PENDAHULUAN
Pasar modal telah memberikan jasanya bagi
perusahaan yang ingin mendapatkan dana atau tambahan modal. Hal tersebut
merupakan salah satu alternatif yang banyak dilakukan oleh perusahaan yang
telah go public. Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap di
sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan
(Dahlan Siamat,1995). Jasa yang diberikan oleh pasar modal telah menjadi
penghubung bagi para pemilik modal (Investor) dengan para peminjam modal. Di
pasar modal instrumen yang diperjualbelikan meliputi; saham, obligasi, waran,
right, obligasi konvertible, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti
opsi (put atau call).
Terdapat dua pasar modal yaitu pasar modal
konvensional dan pasar modal syariah. Pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional mempunyai prinsip instrumen yang berbeda. Instrumen yang sering diperjualbelikan
di pasar modal syariah adalah saham syariah dan sukuk. Sejumlah instrumen
syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham
yang berprinsipkan syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang
dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.[1]
Demikian juga, usaha yang merealisasikan praktek obligasi syariah atau obligai
yang berprinsip syariah.[2]
Saham syariah dan sukuk mempunyai tantangan
dan peluang dalam mekanisme pasar modal. Para investor sepertinya akan
berpaling dari pasar modal konvensional yang sistem mekanisme pasarnya
mengandung riba, gharar dan maysir. Hal tersebut telah menimbulkan keraguan
bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya karena sering terjadi
unsur spekulasi. Dapat dipastikan para investor yang telah ragu dengan adanya
spekulasi didalam mekanisme pasar modal konvensional, telah memberikan peluang
bagi saham syariah dan sukuk untuk terus menjadi icon di pasar modal syariah.
Investor menginginkan informasi dan laporan
kinerja yang baik dari perusahaan.
Kinerja yang baik akan memberikan keuntungan dan berpengaruh terhadap
kesejahteraan para pemilik saham. Kesejahteraan pemegang saham ditunjukkan
melalui harga pasar per saham perusahaan, yang juga merupakan refleksi dari
keputusan investasi, pendanaan dan aktiva manajemen (James C Van Horne &
John M. Wachowicz,Jr,1997). Dalam hal ini perusahaan harus jeli dalam menentukan
valuasi harga pasar wajar saham syariah dan sukuk.
Untuk menentukan valuasi harga pasar wajar saham syariah
dan sukuk, perlu adanya laporan keuangan. Salah satu informasi dalam laporan keuangan
yang direspon oleh investor serta mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi
mereka adalah informasi mengenai laba akuntansi dan arus kas (Robinson dan
Secokusumo,1998). Maka dalam hal ini peneliti mengambil tema “PELUANG DAN
TANTANGAN SAHAM SYARIAH DAN SUKUK”, dan mengambil judul: “PENGARUH
ARUS KAS DAN LABA AKUNTANSI TERHADAP PENENTUAN HARGA PASAR WAJAR SAHAM SYARIAH
DAN SUKUK.”
Berkaitan
dengan tema dan judul diatas, masalah yang perlu diteliti adalah;
1.
Bagaimana pengaruh arus kas terhadap penentuan
harga pasar wajar saham syariah dan sukuk?
2. Bagaimana
pengaruh laba akuntansi terhadap penentuan harga pasar wajar saham syariah dan
sukuk?
3. Bagaimana
peluang dan tantangan bagi saham syariah dan sukuk dilihat dari pengaruh arus kas dan laba akuntansinya
terhadap penentuan harga pasar wajar saham syariah dan sukuk?
PEMBAHASAN
A. SAHAM
SYARIAH DAN SUKUK
Ø Saham Syariah
Saham
merupakan tanda penyertaan modal yang dimiliki oleh seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Menurut prinsip syariah, saham merupakan salah satu implementasi akad
musyarakah dengan adanya penyertaan modal pada suatu perusahaan. Segala
konsekuensi akad musyarakah melekat pada saham sebagaimana substansi fatwa
Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah,
seperti pembagian deviden, pembayaran hak, pembagian risiko dan hak suara.[3]
Terdapat beberapa tipe saham yaitu saham biasa, saham preferen, dan saham
treasury.
1.
