Jumat, 27 April 2012

Pengaruh Arus Kas dan Laba Akuntansi terhadap Penentuan Harga Pasar Wajar Saham Syariah dan Sukuk


PENDAHULUAN

Pasar modal telah memberikan jasanya bagi perusahaan yang ingin mendapatkan dana atau tambahan modal. Hal tersebut merupakan salah satu alternatif yang banyak dilakukan oleh perusahaan yang telah go public. Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan (Dahlan Siamat,1995). Jasa yang diberikan oleh pasar modal telah menjadi penghubung bagi para pemilik modal (Investor) dengan para peminjam modal. Di pasar modal instrumen yang diperjualbelikan meliputi; saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertible, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Terdapat dua pasar modal yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Pasar modal syariah dan pasar modal konvensional mempunyai prinsip instrumen yang berbeda. Instrumen yang sering diperjualbelikan di pasar modal syariah adalah saham syariah dan sukuk. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.[1] Demikian juga, usaha yang merealisasikan praktek obligasi syariah atau obligai yang berprinsip syariah.[2]
Saham syariah dan sukuk mempunyai tantangan dan peluang dalam mekanisme pasar modal. Para investor sepertinya akan berpaling dari pasar modal konvensional yang sistem mekanisme pasarnya mengandung riba, gharar dan maysir. Hal tersebut telah menimbulkan keraguan bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya karena sering terjadi unsur spekulasi. Dapat dipastikan para investor yang telah ragu dengan adanya spekulasi didalam mekanisme pasar modal konvensional, telah memberikan peluang bagi saham syariah dan sukuk untuk terus menjadi icon di pasar modal syariah.
Investor menginginkan informasi dan laporan kinerja yang baik dari  perusahaan. Kinerja yang baik akan memberikan keuntungan dan berpengaruh terhadap kesejahteraan para pemilik saham. Kesejahteraan pemegang saham ditunjukkan melalui harga pasar per saham perusahaan, yang juga merupakan refleksi dari keputusan investasi, pendanaan dan aktiva manajemen (James C Van Horne & John M. Wachowicz,Jr,1997). Dalam hal ini perusahaan harus jeli dalam menentukan valuasi harga pasar wajar saham syariah dan sukuk.
Untuk menentukan valuasi harga pasar wajar saham syariah dan sukuk, perlu adanya laporan keuangan. Salah satu informasi dalam laporan keuangan yang direspon oleh investor serta mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi mereka adalah informasi mengenai laba akuntansi dan arus kas (Robinson dan Secokusumo,1998). Maka dalam hal ini peneliti mengambil tema “PELUANG DAN TANTANGAN SAHAM SYARIAH DAN SUKUK”, dan mengambil judul: “PENGARUH ARUS KAS DAN LABA AKUNTANSI TERHADAP PENENTUAN HARGA PASAR WAJAR SAHAM SYARIAH DAN SUKUK.”
Berkaitan dengan tema dan judul diatas, masalah yang perlu diteliti adalah;
1.    Bagaimana pengaruh arus kas terhadap penentuan harga pasar wajar saham syariah dan sukuk?
2.  Bagaimana pengaruh laba akuntansi terhadap penentuan harga pasar wajar saham syariah dan sukuk?
3.  Bagaimana peluang dan tantangan bagi saham syariah dan sukuk dilihat dari  pengaruh arus kas dan laba akuntansinya terhadap penentuan harga pasar wajar saham syariah dan sukuk?


