Tampilkan postingan dengan label Hadits Ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits Ahkam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Oktober 2013

Monopoli

MONOPOLI

BAB 1
PENDAHULUAN
MONOPOLI
Monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu mono yang berarti tunggal, sendiri atau satu-satunya dan poli yang artinya adalah banyak. Monopoli dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tertentu atas satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha, hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.[1]
Monopoli (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain, ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga.
Praktek-praktek monopoli di dalam masyarakat sudah banyak terjadi, contohnya adalah Hoarding atau penimbunan, penimbunan dapat diartikan sebagai usaha menahan peredaran barang di pasar sehingga terjadi kelangkaan dan menjualnya ketika harga naik. Penimbunan ini mengakibatkan masyarakat terpaksa harus membeli barang tersebut dengan harga tinggi.
Akibat atau dampak yang timbul dari adanya praktek monopoli adalah dari segi ekonomi, yang pertama, harga yang terlalu tinggi akan menimbulkan kelesuan ekonomi. Yang kedua, terganggunya mekanisme pasar dan stabilitas ekonomi, karena mekanisme pasar akan berjalan secara normal jika terbentuk suatu pasar persaingan sempurna. Yang ketiga, menyebabkan inflasi, monopoli dengan harga tinggi dapat menyebabkan inflasi, sehingga akan memberatkan konsumen dan masyarakat pada umumnya. Dari segi moral, monopoli dapat membentuk manusia yang egois, individualis dan matrealistis.
Beberapa bentuk monopoli yang diperbolehkan:
1.     Monopoli yang dicapai dengan adanya skala ekonomis
Skala ekonomis terjadi jika suatu perusahaan dapat memproduksi barang dalam jumlah besar dan hampir memenuhi permintaan pasar yang ada. Tingginya permintaan disebabkan oleh keunggulannya dalam bersaing.
2.     Monopoli dengan kebijakan pemerintah
a.      Hak paten atau hak cipta
b.     Hak monopoli
Tujuan pemerintah memberikan hak monopoli tersebut dimaksudkan untuk kesejahteraan masyrakat. Sebab jika hal ini dikelola oleh swasta murni jelas akan menimbulkan kemadharatan.
c.      Monopoli oleh badan pemerintahan
Dalam hal ini pemerintah mempunyai perusahaan sendiri untuk menambah pemasukan keuangan negara, walaupun terkadang perusahaan milik pemerintah ini ada yang berbentuk persero, akan tetapi perusahaan ini tentunya menguasai hajat hidup orang banyak