Saham biasa (Common Stock)
Saham
biasa merupakan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang hanya mengeluarkan
satu kelas saham saja. Pemegang saham biasa mempunyai beberapa hak antara lain
adalah:
a. Hak Kontrol
Pemilik modal mempunyai hak control untuk
memilih pemimpin perusahaan atau dewan direksi dalam rapat tahunan. Dengan kata
lain, pemegang saham berhak untuk mengontrol siapa saja yang akan menjadi
pemimpin perusahaan.
b. Hak menerima pembagian keuntungan
Sebagai investor, jelas bahwa pemegang saham
berhak atas laba yang diperoleh. Selain itu, perusahaan juga dapat memutuskan
kebijakan untuk membagikan dividennya kepada pemegang saham sesuai dengan besar
kecilnya investasi yang ditanam oleh investor.
c. Hak Preemptif
Hak preemptif merupakan hak untuk mendapatkan
presentasi pemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar
saham untuk tujuan melindungi hak control dari pemegang saham lama dan
melindungi harga saham lama dari kemrosotan nilai.[4]
2. Saham Preferen
Saham
preferen merupakan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan, dimana perusahaan
mengeluarkan kelas lain dari saham. Dengan kata lain, saham preferen mempunyai
sifat gabungan yaitu saham biasa dan obligasi. Saham preferen mempunyai
beberapa karakteristik antara lain:
a.
Preferen terhadap dividen
· Hak
untuk menerima dividen terlebih dahulu dibanding dengan pemegang saham biasa.
· Hak
Kumulatif, yaitu dimana pemegang saham berhak menerima dividen dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima
dividennya.
· Dividends in arrears, dividen-dividen periode
lalu yang belum dibagikan dan akan dibagikan nanti dalam bentuk dividen
kumulatif.[5]
b.
Preferan pada waktu likuidasi
Pada saat likuidasi, pemegang saham preferen dapat memperoleh
aktiva perusahaan terlebih dahulu dibanding dengan saham biasa.
Saham preferen mempunyai beberapa macam, diantaranya adalah:
a.
Convertible preferred stock
Merupakan menukaran beberapa saham preferen dengan saham biasa
dengan rasio penukaran yang telah ditentukan sebelumnya untuk menarik para
investor yang menyukai saham biasa.
b.
Callable preferred stock
Pembelian kembali saham yang telah dibeli oleh pemegang saham lain
di masa mendatang dengan nilai tertentu.
c.
Floating atau Adjustable-rate preferred stock
(ARP)
Merupakan saham preferen tipe baru yang pembayaran dividennya tidak
dibayar secara tetap, melainkan tingakt dividen yang dibayarkan tergantung dari
tingkat return dari sekurikat treasury bill.
3. Saham Treasuri
Saham
treasuri merupakan saham yang disimpan oleh perusahaan sebagai treasuri karena
saham tersebut pernah dikeluarkan dan beredar dan kemuadian dibeli kembali
untuk tidak dipensiunkan.
Ø Sukuk
Obligasi
syariah atau sukuk berasal dari kata sakk yang berarti lembaran kontrak atau
dokumen. Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI,2002), sukuk
adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan
subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk
digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas asset yang nampak,
penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas
aktivitas investasi tertentu. Sedangkan
pengertian Sukuk sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk mempunyai beberapa tipe antara lain;
sukuk ijarah, sukuk murabahah, sukuk mudharabah, dan sukuk istishna’.
1.
Sukuk Ijarah
Merupakan
akad, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak
atas suatu asset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa
sesuai dengan kesepakatan.
2. Sukuk
Murabahah
Sukuk murabahah diterbitkan berdasarkan prinsip
jual beli. Penerbitan sukuk hanya dapat dilakukan pada primary market dan tidak
dapat diperjualbelikan pada secondary market, karena sertifikat murabahah
menunjukkan kepemilikan pembiayaan.
3. Sukuk
Mudharabah
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih. Dimana salah satu pihak sebagai penyedia modal dan pihal lain sebagai
penyedia tenaga atau skill.