PEMBAHASAN


A.  SAHAM SYARIAH DAN SUKUK
Ø Saham Syariah
Saham merupakan tanda penyertaan modal yang dimiliki oleh seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Menurut prinsip syariah, saham merupakan salah satu implementasi akad musyarakah dengan adanya penyertaan modal pada suatu perusahaan. Segala konsekuensi akad musyarakah melekat pada saham sebagaimana substansi fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, seperti pembagian deviden, pembayaran hak, pembagian risiko dan hak suara.[3] Terdapat beberapa tipe saham yaitu saham biasa, saham preferen, dan saham treasury.
1.    Saham biasa (Common Stock)
Saham biasa merupakan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang hanya mengeluarkan satu kelas saham saja. Pemegang saham biasa mempunyai beberapa hak antara lain adalah:
a.   Hak Kontrol
Pemilik modal mempunyai hak control untuk memilih pemimpin perusahaan atau dewan direksi dalam rapat tahunan. Dengan kata lain, pemegang saham berhak untuk mengontrol siapa saja yang akan menjadi pemimpin perusahaan.
b.   Hak menerima pembagian keuntungan
Sebagai investor, jelas bahwa pemegang saham berhak atas laba yang diperoleh. Selain itu, perusahaan juga dapat memutuskan kebijakan untuk membagikan dividennya kepada pemegang saham sesuai dengan besar kecilnya investasi yang ditanam oleh investor.
c.   Hak Preemptif
Hak preemptif merupakan hak untuk mendapatkan presentasi pemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak control dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemrosotan nilai.[4]
2.  Saham Preferen
Saham preferen merupakan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan, dimana perusahaan mengeluarkan kelas lain dari saham. Dengan kata lain, saham preferen mempunyai sifat gabungan yaitu saham biasa dan obligasi. Saham preferen mempunyai beberapa karakteristik antara lain:
a.   Preferen terhadap dividen
·       Hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibanding dengan pemegang saham biasa.
·       Hak Kumulatif, yaitu dimana pemegang saham berhak menerima dividen dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
·       Dividends in arrears, dividen-dividen periode lalu yang belum dibagikan dan akan dibagikan nanti dalam bentuk dividen kumulatif.[5]
b.   Preferan pada waktu likuidasi
Pada saat likuidasi, pemegang saham preferen dapat memperoleh aktiva perusahaan terlebih dahulu dibanding dengan saham biasa.

Saham preferen mempunyai beberapa macam, diantaranya adalah:
a.   Convertible preferred stock
Merupakan menukaran beberapa saham preferen dengan saham biasa dengan rasio penukaran yang telah ditentukan sebelumnya untuk menarik para investor yang menyukai saham biasa.
b.   Callable preferred stock
Pembelian kembali saham yang telah dibeli oleh pemegang saham lain di masa mendatang dengan nilai tertentu.
c.   Floating atau Adjustable-rate preferred stock (ARP)
Merupakan saham preferen tipe baru yang pembayaran dividennya tidak dibayar secara tetap, melainkan tingakt dividen yang dibayarkan tergantung dari tingkat return dari sekurikat treasury bill.
3.  Saham Treasuri
Saham treasuri merupakan saham yang disimpan oleh perusahaan sebagai treasuri karena saham tersebut pernah dikeluarkan dan beredar dan kemuadian dibeli kembali untuk tidak dipensiunkan.

Ø Sukuk
Obligasi syariah atau sukuk berasal dari kata sakk yang berarti lembaran kontrak atau dokumen. Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic  Financial Institution (AAOIFI,2002), sukuk adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas asset yang nampak, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas aktivitas investasi tertentu. Sedangkan pengertian Sukuk sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk mempunyai beberapa tipe antara lain; sukuk ijarah, sukuk murabahah, sukuk mudharabah, dan sukuk istishna’.
1.    Sukuk Ijarah
Merupakan akad, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu asset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa sesuai dengan kesepakatan.
2.  Sukuk Murabahah
Sukuk murabahah diterbitkan berdasarkan prinsip jual beli. Penerbitan sukuk hanya dapat dilakukan pada primary market dan tidak dapat diperjualbelikan pada secondary market, karena sertifikat murabahah menunjukkan kepemilikan pembiayaan.
3.  Sukuk Mudharabah
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih. Dimana salah satu pihak sebagai penyedia modal dan pihal lain sebagai penyedia tenaga atau skill.
4.  Sukuk Ishtisna’
Merupakan akad jual beli asset berupa objek pembayaran antara dua pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga asset tersebut ditentukan bedasarkan kesepakatan dua pihak.[6]

