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
-        Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
-        Etika Perilaku Pasar
2.     Aktivitas Produksi
-        Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar sebagau Kewajiban Sosial
-        Hierarki Produksi
-        Tahapan Produksi, Spesialisasi dan Keterkaitanya
3.     Barter dan Evolusi Uang
-        Problem Barter dan Ketuhan terhadap Uang
-        Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertantangan Dengan Hukum Ilahi
-        Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
-        Larangan Riba
4.     Peranan Negara dan Keungan Publik
-        Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas
-        Keuangan Publik

Ø  Ibn Taimiyah (661-728H/1263-1328M)
a.      Riwayat Hidup
Ibnu Taimiyah yang bernama langkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi.Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulam besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku. Brkat kecerdasan dan kejeniusanya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruanya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tiadk hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkanya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Penghormatanya begitu besar yang diberikan kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian oarang menjadi iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya.Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para pemnentanganya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk mengajar dan menulis.Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah telah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
b.     Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’ayyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1.     Harga yang Adil Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
-        Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya tekah ada digunakan sejak awal kehadiran islam. Alquran menekankan keadilan dalam setiap aspak kehidupan umat manusia. Oleh kerena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khusnya harga.
-        Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pernyataan Ibnu Taimiyah menunjkan pada apa yang dikenal sekarang sebaagai perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yakni ketika terjadi peningakatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya,penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama.
-        Regulasi Harga
Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dam mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. Ibnu Taimiyah membedakan dua janis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan beba,yakni kelangkaan supply dan kenaikan demand.
2.     Uang dan Kebijakan Moneter
-        Karaketristik dan Fingsi Uang
-        Penurunan Nilai Mata Uang
-        Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik

Ø  Al-Syatibi (790 H/1388 M)
a.      Riwayat Hidup
Al-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang belum banyak mengatahui latar belakang kehidupanya. Yang jelas, ia berasal dari usku Arab Lakhmi. Nama Al-Syatibi dinisbatkan kedaerah asal keluarganya, Syaitibah (Xatiba atau Jativa), yang terletak dikawasan Spanyol bagian timur. Al-Syaitibi dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikanya di Ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Msa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang masa keemasan Islam setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Setelah memperileh ilmu pengetahuan yang memadai,Al-Syatibi mengembangkan potensi keilmuanya dengan mengjarkan kepada para generasi berikutnya, seperti Abu Tahya ibn Asim, Abu Bakar Al-Qadi dan Abu Abdilah Al-Bayani. Disamping itu, ia juga mewarisi karya-karya ilmiah, seperti Syarh Jalil ’ala al-Khulashah fi al-Nahw dan Ushul al-Nahw dalam bidang bahasa Arab dan al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah dan al-I’tisham dalam bidang Ushul fiqih. Al-Syatibi wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M).
b.     Konsep Maqashid al-Syari’ah
Sebagai sumber utama agama Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidan, akhlak, dan syariah. Alquran tidak memuat berbagai aturan  yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam syariah menyangkut perlindungan maqashid al-syri’ah yang pada giliranya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariah berurusan dengan perlindungan mashalih, baikdengan cara yang positif, seperti demi menjaga eksistensi mashalih, syariah mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mashalih; maupun dengan cara preventif, seperti syariah mengambil berbagai tindakan untuk melenyapkan unsur apapun yang secara aktual atau potensial merusak mashalih.
1.     Pembagian Maqashid al-Syari’ah
-        Dharuriyat
-        Hajiyat
-        Tahsiniyat
2.     Korelasi Antara Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat
-        Kerusakan pada maqashid dharuriyat akan membawa kerusakan pula pada  maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat.
-        Sebaliknya, kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat tidak dapat merusak maqashid dharuriya.
-        Kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat yang bersifat absolute terkadang dapat merusak maqashid dharuriyat
-        Pemeliharaan maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqashid dharuriyat secara tepat. Lebih jauh, telah menyatakan bahwa segala aktifitas atau sesuatu yang bersifat tahsiniyat harus dikesampingkan dengan maqashid yang lebih tinggi (dharuriyat dan hajiyat).
c.      Beberapa Pandangan Al-Syatibi di Bidang Ekonomi
1.     Objek Kepemilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumberdaya yang dapat menguasai hajad hidup orang banyak. Lebih jauh ia menyatakan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap adanya pembangunan.
2.     Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum pernah dikenal dalam sejarah Islam.
d.     Wawasan Modern Teori Al-Syatibi
Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syari’ah diatas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan mereka. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut kebutuhan (needs).