BAB 2
ISI
Ø Hadits Nabi
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ قَالَ إِبْرَاهِيمُ قَالَ مُسْلِم و حَدَّثَنِي بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ أَبِي مَعْمَرٍ أَحَدِ بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى
(HR. muslim : 3112)
Ø  Syarah
قوله : ( لا يحتكر إلا خاطئ ) بالهمز أي عاص آثم . ورواه مسلم بلفظ : من احتكر فهو خاطئ . قال النووي : الاحتكار المحرم هو في الأقوات خاصة بأن يشتري الطعام في وقت الغلاء ولا يبيعه في الحال بل ادخره ليغلو , فأما إذا جاء من قريه أو اشتراه في وقت الرخص وادخره وباعه في وقت الغلاء فليس باحتكار ولا تحريم فيه , وأما غير الأقوات فلا يحرم الاحتكار فيه بكل حال انتهى . واستدل مالك بعموم الحديث على أن الاحتكار حرام من المطعوم وغيره ذكره ابن الملك في شرح المشارق كذا في المرقاة . قوله : ( فقلت ) قائله محمد ابن إبراهيم ( لسعيد ) أي ابن المسيب ( يا أبا محمد ) كنية سعيد بن المسيب ( إنك تحتكر قال ومعمر ) أي ابن عبد الله بن فضالة ( قد كان يحتكر ) أي في غير الأقوات ( والخبط ) بفتح الخاء المعجمة والموحدة الورق الساقط أي علف الدواب ( ونحو هذا ) أي من غير الأقوات قال ابن عبد البر وآخرون إنما كانا يحتكران الزيت . وحملا الحديث على احتكار القوت عند الحاجة إليه . وكذلك حمله الشافعي وأبو حنيفة وآخرون قوله : ( وفي الباب عن عمر ) مرفوعا : من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس . أخرجه ابن ماجه قال الحافظ في الفتح : إسناده حسن . وعنه مرفوعا بلفظ : الجالب مرزوق والمحتكر ملعون . أخرجه ابن ماجه وإسناده ضعيف . ( وعلي ) لم أقف على حديثه ( وأبي أمامة ) مرفوعا : من احتكر طعاما أربعين يوما ثم تصدق به لم يكن له كفارة . أخرجه رزين ( وابن عمر ) مرفوعا : من احتكر طعاما أربعين ليلة فقد برئ من الله وبرئ منه - أخرجه أحمد والحاكم قال الحافظ في الفتح في إسناده مقال . وفي الباب عن أبي هريرة مرفوعا : من احتكر حكرة يريد أن يغالي بها على المسلمين فهو خاطئ . أخرجه الحاكم ذكره الحافظ وسكت عنه . وعن معاذ مرفوعا : من احتكر طعاما على أمتي أربعين يوما وتصدق به لم يقبل منه . أخرجه ابن عساكر . قوله : ( ورخص بعضهم في الاحتكار في غير الطعام ) واحتجوا بالروايات التي فيها التصريح بلفظ الطعام . قال الشوكاني في النيل : وظاهر أحاديث الباب أن الاحتكار محرم من غير فرق بين قوت الآدمي والدواب وبين غيره . والتصريح بلفظ الطعام في بعض الروايات لا يصلح لتقييد باقي الروايات المطلقة . بل هو من التنصيص على فرد من الأفراد التي يطلق عليها المطلق وذلك لأن نفي الحكم عن غير الطعام إنما هو لمفهوم اللقب وهو غير معمول به عند الجمهور , وما كان كذلك لا يصلح للتقييد على ما تقرر في الأصول . قوله : ( قال ابن المبارك لا بأس بالاحتكار بالقطن والسختيان ) قال في القاموس السختيان ويفتح جلد الماعز إذا دبغ معرب .

Ø  Pandangan Para Ulama
Imam al-Gazali (ahli fikih mazhab asy-Syafi’i) dimana beliau berpendapat bahwa yang dimaksud al-Ihtikar hanyalah terbatas pada bahan makanan pokok saja. Sedangkan selain bahan makanan pokok (sekunder) seperti, obat-obatan, jamu-jamuan, wewangian, dan sebagainya tidak terkena larangan meskipun termasuk barang yang dimakan. Alasan mereka adalah karena yang dilarang dalam nash hanyalah makanan. Menurut mereka masalah ihtikar adalah menyangkut kebebasan pemilik barang untuk menjual barangnya. Maka larangan itu harus terbatas pada apa yang ditunjuk oleh nash. Kelompok ini mendefinisikan al-ikhtikar terbatas pada makanan pokok saja.
Sedangkan kelompok ulama yang mendefinisikan al-Ihtikar lebih luas dan umum diantaranya adalah Imam Abu Yusuf (ahli fikih mazhab Hanafi). Beliau menyatakan bahwa larangan ihtikar tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan, tetapi meliputi seluruh produk yang dibutuhkan masyarakat. Menurut mereka, yang menjadi  ilat (motivasi hukum) dalam larangan melakukan ihtikar tersebut adalah kemudaratan yang menimpa orang banyak. Oleh karena itu kemudaratan yang menimpa orang banyak tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan, tetapi mencakup seluruh produk yang dibutuhkan orang. (Abdul Aziz Dahlan (ed) 1996: 655).
As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menyatakan al-Ihtikar sebagai membeli suatu barang dan menyimpannya agar barang tersebut berkurang di masyarakat sehingga harganya meningkat sehingga manusia akan mendapatkan kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga barang tersebut. (As-Sayyid Sabiq, 1981: 162).
Fathi ad-Duraini mendefinisikan ihtikar dengan tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa, dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan barang terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sementara rakyat, negara, ataupun hewan (peternakan) amat membutuhkan produk, manfaat, atau jasa tersebut. Al-Ihtikar menurut ad-Duraini, tidak hanya menyangkut komoditas, tetapi manfaat suatu komoditas dan bahkan jasa dari pembeli jasa dengan syarat, embargo  yang dilakukan para pedagang dan pemberi jasa ini bisa memuat harga pasar tidak stabil, padahal komoditas, manfaat, atau jasa tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, negara, dan lain-lain. Misalnya, pedagang gula pasir di awal Ramadhan tidak mau menjual barang dagangannya, karena mengetahui bahwa pada minggu terakhir bulan Ramadhan masyarakat sangat membutuhkan gula untuk menghadapi lebaran. Dengan menipisnya stok gula di pasar, harga gula pasti akan naik. Ketika itulah para pedagang gula menjual gulanya, sehingga pedagang tersebut mendapat keuntungan (profit) yang berlipat ganda. (Abdul Aziz Dahlan (ed) 1996: 655).
Adiwarman Karim mengatakan bahwa al-Ihtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut dengan monopoly (Adiwarman Karim, 2000:154)
Dr. Zaki Badawi juga berargumentasi bahwa pelarangan monopoli  juga berlaku bagi sistem perbankan dan usaha-usaha yang lain. Monopoli dalam sistem perbankan sebagai contoh, akan memberikan pemonopoli kekuatan finansial dan praktek komersial dalam komunitasnya. Semangat Islam menyadari bahwa monopoli akan memberikan hak otoritas yang tidak semestinya kepada beberapa kelompok juga akan berdampak adanya ineffisiensi.