Ø Hukum Jual beli Saham Syariah dan Sukuk
Perbedaan jual beli surat berharga syariah adalah dimana perusahaan syariah mempunyai mekanisme jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah, dan tidak menerima perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis yang tidak sesuai dengan syariah, seperti bisnis jual beli miras, dll. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu[7]:
a.     Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29).
b.    Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90).
c.      Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29).
d.    Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90).
e.     Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278).
f.      Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dari pernyataan diatas, tindakan yang tidak diperbolehkan dalam jual beli surat berharga syariah adalah praktek spekulasi seperti, najsy, margin trading, Bai’ al-ma’dum, insider trading,ihtikar, dll.
·       Najsy à Melakukan penawaran palsu.
·       Margin trading à Melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut.
·       Insider trading à Memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
·       Bai’ al-ma’dum à Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling).
·       Ihtikar (penumpukan) à Melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain.
Pada hakikatnya semua jual beli termasuk jual beli di pasar modal itu diperbolehkan asal tidak menyimpang dan melanggar ketentuan hukum syariah seperti point-point yang telah dijelaskan diatas. Ada beberapa ulama yang membolehkan kegiatan saham dan obligasi, ada pula yang melarangnya. Saham syariah dan sukuk merupakan kegiatan investasi yang diperbolehkan oleh sebagian besar ulama karena mekanisme pasarnya berdasarkan syariat. Misalkan investasi yang dilarang adalah dalam pasar modal konvensional. Saham preferen mempunyai sifatnya yang menjanjikan  untuk mendapatkan laba atau keuntungan tetap bagi pemegang saham maupun hak-hak istimewa lainnya yang bertentangan dengan prinsip dasar musyarakah karena memasukkan unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi) dan riba (bunga). Contoh lain misalnya adalah ketentuan hukum syariah tentang Obligasi sebagaimana tertuang dalam fatwa DSN-MUI adalah bahwa obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga sedangkan obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[8]

B.  PENENTUAN HARGA PASAR WAJAR
Ø Arus Kas
Arus kas merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari laporan keuangan. Karena arus kas sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan.  Menurut Kieso dan Weygandt (1995), tujuan arus kas adalah memberikan informasi mengenai penerimaan dan pembayaran kas suatu kesatuan selama suatu periode. Selain itu arus kas bertujuan untuk memberikan informasi atas dasar kas mengenai aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Manfaat arus kas dapat membantu para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pemegang saham (investor), peminjam modal (kreditor) dan pihak lainnya untuk:
1.    Membantu penilaian untuk mengukur kemampuan perusahaan agar dapat menghasilkan arus kas bersih di masa depan.
2.    Membantu penilaian perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya, membayar dividen, dan membayar kebutuhannya untuk pendanaan ektern.
3.    Penilaian tentang alasan perbedaan antara laba bersih dan penerimaan serta pembayaran kas yang berkaitan.
4.    Menilai pengaruh pada posisi keuangan suatu perusahaan dari transaks investasi dan pendanaan kas dan nonkasnya selama periode (Kieso dan Weygandt, 1995).
Manfaat diatas telah memberikan gambaran bagi perusahaan untuk terus memaksimalkan manajemen laba agar dapat mengambil keputusan-keputusan yang tepat. Perusahaan dapat melakukan berbagai pertimbangan dengan melihat perkembangan arus kas sebagai alasan untuk aktivitas penghasilan utama. Laporan arus kas dibuat untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut ini : (Robinson dan Secokusumo, 1998:
1.    Untuk memperkirakan arus kas masa mendatang.
2.    Untuk mengevaluasi keputusan manajemen.
3.    Untuk menentukan kemampuan perusahaan membayar deviden kepada pemegang saham, pembayaran bunga dan pokok pinjaman kepada kreditur.
4.    Untuk menunjukkan hubungan laba bersih terhadap perubahan kas perusahaan.

