Tampilkan postingan dengan label Pegadaian Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pegadaian Syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Oktober 2013

Perkembangan Pegadaian Syariah Di Indonesia

PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Angie Cyntia Wati
(09390001)
Gadai  Syariah (Rahn) merupakan salah satu produk syariah yang pembiayaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai yang sesuai dengan prinsip syariah dengan agunan berupa perhiasan emas, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor. Dasar hukum gadai dalam Ayat Al-Qur’an yaitu terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 dan 283 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..” dan “Jika kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikkan amanatnya (hutangnya)...”
A.   Perkembangan Pegadaian Syariah
Seirama dengan perkembangan Pegadaian Konvensional, perkembangan Pegadaian Syariah ibarat jamur pada musim hujan, walaupun secara kuantitas kantor jaringan, nasabah, omset dan laba masih belum besar. Perkembangan tersebut patut dipertimbangkan apalagi dengan adanya kebijakan manajemen dibeberapa daerah kantor jaringan konvensional dikonversi semuanya menjadi kantor jaringan Pegadaian Syariah sebagaimana yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Perkembangan yang sudah dicapai tentunya tidak lepas dari kekurangan. Namun secara umum perkembangan pegadaian syariah di Indonesia sudah cukup menggembirakan.
Pada akhir Februari 2009 jumlah pembiayaan Pegadaian Syariah mencapai Rp 1,6 triliyun dengan jumlah nasabah 600 ribu orang dan jumlah kantor cabang berjumlah 120 buah. Jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding dengan kantor cabang Pegadaian Konvensional yang berjumlah 3.000 buah. Pembiayaan Pegadaian Syariah untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar Rp 8,2 milyar, yang berarti lebih besar jumlahnya dari target awal, sebesar Rp 7,5 milyar.
Peningkatan bisnis gadai syariah meningkat hingga 158 persen pada akhir tahun 2010. Hal tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya sebesar 90 persen. Sedangkan peningkatan Pegadaian Syariah tahun 2008 lebih rendah dibanding dengan tahun 2009 dan 2010 yang hanya 67,7 persen. Secara umum, perkembangan Pegadaian Syariah mengalami peningkatan yang pesat dari tahun-ketahun.
B.   Visi dan Misi Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah saat ini belum memiliki visi dan misi sendiri karena masih mengikuti visi dan misi Pegadaian konvensional yang menjadi induknya. Dalam visi dan misi ini harus tercapai kondisi ideal seoptimal mungkin, tanpa harus menyimpang dari tujuan pegadaian yang telah ditetapkan dalam PP No. 10 Tahun 1990. Sejalan dengan perkembangan lingkungan perusahaan di masa depan, Pimpinan dan seluruh staf Pegadaian bertekad mewujudkan visi Pegadaian yaitu menjadikan tahun 2010 menjadi perusahaan yang modern, dinamis, inovatif, profitabel dapat terlaksana dengan baik.
C.   Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Tujuan:
a.    Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman/pembiayaan atas dasar hukum gadai.
b.    Untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi.
c.     Mencegah praktik pegadaian gelap dan pinjaman yang tidak wajar.
Fungsi:
a.    Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
b.    Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi lembaga Pegadaian maupun masyarakat.
c.     Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan diklat.
d.    Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana Pegadaian.
e.    Melakukan penelitian dan pengembangan, serta mengawasi pengelolaan
Pegadaian.
D.   Kelebihan dan Kelemahan Pegadaian Syariah
Kelebihan:
a.    Persyaratan yang cukup sederhana.
b.    Membutuhkan waktu yang singkat untuk memperoleh uang.
c.     Keenekaragaman barang yang dijadikan jaminan.
d.    Cukup dipungut biaya administrasi dan biaya ijarah.
e.    Pihak Pegadaian Syariah tidak mempermasalahkan alasan uang tersebut untuk apa.
f.     Dapat dilunasi sewaktu-waktu.
g.    Operasional Pegadaian Syariah telah dikeluarkan oleh MUI tentang kebolehannya.
Kelemahan:
a.    Harus ada jaminan barang bergerak yang mempunyai nilai.
b.    Barang yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian.
c.     Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas untuk jenis emas dan berlian terutama dikota-kota besar.
d.    Tidak semua SDM memahami betul tentang operasional gadai syariah.
e.    Belum memiliki visi dan misi sendiri karena masih ikut dengan perusahaan induk.
E.    Peluang dan Tantangan Pegadaian Syariah
Peluang:
a.    Nasabah pegadaian syariah bukan hanya dari umat Islam, umat non Islam pun memanfaatkan keberadaan pegadaian syariah ini karena mereka lebih pada faktor pelayanan bukan pada faktor ‘idialisme atau agama.
b.    Konsumen atau calon nasabah pegadaian syariah, masih cukup terbuka lebar dikarenakan pesaingnya relatif masih belum banyak. Saat ini, pesaingnya hanya dari internal perusahaan sendiri (pegadaian konvensional) dan pegadaian illegal swasta yang jumlah assetnya masih cukup kecil serta jumlah pinjaman atau pendanaan relatif masih dalam jumlah kecil (nasabah menengah-bawah).
Tantangan:
a.    Belum ada undang-undang atau aturan lainnya, yang mengatur tentang keberadaan pegadaian swasta atau pun pegadian syariah sehingga pengembangan pegadaian syariah belum cukup optimal selama ini.
b.    Adanya masyarakat yang membuka gadai swasta dengan memberikan kemudahan untuk semua jenis barang gadai sehingga keberadaannya terus berkembang meskipun masih illegal.