Ø  Keterkaitan antara kandungan hadits dengan persoalan di masyarakat
Masalah yang terjadi dalam masyarakat saat ini sangatlah beragam dan kompleks. Dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat dan keinginan pemenuh kebutuhan  dengan cara singkat sehingga memunculkan penyelesaian yang tidak jarang itu jelas-jelas bertentangan dengan agama maupun aturan negara. Terlebih lagi dalam persoalan ekonomi ataupun dalam transaksi jual-beli. Pada dasarnya aktivitas jual-beli itu bebas selama tidak bertentangan dengan prinsip dan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Prinsip - prinsip yang dibangun dalam mekanisme pasar islam diantaranya : ar-Ridha, berdasarkan persaingan sehat, kejujuran, dan keterbukaan. Ketika salah satu prinsip tersebut dilanggar maka akan merusak mekanisme pasar.
Monopoli (ikhtikar) merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang merusak mekanisme pasar dan stabilitas harga. Monopoli ini diartikan penimbunan akan barang agar tidak beredar dipasar, bertujuan untuk mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Tentu hal ini telah melanggar prinsip yang ada dan menjadi faktor perekayasa supply dan demand.
Ada berbagai macam cara yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan monopoli ini, diantaranya :
·       Tadlis kuantitas
·       Tadlis harga
·       Ghaban faa-hisy
Menjual barang dagangannya diatas harga pasar
·       Talaqqi rukban
Pedagang membeli dagangan si penjual sebelum penjual masuk ke pasar. Hal ini dilarang karena akan merugikan si penjual, ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
عَنْ طَا وُسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ قَلَ: قَلَ رسول الله صلّى الله عليه وسلم :لاَ تَلَقُّو ا الرُّكَّا بَ وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرُ‘ لِبَادٍ, قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَاقُوْلُهُ: وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرُ‘ لِبَادٍ,قَلَ: لاَيَكُنُ لَهُ سِمْسَارًا.(متفق عليه والفظ للبخارى
“Dari thawus dari Ibnu abbas ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: “ Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kotamenjual buat orang desa.” saya bertanya kepada Ibnu abbas, ” Apa arti sabdanya.? “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan jangan orang-orang kota menjualkan buat orang desa,” Ia menjawab: “Artinya janganlah ia menjadi perantara baginya.” (Muttafaq alaih , tetapi lafazh tersebut dari bukhari).
Kita ketahui dalam sejarah, bahwa masyarakat Arab, banyak mata pencariannya sebagai pedagang. Mereka berdagang dari negeri yang satu kenegeri yang lain. Ketika mereka kembali, mereka membawa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh penduduk ma’kah. Mereka datang bersama rombongan besar yang disebut kafilah. Penduduk arab berebut untuk mendapatkan barang tersebut karena harganya murah. Oleh karena itu banyak tengkulak atau makelar mencegat rombongan tersebut di tengah jalan atau memborong barang yang dibawa oleh mereka. Para tengkulak tersebut menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal.
Maka jelaslah bahwa monopoli (ikhtikar) yang dilakukan masyarakat tidaklah sesuai dengan prinsip – prinsip mekanisme pasar islam. Dengan demikian, maka monopoli dilarang di dalam islam.