Ø Laba Akuntansi
Laba merupakan pengukuran dari penghasilan dan beban. Laba juga sering digunakan oleh perusahaan sebagai alat untuk mengukur kinerja perusahaan seperti seperti imbalan investasi (return on investment) ataupenghasilan per saham (earnings per share). Pengakuan dan pengukuran penghasilan dan beban, termasuk juga laba, tergantung sebagian pada konsep modal dan pemeliharaan modal yang digunakan perusahaan dalam penyusunan laporan keuangannya.[9] Dari pernyataan diatas, laba mempunyai batasan, diantaranya adalah:
1.    Konsep pemeliharaan modal
Laba hanya diperoleh jika jumlah uang dari aktiva bersih pada akhir periode melebihi jumlah uang dari aktiva bersih pada awal periode, setelah memasukkan kembali setiap distribusi dan mengeluarkan setiap kontribusi dari para pemilik suatu periode.
2.  Konsep Pemeliharaan modal fisik
Laba hanya diperoleh jika kapasitas kemampuan usaha pada akhir periode melebihi kapasitas produksi fisik pada awal periode, setelah memasukkan kembali setiap distribusi dan mengeluarkan setiap kontribusi dari para pemilik selama suatu periode.

Belkaouli (2000) menyebutkan bahwa laba akuntansi memiliki lima karakteristik sebagai berikut:
1.    Laba akuntansi didasarkan pada transaksi actual terutama yang berasal dari penjualan barang dan jasa.
2.  Laba akuntansi didasarkan pada postulat periodisasi dan mengacu pada kinerja perusahaan selama satu periode tertentu.
3.  Laba akuntansi didasarkan pada prinsip pendapatan yang memerlukan pemahaman khusus tentang definisi pengukuran dan pengakuan pendapatan.
4.  Laba akuntansi memerlukan pengukuran tentang biaya dalam bentuk cost histois.
5.  Laba akuntansi menghendaki adanya penandingan antara pendapatan dengan biaya yang relevan dan berkaitan dengan pendapatan tersebut.
Chariri dan Ghozali (2001) menyebutkan bahwa informasi tentang laba perusahaan dapat digunakan sebagai:
1.    Indikator efisiensi penggunaan dana yang tertanam dalam perusahaan yang
diwujudkan dalam tingkat kembalian.
2.  Pengukuran presyasi manajemen.
3.  Dasar penentuan besarnya pengenaan pajak.
4.  Alat pengendalian alokasi sumber daya ekonomi suatu Negara.
5.  Dasar kompensasi dan pembagian bonus.
6.  Alat motivasi manajemen dalam pengendalian perusahaan.
7.  Dasar untuk kenaikan kemakmuran.
8.  Dasar pembagian deviden.