4. Sukuk
Ishtisna’
Merupakan akad jual beli asset berupa objek
pembayaran antara dua pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu
penyerahan, serta harga asset tersebut ditentukan bedasarkan kesepakatan dua
pihak.[6]
Ø Hukum Jual beli Saham Syariah dan Sukuk
Perbedaan jual beli surat berharga syariah
adalah dimana perusahaan syariah mempunyai mekanisme jual beli yang sesuai
dengan prinsip syariah, dan tidak menerima perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis yang tidak sesuai dengan syariah, seperti bisnis jual beli miras,
dll. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari
pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul
Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
yaitu[7]:
a. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli
sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194,
an-Nisa’:29).
b. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan
itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras,
narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90).
c. Transaksi
dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan
kejelasan. (QS. An-Nisa’:29).
d. Tidak ada unsur penipuan maupun judi
(gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90).
e. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278).
f. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah
berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
(QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai
orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak
(boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dari pernyataan diatas, tindakan yang tidak
diperbolehkan dalam jual beli surat berharga syariah adalah praktek spekulasi
seperti, najsy, margin trading, Bai’ al-ma’dum, insider trading,ihtikar, dll.
· Najsy à Melakukan penawaran palsu.
· Margin trading à Melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman
atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut.
·
Insider trading à Memakai informasi orang dalam untuk memperoleh
keuntungan transaksi yang dilarang.
·
Bai’ al-ma’dum à Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah)
yang belum dimiliki (short selling).
· Ihtikar (penumpukan) à Melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu
Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan
mempengaruhi Pihak lain.
Pada hakikatnya semua jual beli termasuk jual
beli di pasar modal itu diperbolehkan asal tidak menyimpang dan melanggar
ketentuan hukum syariah seperti point-point yang telah dijelaskan diatas. Ada
beberapa ulama yang membolehkan kegiatan saham dan obligasi, ada pula yang
melarangnya. Saham syariah dan sukuk merupakan kegiatan investasi yang
diperbolehkan oleh sebagian besar ulama karena mekanisme pasarnya berdasarkan
syariat. Misalkan investasi yang dilarang adalah dalam pasar modal
konvensional. Saham preferen mempunyai sifatnya yang menjanjikan untuk mendapatkan laba atau keuntungan tetap
bagi pemegang saham maupun hak-hak istimewa lainnya yang bertentangan dengan
prinsip dasar musyarakah karena memasukkan unsur gharar (ketidakjelasan),
maysir (spekulasi) dan riba (bunga). Contoh lain misalnya adalah ketentuan
hukum syariah tentang Obligasi sebagaimana tertuang dalam fatwa DSN-MUI adalah
bahwa obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang
bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga sedangkan obligasi
yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.[8]
B. PENENTUAN HARGA PASAR WAJAR
Ø Arus Kas
Arus kas
merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari laporan keuangan. Karena
arus kas sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan. Menurut Kieso dan Weygandt (1995), tujuan
arus kas adalah memberikan
informasi mengenai penerimaan dan pembayaran kas suatu kesatuan selama suatu periode. Selain itu arus kas
bertujuan untuk memberikan informasi atas dasar kas mengenai aktivitas operasi,
investasi, dan pendanaan. Manfaat arus kas dapat membantu para pihak yang
bersangkutan, dalam hal ini adalah pemegang saham (investor), peminjam modal
(kreditor) dan pihak lainnya untuk:
1.
Membantu penilaian untuk mengukur kemampuan
perusahaan agar dapat menghasilkan arus kas bersih di masa depan.
2.
Membantu penilaian perusahaan agar dapat
memenuhi kewajibannya, membayar dividen, dan membayar kebutuhannya untuk
pendanaan ektern.
3.
Penilaian tentang alasan perbedaan antara laba
bersih dan penerimaan serta pembayaran kas yang berkaitan.
4.
Menilai pengaruh pada posisi keuangan suatu
perusahaan dari transaks investasi dan pendanaan kas dan nonkasnya selama
periode (Kieso dan Weygandt, 1995).
Manfaat diatas telah memberikan gambaran bagi perusahaan untuk
terus memaksimalkan manajemen laba agar dapat mengambil keputusan-keputusan
yang tepat. Perusahaan dapat melakukan berbagai pertimbangan dengan melihat
perkembangan arus kas sebagai alasan untuk aktivitas penghasilan utama. Laporan
arus kas dibuat untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut ini : (Robinson dan
Secokusumo, 1998:
1.