Ø  Pendapat kelompok kami
Dengan adanya monopoli terutama pada bahan makanan dan kebutuhan pokok manusia maka akan memicu persaingan yang tidak sehat sehingga akan merusak mekanisme pasar dan stabilitas harga di pasaran. Harga dipasaran pun akan mengalami kenaikan sehingga apabila hal itu terus berlanjut maka suatu negara tersebut akan mengalami inflasi.
Dengan mengamati dan mencermati pendapat para ulama di atas, maka Kelompok kami bersepakat bahwa monopoli (ikhtikar) dihukumi haram ketika hal itu merugikan orang lain. Allah SWT juga telah melarang proses penimbunan ini dan mengancam kepada mereka dengan siksa yang pedih. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 34-35.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35     
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada  jalan Allah  maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
BAB 3
KESIMPULAN
Monopoli dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tertentu atas satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha, hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Nabi melarang praktik monopoli di masyarakat, ini sesuai dengan sabda nya : Dari Ma’mar bin Abi Ma’mar, seorang Bani Adi bin Ka’b R.A. dia berkata: Rosulullah SAW. Bersabda: “Tidaklah melakukan monopoli, kecuali orng yang salah”.
Dengan mengamati dan mencermati pendapat para ulama di atas, maka Kelompok kami bersepakat bahwa monopoli (ikhtikar) dihukumi haram ketika hal itu merugikan orang lain.


DAFTAR PUSTAKA
·        H. arifin, bey. Terjemah sunan Abi Dawud jilid IV. 1993. Semarang: CV. Asy-syifa’.




[1] Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli..., hlm 4

Syirkah

Syirkah


BAB I
Pendahuluan
            Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya melakukan kerjasama yang terorganisasi dengan baik. Dalam konteks itu maka prinsip syirkah yang didalamnya terdapat akivitas musyarakah menjadi prinsip dasarnya. Dalam fiqh muamalah pun terdapat akad kerjasama dengan karakter yang berbeda-beda. Akad syirkah atau musyarakah adalah akad kerjasama dengan kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (keterampilan usaha) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan[1].
            Konsep Syirkah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hingga kini, syirkah masih dipakai dan bahkan seiring dengan pesatnya perekonomian dewasa ini, syirkah sudah menjadi salah satu dari berbagai alternatif halal yang ditawarkan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat.[2]
            Syirkah atau Musyarakahdewasa ini telah menjadi akad unggulan kompetitif yang ditawarkan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan sistem yang ditawarkan oleh lembaga keuangan konvensional yang berdasarkan bunga atau riba. Syirkah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana transaksinya dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan cara memadukan seluruh sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.[3] Ini adalah bentuk unik dari akad syirkah,syirkah meminimalkan terjadinya penzaliman terhadap salah satu pihak yang berakad, dimana para pihak yang terkait di dalamnya memiliki hak dan kewajiban yang sama besarnya. Yang berarti, akad ini menganut sistem kebersamaan, dimana tidak hanya keuntungantetapi resiko juga dibagi bersama.