Ø Hubungan Variable dengan Valuasi Harga Pasar wajar Saham Syariah dan Sukuk
Variable independen dalam penelitian ini adalah kas dan laba akuntansi yang telah dijelaskan diatas. Banyak peneliti yang telah mencoba untuk membuktikan adanya pengaruh arus kas dengan laba akuntansi terhadap valuasi harga pasar wajar saham syariah dan sukuk, tetapi banyak terjadi perbedaan pendapat diantara para peneliti tersebut. Untuk melakukan valuasi harga pasar wajar saham dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut[10]:
1.    Menghitung EPS 5 tahun ke depan berdasarkan proyeksi pertumbuhan.
2.  Mengalikan proyeksi P/E dengan proyeksi EPS pada tahun ke-5.
3.  Menghitung laba yang dibayarkan sebagai dividen.
4.  Menghitung harga saham total.
5.  Menentukan berapa harga yang pantas dibayarkan untuk mendapatkan return yang layak.
Valuasi atau penentuan harga pasar wajar sukuk mempunyai beberapa karakteristik, diantaranya adalah[11]:
1.    Valuasi harga pasar wajar mempertimbangkan semua informasi pasar yang relevan dan memaksimalkan observable inputs; markedtomarket secara harian.
2.  Sumber data kuotasi dan harga transaksi secara realtime.
3.  Basis data historis untuk setiap jenis dan seri instrument.
4.  Penggunaan teknik penilaian berbasis model yang telah melewati proses back testing, dan dilakukan verifikasi dan kalibrasi secara periodic.
5.  Proses pembentukan harga melalui proses kalibrasi dan penyesuaian.
6.  Output satu harga per seri obligasi, sehingga penggunaannya akan memungkinkan antar laporan keuangan dapat diperbandingkan.
7.  Pengawasan kegiatan oleh BapepamLK.
8.  Obyektif, transparan, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada dasarnya, valuasi harga Sukuk dilakukan dengan menghitung semua variabel risiko yang terkait dan struktur dari arus kas. Praktik valuasi harga Sukuk di pasar saat ini tidak berbeda dengan valuasi obligasi konvensional. Valuasi Sukuk dipengaruhi oleh kualitas dan perkembangan kondisi asetnya, bukan kondisi penerbitnya Harga Pasar Wajar untuk sukuk dihitung berdasarkan nilai Yield, ditambah dengan premium yang diinginkan pasar mengingat adanya faktor resiko likuiditas. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa arus kas dan laba akuntansi  mempunyai pengaruh terhadap penetapan harga pasar wajar sukuk.
Berbeda dengan penetapan harga pasar wajar saham syariah yang menuai banyak perdebatan. Dilah Utami Cahyani (1999) dalam penelitiannya menemukan bahwa arus kas dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan tidak berhubungan secara signifikan dengan harga saham. Hasil temuan ini tidak konsisten dengan temuan Livnat dan Zarrowin (1990) yang menemukan adanya hubungan yang positif antara arus kas dari aktivitas pendanaan dengan harga saham, serta penelitian Zahroh Naimah (2000) yang melakukan penelitian melalui pengujian dengan analisis regresi diperoleh hasil bahwa total arus kas berpengaruh secara positif terhadap harga saham, serta ketiga komponen arus kas berpengaruh secara signifikan terhadap harga saham. Triyono dan Jogiyanto Hartono (2000) melalui penelitiannya menyatakan bahwa total arus kas tidak mempunyai hubungan yang signifikan dengan harga atau return saham, tetapi pemisahan arus kas ke dalam tiga komponen arus kas yaitu arus kas dari aktivitas pendanaan, investasi dan operasi mempunyai hubungan yang signifikan dengan harga atau return saham.
Penelitian yang berkaitan degan laba akuntansi dengan harga saham dilakukan oleh Brown dan Hancock (1977). Dalam penelitian tersebut mereka menemukan bahwa publikasi laba akuntansi mempunyai pengaruh pada perubahan harga saham. Penelitian yang membandingkan hubungan antara arus kas terhadap harga saham dengan laba akuntansi terhadap harga saham dilakukan oleh Bernard dan Stober (1989). Penelitian ini dilakukan karena mereka berpendapat bahwa informasi laba akrual (laba akuntansi) mempunyai kualitas yang lebih rendah dari pada arus kas. Alasan pendapat tersebut adalah bahwa laba akrual dapat dimanipulasi, sehingga mendorong prediksi bahwa pasar akan bereaksi lebih kuat untuk arus kas dari pada laba akuntansi.[12]
Dari pernyataan diatas, terdapat pendapat yang masih beragam. Sejauh mana laba akuntansi terhadap harga saham jika dibandingkan dengan hubungan total arus kas terhadap harga saham masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.[13] Untuk sukuk, arus kas dan laba akuntansi dalam valuasi harga pasar wajar secara signifikan dapat disimpulkan bahwa berpengaruhnya sangat kuat. Karena untuk menentukan harga pasar wajar, perusahaan perlu analisis arus kas dan laporan laba rugi. Sedangkan untuk saham syariah, masih banyak perdebatan antara pengaruh arus kas dan laba akuntansi terhadap penentuan harga pasar wajar.