Untuk memperkirakan arus kas masa mendatang.
2.
Untuk mengevaluasi keputusan manajemen.
3.
Untuk menentukan kemampuan perusahaan membayar
deviden kepada pemegang saham, pembayaran bunga dan pokok pinjaman kepada
kreditur.
4.
Untuk menunjukkan hubungan laba bersih terhadap
perubahan kas perusahaan.
Ø Laba Akuntansi
Laba merupakan pengukuran dari penghasilan dan beban. Laba juga
sering digunakan oleh perusahaan sebagai alat untuk mengukur kinerja perusahaan
seperti seperti imbalan investasi (return on investment) ataupenghasilan
per saham (earnings per share). Pengakuan dan pengukuran penghasilan dan beban,
termasuk juga laba, tergantung sebagian pada konsep modal dan pemeliharaan
modal yang digunakan perusahaan dalam penyusunan laporan keuangannya.[9]
Dari pernyataan diatas, laba mempunyai batasan, diantaranya adalah:
1.
Konsep pemeliharaan modal
Laba
hanya diperoleh jika jumlah uang dari aktiva bersih pada akhir periode melebihi
jumlah uang dari aktiva bersih pada awal periode, setelah memasukkan kembali
setiap distribusi dan mengeluarkan setiap kontribusi dari para pemilik suatu
periode.
2. Konsep
Pemeliharaan modal fisik
Laba
hanya diperoleh jika kapasitas kemampuan usaha pada akhir periode melebihi
kapasitas produksi fisik pada awal periode, setelah memasukkan kembali setiap
distribusi dan mengeluarkan setiap kontribusi dari para pemilik selama suatu
periode.
Belkaouli
(2000) menyebutkan bahwa laba akuntansi memiliki lima karakteristik sebagai
berikut:
1.
Laba akuntansi didasarkan pada transaksi actual
terutama yang berasal dari penjualan barang dan jasa.
2. Laba
akuntansi didasarkan pada postulat periodisasi dan mengacu pada kinerja
perusahaan selama satu periode tertentu.
3. Laba
akuntansi didasarkan pada prinsip pendapatan yang memerlukan pemahaman khusus
tentang definisi pengukuran dan pengakuan pendapatan.
4. Laba
akuntansi memerlukan pengukuran tentang biaya dalam bentuk cost histois.
5. Laba
akuntansi menghendaki adanya penandingan antara pendapatan dengan biaya yang
relevan dan berkaitan dengan pendapatan tersebut.
Chariri
dan Ghozali (2001) menyebutkan bahwa informasi tentang laba perusahaan dapat
digunakan sebagai:
1.
Indikator efisiensi penggunaan dana yang
tertanam dalam perusahaan yang
diwujudkan dalam tingkat kembalian.
2. Pengukuran
presyasi manajemen.
3. Dasar
penentuan besarnya pengenaan pajak.
4. Alat
pengendalian alokasi sumber daya ekonomi suatu Negara.
5. Dasar
kompensasi dan pembagian bonus.
6. Alat
motivasi manajemen dalam pengendalian perusahaan.
7. Dasar
untuk kenaikan kemakmuran.
8. Dasar
pembagian deviden.
Ø Hubungan Variable dengan Valuasi Harga Pasar wajar Saham Syariah
dan Sukuk
Variable independen dalam
penelitian ini adalah kas dan laba akuntansi yang telah dijelaskan diatas.
Banyak peneliti yang telah mencoba untuk membuktikan adanya pengaruh arus kas
dengan laba akuntansi terhadap valuasi harga pasar wajar saham syariah dan
sukuk, tetapi banyak terjadi perbedaan pendapat diantara para peneliti tersebut.
Untuk melakukan valuasi harga pasar wajar saham dapat dilakukan dengan
langkah-langkah berikut[10]:
1.
Menghitung EPS 5 tahun ke depan berdasarkan proyeksi pertumbuhan.
2. Mengalikan proyeksi P/E dengan proyeksi EPS
pada tahun ke-5.
3. Menghitung laba yang dibayarkan sebagai
dividen.
4. Menghitung harga saham total.
5. Menentukan berapa harga yang pantas dibayarkan
untuk mendapatkan return yang layak.