BAB II
Pembahasan
Pengertian dan Hukum Syirkah
Secara bahasa kata syirkah ( الشركة) berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yangdimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit umtuk dibedakan.
Adapun menurut istilah ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama:
1.     Menurut ulama Hanafiah :
“Akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.
2.     Menurut ulama Malikiyah
“Izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka”.
3.     Menurut Hasby as-Shiddiqie
“Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling tolong menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya”.
Sehingga, jika diperhatikan dari tiga definisi diatas sesungguhnya perbedaan hanya bersifat redaksional, namun secara esensial prinsipnya sama yaitu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
Syirkah memiliki kedudukan yang kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama. Adapun hadis yang mengisyaratkan pentingnya syirkah diantaranya :
                                                                                                                               27- باب في الشركة
3383ـ حدثنا محمد بن سليمان المصيصي، ثنا محمد بن الزبرقان، عن أبي حيان التَّيْمي، عن أبيه، عن أبي هريرة رفعه، قال:
"إنَّ اللّه تعالى يقول: أنا ثالث الشريكين، ما لم يخن أحدهما صاحبه، فإِذا خانه خرجت من بينهما".
Artinya : “Aku adalah orang ketiga dari dua hamba-Ku yang bekerja sama selama keduanya tidak berkhianat. Jika salah satunya berkhianat, maka aku akan keluar dari keduanya dan penggantinya adalah syetan”. (HR.Abu Daud).

Kajian kebahasaan
a.      أنا ثالث الشريكين, yakni keberadaan Allah bersama mereka dengan menjaga, memperhatikan, dan memberikan pertolongan, serta memberikan berkah dalam harta dan perniagaan selama tidak terjadi pengkhianatan diantara kedua belah pihak yang berkongsi.
b.     ، فإِذا خانه خرجت من بينهم yakni apabila terjadi pengkhianatan diantara mereka berdua, Allah akan mencabut berkah dari harta dan perniagaannya.
Maka, Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara ijma para ulama sepakat bahwa hukum syirkah yaitu boleh.Makna Hadits itu ialah bahwa Allah bersama keduanya dalam pemeliharaannya, pengawasannya, dalam bantuan dan pertolongan kepada keduanya dalam pengembangan harta keduanya dan Allah menurunkan berkah pada perdagangan keduanya. Apabila terjadi pengkhianatan salah satu dari keduanya, maka akan dicabut berkah dari harta keduanya. Jadi dalam hadits tersebut terkandung anjuran kerjasama tanpa ada pengkhianatan serta ancaman Allah terhadap orang yang mengadakan persekutuan yang terdapat pengkhianatan antara kedua belah pihak.
Pelajaran yang Terkandung dalam Hadits tersebut:
1.     Kerjasama dalam usaha bisnis adalah suatu usaha terpuji dan diridhai oleh Allah.
2.     Allah memberikan berkah kepada orang yang suka bersekutu dalam usaha bisnis selama semua orang yang bersekutu itu sama-sama memegang prinsip ikhlas, jujur dan rukun.
3.     Orang yang mengkhianati temannya dalam persekutuan usaha itu dibenci oleh Allah.
Dalam hadits itu, juga terkandung suatu dorongan terhadap umat islam agar selalu memupuk rasa cinta kasih, membina persatuan, dan kesatuan dalam upaya memperjuangkan tegaknya Syari’atullah di muka bumi ini. Sebaliknya dalam hadits tersebut terkandung suau ancaman dari Allah terhadap umat Islam yang suka berpecah-belah sehingga hilang kekuatan untuk memperjuangkan tegaknya Syari’atullah di muka bumi[4].

Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan pendapat terkait denga rukun syirkah. Namun jika ditinjau dari pendapat jumhur ulama rukun syirkah meliputi dua orang yang berserikat, shigat, objek akad syirkah baik itu berupa harta maupun kerja. Adapun syarat syirkah merupakan perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakan syirkah. Jika salah satu tidak terwujud maka transaksi syirkah batal.
Menurut Idris Ahmad, syarat tersebut meliputi :
1.     Mengungkapkan kata yang menunjukkan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2.     Anggota serikat saling memercayai. Sebab, masing-masing mereka merupakan wakil yang lainnya.
3.     Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik bentuk mata uang maupun yang lainnya.
Malikiyah menambahkan bahwa orang yang melakukan akad syirkah disyaratkan merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).