C.  PELUANG DAN TANTANGAN
Ø Tantangan
Saham Syariah
Dibawah ini adalah tantangan saham syariah sebagai salah satu trend produk dari investasi syariah[14]:
1.    Perkembangan produkproduk investasis yariah yang masih didominasi oleh“conventional alike product”. Hal ini tidak lepas dari kebutuhan masyarakat yang masih dalam tahapan tersebut (masih  mengambil perbandingan utama dengan jasa, layanan& keunggulan produk konvensional).
2.  Purifikasiproduk, bagaimana mengkonstruksi produk yang digali dari khazanah perbendaharaan fiqh islam dan bukan sematamata hanya replikasi produk konvensional belaka.
3.  Menyelaraskan perbedaan penafsiran, baik atas aspek regulasi hokum positif, maupun aspek fiqh.
4.  Bagaimana meningkatkan daya tarik produk berbasis syariah melalui strategi sosialisasi dan edukasi public yang intensif.
5.  Ketersediaan tenaga praktisi yang kompeten dan memiliki penguasaan yang unggul, baik pada aspek syariah maupun dalam aspek teknis keuangan.
6.  Bagaimana mendorong terobosan produk yang mampu memberikan maslahat yang lebih besar bagi umat.
Sukuk
Dibawah ini ada beberapa tantangan sukuk[15]:
1.    Salah satu tantangan utama dan menjadi dasar pertimbangan investor tentang Sukuk adalah belum terdapat konsensus industri mengenai apa yang menjadi dasar suatu produk dinyatakan memenuhi kaidah Syariah.
2.  Konsensus dan Standarisasi sangat penting untuk meningkatkan likuiditas pasar modal syariah dan pengembangan instrumen keuangan syariah.
3.  Kurangnya fitur struktural yang distandarkan dengan konteks Islam, termasuk praktik manajemen aset (seperti trading efek utang) dan struktur pembayaran (seperti tidak adanya penerbitan terdiskon dan mekanisme paythrough).
4.  4 tantangan utama dalam pengembangan Sukuk:
·       Belum adanya standarisasi, menyebabkan tingginya biaya pembentukan produk syariah maupun biaya transaksi;
·       Kurang likuid, sehingga pasar dan pembentukan harga menjadi tidak efisien;
·       Masih terbatasnya pengaturan yang terpadu;
·       Belum terdapat pemahaman dan kejelasan mengenai apa yang terjadi jika terjadi kasus kegagalan, hakhak para investor perlu lebih jelas.
5.  Sulitnya mengidentifikasi aset underlying dan model efek surat berharga yang memenuhi ketentuan syari’ah, namun tetap mampu menawarkan return yang atraktif bagi pembeli maupun penerbit surat berharga.
6.  Financial Engineering dan Inovasi sangat penting dilakukan untuk pengembangan struktur Sukuk yang baru dan tools, sejalan dengan perkembangan yang cepat, tingkat kompleksitas, dan tingkat kompetisi di pasar modal secara umum dan pasar modal syariah pada khususnya.
7.  Kekurangan instrumen riskmanagement untuk currency, suku bunga atau creditrisk, sementara substitusi berbasis syari’ah masih lamban dikembangkan.
8.  Terbatasinya data historis untuk aset berbasis syari’ah untuk dipergunakan dalam menetapkan harga wajar dan rating surat utang jenis sukuk.
9.  Tipikal strategi investasi “buyandhold” dan kurangnya diversifikasi tipe investor memicu rendahnya tingkat likuiditas dan menghambat penemuan harga wajar surat utang jenis sukuk.
10.               Pemahaman dan persepsi investor terhadap valuasi Sukuk; pemahaman akan struktur Sukuk (termasuk opsi yang melekat) penting agar tidak terjadi kesalahan.