Valuasi
atau penentuan harga pasar wajar sukuk mempunyai beberapa karakteristik,
diantaranya adalah[11]:
1.
Valuasi harga pasar wajar mempertimbangkan
semua informasi pasar yang relevan dan memaksimalkan observable inputs; marked‐to‐market
secara harian.
2. Sumber
data kuotasi dan harga transaksi secara real‐time.
3. Basis
data historis untuk setiap jenis dan seri instrument.
4. Penggunaan
teknik penilaian berbasis model yang telah melewati proses back testing, dan
dilakukan verifikasi dan kalibrasi secara periodic.
5. Proses
pembentukan harga melalui proses kalibrasi dan penyesuaian.
6. Output
satu harga per seri obligasi, sehingga penggunaannya akan memungkinkan antar
laporan keuangan dapat diperbandingkan.
7. Pengawasan
kegiatan oleh Bapepam‐LK.
8. Obyektif,
transparan, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya, valuasi harga Sukuk dilakukan dengan menghitung
semua variabel risiko yang terkait dan struktur dari arus kas. Praktik valuasi
harga Sukuk di pasar saat ini tidak berbeda dengan valuasi obligasi
konvensional. Valuasi Sukuk dipengaruhi oleh kualitas dan perkembangan kondisi
asetnya, bukan kondisi penerbitnya Harga Pasar Wajar untuk sukuk dihitung
berdasarkan nilai Yield, ditambah dengan premium yang diinginkan pasar
mengingat adanya faktor resiko likuiditas. Dari pernyataan diatas dapat
disimpulkan bahwa arus kas dan laba akuntansi
mempunyai pengaruh terhadap penetapan harga pasar wajar sukuk.
Berbeda dengan penetapan harga pasar wajar saham syariah yang
menuai banyak perdebatan. Dilah Utami Cahyani (1999) dalam penelitiannya
menemukan bahwa arus kas dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan tidak
berhubungan secara signifikan dengan harga saham. Hasil temuan ini tidak
konsisten dengan temuan Livnat dan Zarrowin (1990) yang menemukan adanya
hubungan yang positif antara arus kas dari aktivitas pendanaan dengan harga
saham, serta penelitian Zahroh Naimah (2000) yang melakukan penelitian melalui
pengujian dengan analisis regresi diperoleh hasil bahwa total arus kas
berpengaruh secara positif terhadap harga saham, serta ketiga komponen arus kas
berpengaruh secara signifikan terhadap harga saham. Triyono dan Jogiyanto
Hartono (2000) melalui penelitiannya menyatakan bahwa total arus kas tidak
mempunyai hubungan yang signifikan dengan harga atau return saham,
tetapi pemisahan arus kas ke dalam tiga komponen arus kas yaitu arus kas dari
aktivitas pendanaan, investasi dan operasi mempunyai hubungan yang signifikan
dengan harga atau return saham.
Penelitian yang berkaitan degan laba akuntansi dengan harga saham
dilakukan oleh Brown dan Hancock (1977). Dalam penelitian tersebut mereka
menemukan bahwa publikasi laba akuntansi mempunyai pengaruh pada perubahan
harga saham. Penelitian yang membandingkan hubungan antara arus kas terhadap
harga saham dengan laba akuntansi terhadap harga saham dilakukan oleh Bernard
dan Stober (1989). Penelitian ini dilakukan karena mereka berpendapat bahwa
informasi laba akrual (laba akuntansi) mempunyai kualitas yang lebih rendah
dari pada arus kas. Alasan pendapat tersebut adalah bahwa laba akrual dapat
dimanipulasi, sehingga mendorong prediksi bahwa pasar akan bereaksi lebih kuat
untuk arus kas dari pada laba akuntansi.[12]
Dari pernyataan diatas, terdapat pendapat yang masih beragam.
Sejauh mana laba akuntansi terhadap harga saham jika dibandingkan dengan
hubungan total arus kas terhadap harga saham masih perlu dilakukan penelitian
lebih lanjut.[13]
Untuk sukuk, arus kas dan laba akuntansi dalam valuasi harga pasar wajar secara
signifikan dapat disimpulkan bahwa berpengaruhnya sangat kuat. Karena untuk
menentukan harga pasar wajar, perusahaan perlu analisis arus kas dan laporan
laba rugi. Sedangkan untuk saham syariah, masih banyak perdebatan antara
pengaruh arus kas dan laba akuntansi terhadap penentuan harga pasar wajar.