Macam-macam Syirkah
Para ulama fiqh membagi syirkah menjadi dua macam :
1.     Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan)
2.     Syirkah al-Uqud (perserikatan berdasarkan akad)
Syirkah amlak terbagi dua :
a)     Ikhtiari atau disebut (syirkah amlak ikhtiari) yaitu perserikataan yang muncul akibat tindakaan hukum orang yang berserikat, seperti dua orang sepakat membeli suatu barang. Contoh : kepemilikan bersama dari penghuni apartemen terhadap lahan dan fasilitas apartemen
b)     Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu perserikatan yang muncul secara terpaksa (bukan keinginan orang yang berserikat).Contoh: Kepemilikan bersama dari ahli waris terhadap warisan.
Syirkah uqud terbagi manjadi empat :
a)     Syirkah Inan yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya. Keuntungan dan kerugian dibagi dua sesuai persentase yang telah disepakati.
b)     Syirkah al-mufawadhah yaitu perserikatan dimana dua belah pihak yang bekerja sama mengeluarkan modal, kerja, dan mendapatkan keuntungan dibagi rata dan jika berbeda maka tidak sah.
c)     Syirkah al-Abdan (fisik) yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. Seperti tukang besi dan kuli angkut.
d)     Syirkah al-Wujuh (Syirkah tanggung jawab) yaitu perserikatan tanpa modal dan kerja pembelian dilakukan dengan kredit dan menjualnya dengan harga tunai. Syirkah semacam ini sekarang mirip dengan makelar.
e)     Syirkah mudharabah yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pekerja dalam bentuk perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja.

3.     Terkait syirkah mufawadhah menurut ulama Hanafiyah dan Zaidiyah bahwa masing-masing pihak boleh bertindak melakukan transaksi jika mendapat persetujuan dari pihak lain, jika tidak maka tidak sah. Adapun menurut malikiyah mufawadhah dinyatakan sah jika masing-masing pihak yang berserikat.[5]