Ø  Ibn Khaldun (732-808H/1332-1404M)
a.      Riwayat Hidup
Ibn Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang sahabat nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn Khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman, ini terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan. Seperti halnya tradisi yang sedang berkembang di masa itu, Ibn Khaldun mengawali pelajaran daari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada para ulama terkemuka, seperti Abu Abidillah Muhammad bin Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad ibn Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abidillah Muhammad ibn Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, hadis, fiqih, teologi, logika, ilmu alam, matematika, dan astronomi.
Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, ia menjalani pensiunnya di Gal’at Ibn Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan dari buku-buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari Pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Di sana, hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke Iskandariah, ia menjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.
b.     Karya-karya
Karya terbesar Ibn Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya ini terdiri dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al-Ibar (4 volume) dan Al-Ta’rif bi Ibn Khaldun (2 volume). Secara garis besar, karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab, Yahudi, Yunani, Romawi, Bizantium, Persia, Goth, dan semua bangsa yang dikenal masa itu.
Namun demikian, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus-siklus yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum yang koheren yang menjadi kerangka sejarahnya.
c. Pemikiran Ekonomi
1.      Teori produksi
Bagi Ibn Khaldum, prouduksi adalah aktivitas manusia yang dioraganisasikan secara sosial dan internasional.
  1. Tabiat Manusiawi dan Produksi
  2. Organisasi Sosial dari Produksi
  3. Organisasi Internasional
2.      Teori Nilai, Uang, dan Harga
Ibn Khaldum, dalam Muqaddinah-nya, menguraikan teori nilai, teori uang,dan teori harga.
  1. Teori Nilai
  2. Teori Uang
  3. Teori Harga
3.      Teori Distribusi
Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak.Setiap unsur ini merupakan imbal jasa terhadap kelompok dalam masyarakat: gaji adalah jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah ambal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa.
a.      Pendapat tentang Pengajian Eleman-elemen Tersebut
-        Gaji
-        Laba
-        Pajak
b.     Eksitensi Distribusi Optimum
Dengan denikian,besarnya ketiga jenis pendapataan ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun, pendapat ini memiliki nilai optimum.
-        Gaji
-        Laba
-        Pajak
4.     Teori Siklus
Bagi Ibn Khaldum, produksi berganting pada penawaran dan [ermintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung pada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja.Karenanya, variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara.
a.      Siklus Populasi
b.     Siklus Keuangan Publik
-        Pengeluaran pemerintah
-        Perpajakan