C. PELUANG
DAN TANTANGAN
Ø Tantangan
Saham
Syariah
Dibawah ini adalah tantangan saham syariah sebagai salah satu trend
produk dari investasi syariah[14]:
1.
Perkembangan produk‐produk investasis yariah yang masih didominasi
oleh“conventional alike product”. Hal ini tidak lepas dari kebutuhan
masyarakat yang masih dalam tahapan tersebut (masih mengambil perbandingan utama dengan jasa,
layanan& keunggulan produk konvensional).
2. Purifikasiproduk,
bagaimana mengkonstruksi produk yang digali dari khazanah perbendaharaan fiqh
islam dan bukan semata‐mata
hanya replikasi produk konvensional belaka.
3. Menyelaraskan
perbedaan penafsiran, baik atas aspek regulasi hokum positif, maupun aspek
fiqh.
4. Bagaimana
meningkatkan daya tarik produk berbasis syariah melalui strategi sosialisasi
dan edukasi public yang intensif.
5. Ketersediaan
tenaga praktisi yang kompeten dan memiliki penguasaan yang unggul, baik pada
aspek syariah maupun dalam aspek teknis keuangan.
6. Bagaimana
mendorong terobosan produk yang mampu memberikan maslahat yang lebih besar bagi
umat.
Sukuk
Dibawah
ini ada beberapa tantangan sukuk[15]:
1.
Salah satu tantangan utama dan menjadi dasar
pertimbangan investor tentang Sukuk adalah belum terdapat konsensus industri
mengenai apa yang menjadi dasar suatu produk dinyatakan memenuhi kaidah
Syariah.
2. Konsensus
dan Standarisasi sangat penting untuk meningkatkan likuiditas pasar modal syariah
dan pengembangan instrumen keuangan syariah.
3. Kurangnya
fitur struktural yang distandarkan dengan konteks Islam, termasuk praktik
manajemen aset (seperti trading efek utang) dan struktur pembayaran (seperti
tidak adanya penerbitan terdiskon dan mekanisme pay‐through).
4. 4
tantangan utama dalam pengembangan Sukuk:
· Belum
adanya standarisasi, menyebabkan tingginya biaya pembentukan produk syariah
maupun biaya transaksi;
· Kurang
likuid, sehingga pasar dan pembentukan harga menjadi tidak efisien;
· Masih terbatasnya
pengaturan yang terpadu;
· Belum
terdapat pemahaman dan kejelasan mengenai apa yang terjadi jika terjadi kasus
kegagalan, hak‐hak para investor perlu lebih jelas.
5. Sulitnya
mengidentifikasi aset underlying dan model efek surat berharga yang memenuhi
ketentuan syari’ah, namun tetap mampu menawarkan return yang atraktif bagi
pembeli maupun penerbit surat berharga.
6. Financial
Engineering dan Inovasi sangat penting dilakukan untuk pengembangan
struktur Sukuk yang baru dan tools, sejalan dengan perkembangan yang
cepat, tingkat kompleksitas, dan tingkat kompetisi di pasar modal secara umum
dan pasar modal syariah pada khususnya.
7. Kekurangan
instrumen risk‐management untuk currency, suku bunga atau
creditrisk, sementara substitusi berbasis syari’ah masih lamban dikembangkan.
8. Terbatasinya
data historis untuk aset berbasis syari’ah untuk dipergunakan dalam menetapkan
harga wajar dan rating surat utang jenis sukuk.
9. Tipikal
strategi investasi “buy‐and‐hold” dan kurangnya diversifikasi tipe investor
memicu rendahnya tingkat likuiditas dan menghambat penemuan harga wajar surat
utang jenis sukuk.
10.
Pemahaman dan persepsi investor terhadap
valuasi Sukuk; pemahaman akan struktur Sukuk (termasuk opsi yang melekat)
penting agar tidak terjadi kesalahan.