Aplikasi Syirkah dalam Perekonomian Modern
            Salah satu skim fiqih yang fleksibel penggunaannya adalah musyarakah.Di Iran misalnya, akad ini digunakan untuk pembiayaan sektor produksi, jasa, dan belakangan untuk kredit (pembiayaan) kepemilikan rumah.[6]
            Menurut prinsip syariah, apapun yang diperbolehkan untuk individu juga dierbolehkan untuk sekelompok orang. Berdasarkan prinsip ini, syirkah yang biasanya merupakan akad individual yang dilaksanakan antara satu pihak dengan satu pihak sekarang menjadi berkelompok. Salah satu contohnya adalahakad mudharabah pada perbankan islami, dimana seluruh nasabah yang menyimpan uangnya di bank merupakan shahibul mal dan bank merupakan mudharib yang menginvestasikan uang nasabah dalam bisnis yang dihalalkan oleh syariah. Keuntungan yang didapatkan oleh perbankan ketika berinvestasi ini akan disebar pada nasabah sesuai rasio penyimpanan dan nasabah itu sendiri dan tergantung dari kesepakatan nisbah yang ditetapkan pada awal perjanjian. Begitu pula jika terjadi kerugian dalam penginvestasian dana nasabah oleh perbankan, kerugian yang ditanggung akan didistribusikan kepada seluruh deposan berdasarkan rasio investasi mereka.[7]
            Syirkah juga dapat digunakan untuk pembelian sertifikat-sertifikat musyarakah seperti sukuk yang berbasiskan syirkah, term finance certificate (TFC) atau participation term certificate (PTC). Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syirkah adalah instrumen yang dapat diperjualbelikan yang diterbitkan oleh perusahaan karena uang, atau bantuan yang akan diterima perusahaan.
            Musyarakah juga dapat digunakan sebagai pembiayaan impor ekspor dengan L/C. Dimana nasabah akan mempersiapkan semua yang diperlukan dalam perdagangan dan bank akan bertindak sebagai pemodal. Lalu keuntungan bersih dari perdagangan tersebut akan dibagi sama rata berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam L/C. Dan banyak contoh-contoh lainnya dari akad syirkah yang bisa diterapkan dalam perekonomian seperti pembentukan badan usaha gabungan (firma) , dan lain sebagainya yang tidak bisa disebutkan satu per satu dalam makalah ini.
Hikmah Syirkah
Manusia tidak dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran Islam, mengajarkan supaya kita menjalin kerja sama dengan siapapun terutama dalam bidang ekonomi dengan prinsip saling tolong menolong dan menguntungkan, tidak menipu dan merugikan. Tanpa kerja sama, maka kita sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Syirkah pada hakikatnya adalah sebuah kerja sama yang saling menguntungkan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa harta maupun pekerjaan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja samakepada siapa saja dengan tetap memegang prisip sebagaimana tersebut diatas. Maka hikmah yang dapat kita ambil dari syirkah yaitu adanya tolong menolong, saling bantu membantu dalam kebaikan, menjauhi sifat egoisme, menumbuhkan saling percaya, menyadari kelemahan, dan kekurangan, dan menimbulkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat.
Manusia berhak menikmati hidupnya secara sempurna tanpa ada suatu pengurangan sedikit pun. Karena itu, seorang mukmin yang bersaudara harus mendukung sesamanya untuk memperoleh hak tersebut dan jangan mengurangi hak sesamanya.Kejujuran merupakan salah satu unsur dasar dalam membina persaudaraan di antara sesama umat Islam, bahkan di antara sesama umat manusia. Apabila seseorang tidak lagi memelihara kejujuran, dia dianggap telah keluar dari kelompok orang yang bersaudara (ukhuwah) tersebut. Keberadaan orang yang telah kehilangan kejujuran akan banyak mengurangi berbagai hak yang dimilik oleh komunitas tersebut. Pengurangan terhadap hak merupakan penyebab utama terjadinya krisis kepercayaan di samping memutuskan hubungan, menyebarkan kedengkian dan kemarahan diantara anggota komunitas sehingga terjadi kehancuran di muka bumi dan kemaslahatan pun menjadi sirna.
            Untuk mengantisipasi kondisi seperti itu Allah menurunkan pertolongan-Nya dengan mengutus salah seorang rasul-Nya untuk memberikan peringatan terhadap orang-orang yang suka mengurangi hak dengan berbagai bentuk, yang termuat dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf: 85. Dalam ayat ini diungkapkan secara eksplisit mengenai perintah untuk memenuhi hak orang lain dalam menakar dan menimbang (berkongsi secara jujur) dalam rangka menjaga dan menghindari kerusakan di bumi.
            Ancaman terhadap orang yang tidak mau berkongsi secara jujur banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, diantaranya surat Al-Muthaffifin: 1-3. Lebih dari itu, pengurangan terhadap hak orang lain dianggap sebagai salah satu ciri dari orang yang mendustai keberadaan hari kiamat. Kenyataan ini diungkapkan dalam surat Al-Muthaffifin ayat 4-6[8].
            Pada dasarnya prinsip yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip keadilan dalam kemitraan antara pihak yang terkait untuk meraih keuntungan. Prinsip ini dapat ditemukan dalam prinsip Islam ta’awun dan ukhuwuh dalam sektor bisnis. Dalam hal ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik modal untuk mendirikan suatu usaha bersama yang lebih besar, atau kerjasama antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam menjalankan usaha yang tidak memiliki modal atau yang memerlukan modal tambahan. Bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih efektif untuk meningkatkan etos kerja.
            Sistem bagi keuntungan tentunya berbeda dengan sistem perekonomian kapitalis, dimana pemilik modal tidak terlibat langsung dalam tanggung jawab pengelolaan usaha, apapun yang terjadi pihak pemodal memiliki keuntungan prosentatif dari besarnya modal investasi.




