PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI
INDONESIA
Oleh: Angie Cyntia Wati
(09390001)
Gadai Syariah (Rahn) merupakan salah satu produk
syariah yang pembiayaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi
masyarakat dengan sistem gadai yang sesuai dengan prinsip syariah dengan agunan
berupa perhiasan emas, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor. Dasar hukum gadai dalam Ayat Al-Qur’an
yaitu terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 282
dan 283 yang berbunyi: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..” dan “Jika
kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah
yang dipercaya itu menunaikkan amanatnya (hutangnya)...”
A. Perkembangan Pegadaian Syariah
Seirama dengan perkembangan Pegadaian Konvensional, perkembangan Pegadaian
Syariah ibarat jamur pada musim hujan, walaupun secara kuantitas kantor
jaringan, nasabah, omset dan laba masih belum besar. Perkembangan tersebut
patut dipertimbangkan apalagi dengan adanya kebijakan manajemen dibeberapa
daerah kantor jaringan konvensional dikonversi semuanya menjadi kantor jaringan
Pegadaian Syariah sebagaimana yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD). Perkembangan yang sudah dicapai tentunya tidak lepas dari kekurangan.
Namun secara umum perkembangan pegadaian syariah di Indonesia sudah cukup
menggembirakan.
Pada akhir Februari 2009 jumlah pembiayaan Pegadaian Syariah mencapai Rp
1,6 triliyun dengan jumlah nasabah 600 ribu orang dan jumlah kantor cabang
berjumlah 120 buah. Jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding dengan kantor
cabang Pegadaian Konvensional yang berjumlah 3.000 buah. Pembiayaan Pegadaian
Syariah untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar Rp 8,2 milyar, yang
berarti lebih besar jumlahnya dari target awal, sebesar Rp 7,5 milyar.
Peningkatan bisnis gadai syariah meningkat hingga 158 persen pada akhir
tahun 2010. Hal tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya sebesar 90
persen. Sedangkan peningkatan Pegadaian Syariah tahun 2008 lebih rendah
dibanding dengan tahun 2009 dan 2010 yang hanya 67,7 persen. Secara umum,
perkembangan Pegadaian Syariah mengalami peningkatan yang pesat dari
tahun-ketahun.
B. Visi dan Misi Pegadaian Syariah
Pegadaian
Syariah saat ini belum memiliki visi dan misi sendiri karena masih mengikuti
visi dan misi Pegadaian konvensional yang menjadi induknya. Dalam visi dan misi
ini harus tercapai kondisi ideal seoptimal mungkin, tanpa harus menyimpang dari
tujuan pegadaian yang telah ditetapkan dalam PP No. 10 Tahun 1990. Sejalan
dengan perkembangan lingkungan perusahaan di masa depan, Pimpinan dan seluruh
staf Pegadaian bertekad mewujudkan visi Pegadaian yaitu menjadikan tahun 2010
menjadi perusahaan yang modern, dinamis, inovatif, profitabel dapat terlaksana
dengan baik.
C. Tujuan
dan Fungsi Pegadaian
Tujuan:
a.
Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman/pembiayaan atas dasar hukum gadai.
b.
Untuk
mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan
para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif
tinggi.
c.
Mencegah
praktik pegadaian gelap dan pinjaman yang tidak wajar.
Fungsi:
a.
Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan
cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
b.
Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan
bagi lembaga Pegadaian maupun masyarakat.
c.
Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan diklat.
d.
Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana Pegadaian.
e.
Melakukan penelitian dan pengembangan, serta mengawasi pengelolaan
Pegadaian.
D.
Kelebihan dan Kelemahan Pegadaian
Syariah
Kelebihan:
a. Persyaratan yang cukup sederhana.
b.
Membutuhkan waktu yang singkat untuk memperoleh uang.
c.
Keenekaragaman barang yang dijadikan jaminan.
d.
Cukup dipungut biaya administrasi dan biaya ijarah.
e.
Pihak Pegadaian Syariah tidak mempermasalahkan alasan uang tersebut untuk
apa.
f.
Dapat dilunasi sewaktu-waktu.
g. Operasional Pegadaian Syariah telah
dikeluarkan oleh MUI tentang kebolehannya.
Kelemahan:
a.
Harus ada jaminan barang bergerak yang mempunyai nilai.
b.
Barang yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian.
c.
Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas untuk jenis emas
dan berlian terutama dikota-kota besar.
d.
Tidak semua SDM memahami betul tentang operasional gadai syariah.
e.
Belum memiliki visi dan misi sendiri karena masih ikut dengan perusahaan
induk.
E. Peluang
dan Tantangan Pegadaian Syariah
Peluang:
a.
Nasabah
pegadaian syariah bukan hanya dari umat Islam, umat non Islam pun memanfaatkan
keberadaan pegadaian syariah ini karena mereka lebih pada faktor pelayanan
bukan pada faktor ‘idialisme atau agama.
b.
Konsumen
atau calon nasabah pegadaian syariah, masih cukup terbuka lebar dikarenakan
pesaingnya relatif masih belum banyak. Saat ini, pesaingnya hanya dari internal
perusahaan sendiri (pegadaian konvensional) dan pegadaian illegal swasta yang
jumlah assetnya masih cukup kecil serta jumlah pinjaman atau pendanaan relatif
masih dalam jumlah kecil (nasabah menengah-bawah).
Tantangan:
a.
Belum
ada undang-undang atau aturan lainnya, yang mengatur tentang keberadaan
pegadaian swasta atau pun pegadian syariah sehingga pengembangan pegadaian
syariah belum cukup optimal selama ini.
b.
Adanya
masyarakat yang membuka gadai swasta dengan memberikan kemudahan untuk semua
jenis barang gadai sehingga keberadaannya terus berkembang meskipun masih
illegal.