Ø Peluang
Saham
Syariah
Dibawah ini adalah peluang saham syariah sebagai salah satu trend
produk dari investasi syariah[16]:
1.
Captive market yang masihluas dan terus
bertumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat.
2. Dukunganregulasi.
3. Semakin
bertambahnya sumber daya insane yang baik.
Sukuk
Dibawah
ini adalah peluang sukuk[17]:
1.
Secara demographi keuangan syariah sangat
potensial; hampir ¼ penduduk dunia dan sekitar 80% penduduk Indonesia beragama
Islam, sebagai investor potensial.
2.
Industri keuangan syariah relatif masih baru dan
mengalami pertumbuhan sangat cepat.
3.
Dukungan dari pemerintah dalam bentuk
pengembangan pasar, infrastruktur, dan regulasi.
4.
Krisis finansial global membuat investor
menurunkan tingkat penerimaan risiko dan kelas aset yang volatilitasnya tinggi,
beralih ke Sukuk sebagai alternatif investasi yang lebih aman.
5.
Penerbit, termasuk pemerintah, melihat Sukuk
sebagai sarana pembiayaan yang atraktif untuk berbagai proyek infrastrukturdan
sarana public.
6.
Peningkatan partisipasi, baik dari pemerintah
maupun Asing. Sukuk telah menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Beberapa
pemerintahan negara non‐muslim
yang berada di Eropa dan Timur Jauh (Inggris dan Korsel) sedang
mempertimbangkan penerbitan sukuk.
7.
Pembentukan yield curve. Beberapa pemerintah
dan penerbit sedang berusaha menyempurnakan bentuk yield curve melalui
penerbitan berkala sukuk.
8.
Dubai, misalnya, berencana menerbitkan sukuk
dengan volume besar untuk membantu pembentukan benchmark yang meliputi tenor
dan tingkat risiko yang beragam.
9.
Pengembangan pasar sekunder sukuk. Perdagangan
sukuk masih relatif rendah di negara‐negara
Timur Tengah, namun sudah menunjukkan keaktifan di Malaysia. Islamic
Development Bank sedang berusaha membentuk investment bank bernilai jutaan
dollar yang akan fokus pada pasar interbank Islami.
PENUTUP
Simpulan
Saham
syariah dan sukuk merupakan instrumen pasar pasar modal yang paling popular.
Banyak individu, organisasi, perusahaan bahkan pemerintah memanfaatkan kedua instrument tersebut untuk
pembiayaan. Didalam pasar modal terdapat hokum yang berlaku yang menjadikan
saham syariah dan sukuk menjadi perdebatan dikalangan para ulama. Pada dasarnya
semua jual beli diperbolehkan dan dihalalkan, asalkan tidak melanggar syariat.
Jual beli yang tidak diperbolehkan di pasar modal misalnnya adalah Najsy, Ihtikar
(penumpukan), Insider trading, Bai’ al-ma’dum, dan Margin trading.
Arus kas dan laba akuntansi merupakan
variable-variabel yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap valuasi harga
pasar wajar saham syariah dan sukuk. Beberapa peneliti melakukan penelitian
tetapi banyak perbedaan pendapat diantara mereka. Misalnya Dilah
Utami Cahyani (1999) dalam penelitiannya menemukan bahwa arus kas dari
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan tidak berhubungan secara signifikan
dengan harga saham. Livnat dan Zarrowin (1990) yang menemukan adanya hubungan
yang positif antara arus kas dari aktivitas pendanaan dengan harga saham.
Sedangkan valuasi harga pasar wajar sukuk mempunyai hubungan positif dengan
arus kas. Karena penentuan harga pasar wajar ditentukan melalui laporan
keuangan.
Peluang
saham syariah dan sukuk khususnya di Indonesia sangat lebar. Apalagi melihat
kebutuhan msyarakat Indonesia semakin banyak dan pemerintah membutuhkan banyak
dana untuk pembangunan infrastuktur dari pembiayaan sukuk. Salah satu
tantangannya adalah belum adanya standarisasi, menyebabkan tingginya biaya
pembentukan produk syariah maupun biaya transaksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
-
Sudarsono, Heri. 2008. “Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.” Edisi Ketiga. Yogyakarta: Ekonisia.