Ø Peluang
Saham Syariah
Dibawah ini adalah peluang saham syariah sebagai salah satu trend produk dari investasi syariah[16]:
1.    Captive market yang masihluas dan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat.
2.  Dukunganregulasi.
3.  Semakin bertambahnya sumber daya insane yang baik.
Sukuk
Dibawah ini adalah peluang sukuk[17]:
1.    Secara demographi keuangan syariah sangat potensial; hampir ¼ penduduk dunia dan sekitar 80% penduduk Indonesia beragama Islam, sebagai investor potensial.
2.    Industri keuangan syariah relatif masih baru dan mengalami pertumbuhan sangat cepat.
3.    Dukungan dari pemerintah dalam bentuk pengembangan pasar, infrastruktur, dan regulasi.
4.    Krisis finansial global membuat investor menurunkan tingkat penerimaan risiko dan kelas aset yang volatilitasnya tinggi, beralih ke Sukuk sebagai alternatif investasi yang lebih aman.
5.    Penerbit, termasuk pemerintah, melihat Sukuk sebagai sarana pembiayaan yang atraktif untuk berbagai proyek infrastrukturdan sarana public.
6.    Peningkatan partisipasi, baik dari pemerintah maupun Asing. Sukuk telah menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Beberapa pemerintahan negara nonmuslim yang berada di Eropa dan Timur Jauh (Inggris dan Korsel) sedang mempertimbangkan penerbitan sukuk.
7.    Pembentukan yield curve. Beberapa pemerintah dan penerbit sedang berusaha menyempurnakan bentuk yield curve melalui penerbitan berkala sukuk.
8.    Dubai, misalnya, berencana menerbitkan sukuk dengan volume besar untuk membantu pembentukan benchmark yang meliputi tenor dan tingkat risiko yang beragam.
9.    Pengembangan pasar sekunder sukuk. Perdagangan sukuk masih relatif rendah di negaranegara Timur Tengah, namun sudah menunjukkan keaktifan di Malaysia. Islamic Development Bank sedang berusaha membentuk investment bank bernilai jutaan dollar yang akan fokus pada pasar interbank Islami.

PENUTUP

Simpulan
Saham syariah dan sukuk merupakan instrumen pasar pasar modal yang paling popular. Banyak individu, organisasi, perusahaan bahkan pemerintah  memanfaatkan kedua instrument tersebut untuk pembiayaan. Didalam pasar modal terdapat hokum yang berlaku yang menjadikan saham syariah dan sukuk menjadi perdebatan dikalangan para ulama. Pada dasarnya semua jual beli diperbolehkan dan dihalalkan, asalkan tidak melanggar syariat. Jual beli yang tidak diperbolehkan di pasar modal misalnnya adalah Najsy, Ihtikar (penumpukan), Insider trading, Bai’ al-ma’dum, dan Margin trading.
Arus kas dan laba akuntansi merupakan variable-variabel yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap valuasi harga pasar wajar saham syariah dan sukuk. Beberapa peneliti melakukan penelitian tetapi banyak perbedaan pendapat diantara mereka. Misalnya Dilah Utami Cahyani (1999) dalam penelitiannya menemukan bahwa arus kas dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan tidak berhubungan secara signifikan dengan harga saham. Livnat dan Zarrowin (1990) yang menemukan adanya hubungan yang positif antara arus kas dari aktivitas pendanaan dengan harga saham. Sedangkan valuasi harga pasar wajar sukuk mempunyai hubungan positif dengan arus kas. Karena penentuan harga pasar wajar ditentukan melalui laporan keuangan.
Peluang saham syariah dan sukuk khususnya di Indonesia sangat lebar. Apalagi melihat kebutuhan msyarakat Indonesia semakin banyak dan pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembangunan infrastuktur dari pembiayaan sukuk. Salah satu tantangannya adalah belum adanya standarisasi, menyebabkan tingginya biaya pembentukan produk syariah maupun biaya transaksi. 