BAB III
Kesimpulan
            Islam telah mengajarkan umat manusia untuk saling tolong menolong dan bahu membahu dalam mencari rezeki di bumi. Tidak ada yang bisa bertahan sendirian di dunia karena manusia adalah makhluk sosial, tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Syirkah adalah kontrak tolong menolong yang di desain oleh para fuqohaberdasarkan Al quran dan Sunahagar manusia dapat saling bahu membahu dalam mengerjakan suatu pekerjaan tetapi tetap dalam design syariah sehingga usaha tersebut berkah dan dirahmati oleh Allah SWT
            Musyarakah adalah akad yang paling relevan terhadap bisnis-bisnis kemitraan yang dilakukan perseorangan maupun badan usaha. Ada kesepakatan diantara fuqoha bahwa syirkah bukan hanya kontrak (akad) yang sah dalam islam , tapi juga kontrak (akad) yang disukai dibandingkan metode-metode yang berbasiskan perdagangan atau penyewaan.[9]
            Musyarakah dengan prinsip bagi hasil bagi resiko-nya dapat dibilang metode yang berpengaruh secara signifikan dalam perkembangan institusi keuangan islam dewasa ini. Metode ini merupakan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang jenuh dengan sistem bunga. Sistem ini adalah sistem yang lebih adil, hal ini disebabkan konsep di dalamnya yang berasaskan keadilan, kebersamaan, kejujuran, dan tolong menolong. Bila terdapat keuntungan yang didapatkan dari sumber yang tak halal secara syariah, keuntungan tersebut harus di transfer untuk keperluan sosial. Sikap jujur satu sama lain memberikan ruang bagi terbentuknya rasa saling percaya antar sesama yang mendorong pada semakin kuatnya ukhuwah islamiyah,lalu asas saling tolong menolong akan menumbuhkan cinta dan kasih pada pihak-pihak yang berakad.
            Islam membantu dengan mendirikan sebuah tatanan sosial kemasyarakatan dimana seluruh individu disatukan dengan persaudaraan dan kasih sayang seperti anggota dalam satu keluarga. Persaudaraan yang universal bukan parsial. Persaudaraan yang tidak terikat oleh batasan geografis, suku maupun budaya. Dari persaudaraan ini muncullah rasa untuk saling melengkapi termasuk dalam bidang ekonomi, dimana masyarakat berkontribusi di dalamnya dan  memberikan apa yang terbaik bagi saudaranya. Tidak ada lagi ekspolitasi yang dilakukan oleh individu yang mementingkan dirinya sendiri, sehingga terciptalah kesejahteraan yang merata pada masyarakat umum, yang merupakan tujuan utama islam..




Daftar Pustaka
Rahman, Taufik. 2001. Hadist-hadist Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Zuhri, Moh dkk. 1992. Tarjamah Sunan At-Tirmidzi. Semarang: Asy Syifa’
Muhammad, Abu bakar. 1995. Hadits Tarbiyah.Surabaya: Al-Ikhlas.
Ghazaly, Abdul Rahman, Prof., Dr., H.,Dkk,. 2008. Fiqh Muamalat. Jakarta : Kencana Pranada Media Group.

Ayub, Muhammad. 2007. Understanding Islamic Finance. Terj. Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Rodoni, Ahmad, Prof., Dr., dan Hamid, Abdul., Prof., Dr.,. 2008.  Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim.

Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.



[1] Muhammad, Etika bisnis Islam. Yogyakarta. UPP-AMP YKPN, 2004
[3] Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul. 2008.  Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim. Hal 26
[4] Abu bakar Muhammad dalam Hadits Tarbiyah hal 293-295
[5] Ghazaly, Abdul Rahman, Prof., Dr., H.,Dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta : Kencana Pranada Media Group. 2008.
[6] Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. Hal. 81
[7] Lihat Ayub, Muhammad. 2007. Understanding Islamic Finance. Terj. Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Hal 507-508
[8] Taufik Rahman dalam Hadits-hadits hukum hal. 137-140
[9] Lihat Ayub, Muhammad. 2007. Understanding Islamic Finance. Terj. Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Hal 524