-
Hartono,M.B.A.,Ak., Prof.Dr.Jogiyanto. “Teori
Portofolio dan Analisis Investasi.” Edisi Ketujuh. Yogyakarta: BPFE.
Jurnal
dan Penelitian:
-
Oktavia,S.E.,Vicky.”Analisis Pengaruh Total
Arus Kas, Komponen Arus Kas dan Laba Akuntansi terhadap Harga Saham Di Bursa
Efek Jakarta (Studi Kasus Pada Saham Lq-45 Periode 2002-2004)”. Tesis Universitas
Diponegoro Semarang. 2008.
-
Fawzi, Hasan. “Valuasi Harga Pasar Wajar
SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar Bulanan MES.
-
Salim,CFA, Agus. “Investasi Syariah; Trend
Produk dan Tantangan.” 2009. PT Trimegah. Securities, Tbk.
Internet:
-
Utomo, Dr.
Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan Index Dakwatuna.” 12 April 2012.
Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada
tanggal 15 April 2012.
-
“Bagaimana Cara
Menentukan Harga Wajar Saham?.” 15 November 2008. Diambil dari http://parahita.wordpress.com/2008/11/15/bagaimana-cara-menentukan-harga-wajar-saham/. Diakses pada tanggal 15 April
2012.
[1] Sudarsono,
Heri. 2008. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.” Edisi
Ketiga, hlm 191. Yogyakarta: Ekonisia.
[2] Ibid.
[3]Utomo, Dr. Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan
Index Dakwatuna.” 12 April 2012. Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada
tanggal 15 April 2012.
[4]Hartono,M.B.A.,Ak.,
Prof.Dr.Jogiyanto. “Teori Portofolio dan Analisis Investasi.” Edisi Ketujuh,
hlm 118. Yogyakarta: BPFE
[5] Ibid.,
hlm 112.
[6] Sudarsono,
Heri. 2008. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.” Edisi
Ketiga, hlm 304. Yogyakarta: Ekonisia.
[7]Utomo, Dr. Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan
Index Dakwatuna.” 12 April 2012. Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada
tanggal 15 April 2012.
[8]Utomo, Dr. Setiawan Budi. “Mengenal Saham, Obligasi, dan
Index Dakwatuna.” 12 April 2012. Diambil dari http://www.invesyaham.com/?Islamic_View, diakses pada
tanggal 15 April 2012.
[9]Oktavia,S.E.,Vicky.”Analisis Pengaruh Total Arus Kas, Komponen Arus
Kas dan Laba Akuntansi terhadap Harga Saham Di Bursa Efek Jakarta (Studi Kasus
Pada Saham Lq-45 Periode 2002-2004)”. Tesis Universitas
Diponegoro Semarang. 2008.
[10] “Bagaimana Cara Menentukan Harga Wajar Saham?.” 15 November 2008.
Diambil dari http://parahita.wordpress.com/2008/11/15/bagaimana-cara-menentukan-harga-wajar-saham/. Diakses pada tanggal 15 April 2012.
[11]Fawzi, Hasan.
“Valuasi Harga Pasar Wajar SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar
Bulanan MES.
[12]Oktavia,S.E.,Vicky.”Analisis Pengaruh Total Arus Kas, Komponen Arus
Kas dan Laba Akuntansi terhadap Harga Saham Di Bursa Efek Jakarta (Studi Kasus
Pada Saham Lq-45 Periode 2002-2004)”. Tesis Universitas Diponegoro
Semarang. 2008.
[13] Ibid.
[14] Salim,CFA, Agus. “Investasi Syariah; Trend Produk dan Tantangan.”
2009. PT Trimegah. Securities, Tbk.
[15]Fawzi, Hasan.
“Valuasi Harga Pasar Wajar SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar
Bulanan MES.
[16]Salim,CFA, Agus. “Investasi Syariah; Trend Produk dan Tantangan.”
2009. PT Trimegah. Securities, Tbk.
[17]Fawzi, Hasan.
“Valuasi Harga Pasar Wajar SUKUK”. PT. PENILAI HARGA EFEK INDONESIA. Seminar
Bulanan MES.
penelitian livnat dan zarrowin diambil dari mana yaa.. tolong kirimkan ke email andanimega345@yahoo.com
BalasHapus