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
-         Sudarsono, Heri. 2008. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.” Edisi Ketiga. Yogyakarta: Ekonisia.
-         Hartono,M.B.A.,Ak., Prof.Dr.Jogiyanto. “Teori Portofolio dan Analisis Investasi.” Edisi Ketujuh. Yogyakarta: BPFE.

Jurnal dan Penelitian:
-         Oktavia,S.E.,Vicky.”Analisis Pengaruh Total Arus Kas, Komponen Arus Kas dan Laba Akuntansi terhadap Harga Saham Di Bursa Efek Jakarta (Studi Kasus Pada Saham Lq-45 Periode 2002-2004)”. Tesis Universitas Diponegoro Semarang. 2008.
-         Fawzi, Hasan. “Valuasi Harga Pasar Wajar SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar Bulanan MES.
-         Salim,CFA, Agus. “Investasi Syariah; Trend Produk dan Tantangan.” 2009. PT Trimegah.  Securities, Tbk.

Internet:
-         Utomo, Dr. Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan Index Dakwatuna.” 12 April 2012. Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada tanggal 15 April 2012.
-          Bagaimana Cara Menentukan Harga Wajar Saham?.” 15 November 2008. Diambil dari http://parahita.wordpress.com/2008/11/15/bagaimana-cara-menentukan-harga-wajar-saham/. Diakses  pada tanggal 15 April 2012.


[1] Sudarsono, Heri. 2008. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.” Edisi Ketiga, hlm 191. Yogyakarta: Ekonisia.
[2] Ibid.
[3]Utomo, Dr. Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan Index Dakwatuna.” 12 April 2012. Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada tanggal 15 April 2012.
[4]Hartono,M.B.A.,Ak., Prof.Dr.Jogiyanto. “Teori Portofolio dan Analisis Investasi.” Edisi Ketujuh, hlm 118. Yogyakarta: BPFE
[5] Ibid., hlm 112.
[6] Sudarsono, Heri. 2008. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.” Edisi Ketiga, hlm 304. Yogyakarta: Ekonisia.
[7]Utomo, Dr. Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan Index Dakwatuna.” 12 April 2012. Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada tanggal 15 April 2012.

[8]Utomo, Dr. Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan Index Dakwatuna.” 12 April 2012. Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada tanggal 15 April 2012.
[9]Oktavia,S.E.,Vicky.”Analisis Pengaruh Total Arus Kas, Komponen Arus Kas dan Laba Akuntansi terhadap Harga Saham Di Bursa Efek Jakarta (Studi Kasus Pada Saham Lq-45 Periode 2002-2004)”. Tesis Universitas Diponegoro Semarang. 2008.
[10]Bagaimana Cara Menentukan Harga Wajar Saham?.” 15 November 2008. Diambil dari http://parahita.wordpress.com/2008/11/15/bagaimana-cara-menentukan-harga-wajar-saham/. Diakses  pada tanggal 15 April 2012.
[11]Fawzi, Hasan. “Valuasi Harga Pasar Wajar SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar Bulanan MES.
[12]Oktavia,S.E.,Vicky.”Analisis Pengaruh Total Arus Kas, Komponen Arus Kas dan Laba Akuntansi terhadap Harga Saham Di Bursa Efek Jakarta (Studi Kasus Pada Saham Lq-45 Periode 2002-2004)”. Tesis Universitas Diponegoro Semarang. 2008.
[13] Ibid.
[14] Salim,CFA, Agus. “Investasi Syariah; Trend Produk dan Tantangan.” 2009. PT Trimegah.  Securities, Tbk.
[15]Fawzi, Hasan. “Valuasi Harga Pasar Wajar SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar Bulanan MES.
[16]Salim,CFA, Agus. “Investasi Syariah; Trend Produk dan Tantangan.” 2009. PT Trimegah.  Securities, Tbk.
[17]Fawzi, Hasan. “Valuasi Harga Pasar Wajar SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar Bulanan MES.

1 komentar:

  1. penelitian livnat dan zarrowin diambil dari mana yaa.. tolong kirimkan ke email andanimega345@yahoo.com

    BalasHapus