Ø  Al-Maqrizi (766 – 845 H/1364 – 1442 M)
a.      Riwayat Hidup Al-Maqrizi
Nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu-Abbas Ahmad bin Abdul Qadir Al-Huasani. Ia lahir di desa Barjuan, Kairo, pada tahun 766 H (1364 – 1365). Keluarga berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’la bak. Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai Al-Makrizi.
Kondisi ayahnya yang lemah menyebabkan pendidikan masa kecil dan remaja Al-Maqrizi berada dibawah tanggungan kakeknya dari pihak ibu, Hanafi ibn Sa’igh, seoerang pengnut mazhab hanafi. Al-Maqrizi muda pun tumbuh berdasarkan pendidikan mazhab ini. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786 H (1384 M), Al-Maqrizi beralih ke Mazhab Safi’i. Bahkan dalam pengembangan pemikiranya, ia terlihat canderung menganut mazhab Zhahiri.
Ketika berusia 22 tahun, Al-Maqrizi terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan Dinasti Mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M), Al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al-Insya, semacam sekretariat negara. Pada tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat Al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo. Pada tahun 881 H(1408 M), Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi waqaf di Qalanisiyah, sambil bekerja di rumah sakit an-Nuri, Damaskus.
Lima tahun kemudian, Al-Maqrizi kembali kekampung halamanya, Barjuan, Kairo. Disni ia juga aktif mengjar dan menulis, terutama sejarah Islam, hingga terkenal sebagai sebagaiseorang sejarawan besar pada abad ke-9 Hijrah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan 845  H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442 M.
b.     Karya-karya Al-Maqrizi
Semasa ,Al-Maqrizi sangat produktif menulis berbagai bdang ,sejarah islam.Buku-buku kecilnya memiliki urgensi yang khas serta menguraian berbagai macam ilmu yang tidak tidak terbatas pada tulisan sejarah. Sedangkan karya tehadap karya-karya Al-Maqrizi yang berbentuk buku besar,Al-Syayal membagi menjadi tiga kategori. Pertama, buku yanng membahas sejarah dunia, Seperti kitab Al-Khabar ’an Al-Basyr. Kedua, buku yag menjelaskan tentang sejarah Islam umum, seperti kitab Al-Durar Al-Mahdi’ah fi tarkh Al-Daulah Al-Islamiyyah. Ketiga, buku yang menguraikan sejah Mesir pada masa Islam, seperti kitab Al-Mawa’izh wa Al-I’ibar bi Dzikr Al-Aimmah Al-Fathimiyyin Al-Khulafa, dan kitab Al-Suluk li Ma’rifah Duwal Al-Muluk.
c.      Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi
1.     Konsep Uang
-        Sejarah dan Fungsi Uang
-        Implikasi Pencipta Mata Uang Buruk
-        Konsep Daya Beli Uang
2.     Teori Inflasi
-        Inflasi Alamiah
-        Inflasi Karena Kesalahan Manusia
1)Korupsi dan Administrasi yang Buruk
2)Pajak yang Barlebihan
3)Peningkatan Sirkulasi Mta Uang Fulus.
d. Wawasan Modern Teori Al-Maqrizi
Apa yang telah dituangkan oleh Al-Maqrizi dalam karyanya tersebut dapat dikatakan sangat berbau ilmu ekonomi modern. Jika kita membandingkan karya Al-Maqrizi dengan karya dari ilmuwan Barat, maka karya Al-Maqrizi tersebut dapat disetarakan dengan pemikiran ekonom-ekonom Barat dari Abad XIX  dan Abad XX. Pda dasarnya Al-Maqrizi membagi penyebab Inflasi menjadi dua penyebab utama yaitu: penyebab alamiah (natural inflation) dan penyebab kesalahan manusia  (human error inflation).
3.     Periode Ketiga
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namur demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir.
Ø  Shah Waliullah (1114-1176H/1703-1762M)
Pemikiran ekonomi Shah Waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, Hujjatullah al-Baligha, di mana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerja sama usaha (mudharabah, musyarakah), kerja sama pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam melarang kegiatan-kegiatan yang merusak semangat kerja sama ini, misalnya perjudian dan riba. Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak adil, eksploitatif, mengandung ketidakpastian yang tinggi, beresiko tinggi dan karenanya memberikan konstribusi positif bagi peradaban manusia.
Shah Wali’ullah menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifar alamiah secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan, “Sesungguhnya, semua tanah sebagaimana masjid atau tempat-tempat peristirahatan diberikan kepada wayfarres. Benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama datang dapat memanfaatkannya (first come first served). Kepemilikan terhadap tanah akan berarti hanya jika orang yang lebih dapat memanfaatkannya daripada orang lain. Untuk pengelolaan negara, maka diperlukan adanya suatu pemerintah yang mampu menyediakan sarana pertanahan, membuat hukum dan menegakkannya, menjamin keadilan, serta menyediakan berbagai sarana publik seperti jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini negara dapat memungut pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatannya dan kemampuan masyarakart untuk membayarnya. Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian di Kekaisaran India, Waliullah mengemukakan dua faktor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut, yaitu: pertama, keuangan negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam setelah masa Rosulullah dan Kulafaurasyidin, kemudian muncul pemikiran-pemikiran baru dimana pemikiran-pemikiran ekonomi islam ini menimbulkan banyak argumen dan perdebatan didalamnya. Pemikiran-pemikiran tentang ekonomi islam pada masa pertengahan ini terbagi menjadi beberapa periode yaitu periode pertama, kedua, ketiga dan periode kontemporer yang dibarengi dengan periode modern/ sekarang.
Dari beberapa periode tersebut terdapat beberapa ekonom muslim yang mempelopori pemikiran Ekonomi antara lain; Ekonomi Islam periode (awal Islam sampai 1058 M) Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M) Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll. Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M) Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll.
Sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi. Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahteraan manusia,

DAFTAR PUSTAKA

-        2010. “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. http://gemmaarrohman.wordpress.com/2010/01/30/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/. Diakses pada tanggal 25 September 2012.
-        2011. “Ekonomi Islam Kontemporer”.  http://blog.umy.ac.id/topik/2011/05/03/ekonomi-islam-kontemporer/. Diakses pada tanggal 3 Mei 2011.
-        2012. “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. http://zulfan122.blogspot.com/2012/04/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam.html. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2012.
-        Ali, Mahbudi. 2008. “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.” http://progrestz.multiply.com/journal/item/3/Sejarah-Pemikiran-ekonomi-islam?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2012.




1 komentar: