Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Periode Pertengahan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemikiran ekonomi Islam
adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada
masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran
Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris
mereka. Pemikiran merupakan sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran
dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam
pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi
tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau
bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek
pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang
terjadi dalam praktek historis.
Pemikiran Ekonomi Islam
diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW
mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan
dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah),
juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi
umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar
penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan
Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam
memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai
dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya
dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Setelah wafatnya nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al
Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan, dan pemikiran muncul pada masa itu.
Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu
sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya
masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat di bidang
ekonomi sehingga masalah teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan
muncul pada waktu itu. Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-Qur’an dan Hadist
Nabi hadir untuk memecahkan masalah ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi
bagian yang penting pada masa itu.
Setelah perkembangan
pemikiran ekonomi islam pasca Rosululloh SAW dan khulafaurrasyidin , muncul
perkembangan pada abad pertengahan yang dibagi menjadi 3 periode yang
didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup. Yaitu Ekonomi Islam
periode awal Islam sampai 1058 M. Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738),
Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll. Ekonomi Islam
periode kedua (1058-1446M). Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu
Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll. Dan Ekonomi
Islam periode ketiga (1446-1931 M) Tokohya antara lain : Jamaluddin
Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524),
dll.
Dengan demikian, kajian
historis dalam pemikiran ekonomi islam adalah bagaimana usaha manusia dalam
menginterpretasi dan mengaplikasikan ajaran Alquran pada waktu dan tempat
tertentu dan bagaimana orang-orang dahulu mencoba memahami dan mengamati
kegiatan ekonomi juga menganalisa kebijakan-kebijakan ekonomi yang terjadi pada
masanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode pertama beserta para
tokoh-tokohnya?
2.
Bagaimana
perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode kedua beserta para
tokoh-tokohnya?
3.
Bagaimana
perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode ketiga beserta para
tokoh-tokohnya?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode pertama beserta
para tokoh-tokohnya?
2.
Untuk
mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode kedua beserta para
tokoh-tokohnya?
3.
Untuk
mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi islam pada periode ketiga beserta
para tokoh-tokohnya?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Periode Pertama (masa awal Islam 450H/1058M)
Ø Zayd bin Ali (699 – 738)
Salah satu ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan
penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari
harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya
lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran
dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan
pembayaran adalah riba. Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal
kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Allah
dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dia ntara kamu “. Dalam
kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan
bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah
bagian dari perniagaan bukan riba.
Ø Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M)
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam
,yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli
sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak
disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug
mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar
lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan
perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas,
kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa
komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan
perselisihan dalam masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan
syariah dalam hubungan dengan jual beli. Abu Hanifah sangat memperhatikan pada
orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen
(muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tanah tidak
menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang
lemah.Beberapa karya yang dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad,
sebuah kitab hadist yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.
Ø Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf
yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas
permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan
atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat
digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern. Menurut Abu
Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan
memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen
dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi
sepihak yang itdak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka
pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan
harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam
ekonomi. Selain Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sngaja ditulis untuk
Yahya bin Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa
hukum yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya )
2.
Periode kedua
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya
korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan
miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam
berada dalam taraf kemakmuran.
Ø
Al-Ghazali (451-505H/1055-1111M)
a.
Riwayat Hidup
Hujjatul
Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah
kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Sejak kecil, Imam
Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkambang dalam asuhan
seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi meninggal dunia. Sejak muda , Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan.
Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi
kekota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul fiqih. Setelah kembali kekota Tus
selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya.
Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini,
sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H (1085 M).
Oleh
karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan
pergi menuju ke Syira untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih
2 tahun. Kemudian ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama
dengan mengambi tempa Baitul Maqdis. Al-Ghazali memilih tempat kota ini sebagai
tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyaebarkan ilmu pengetahuan,
hingga meninggal dunia pada pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19
Desember 1111 M.
b. Karya-karya
Al-Ghazali
meurpakan sosok ilmuwan dan penulis yang sangatproduktif. Berbagai tulisanya
telah banyak menarik pergatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non
Muslim.AL-Ghazali, diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tilis yang
meliputi berbagai disiplin ilmu,seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih,
ilimu-ilmu Alqur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun
demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ’Ulum
al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-’Abidin,
al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul, Mizan Al-’Amal, Misykat al-Anwar, Kimia
al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat
al-Muluk.
c. Pemikiran Ekonomi
Seperti
halnya pera cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap
kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertent, tetapi meliputi
seluruh espek kehidupan manusia seluruhnya. Berkaitan dengan hal ini,
al-Ghazali memfokuskan seluruh perhatianya pada prilaku individu yang
dibahasnya menurut perspektif Alquran, sunah, fatwa-fatwa, sahabat dan tabi’in,
serta petuah-petuah para sufi terkemuka masa sebelumnya, seperti Junaid
Al-Baghdadi, Dzun Nun Al-Mishri, dan Harits bin Asad Al-Muhasibi.
Al-Ghazali
mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka
sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni
kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan, dan kemewahan. Kunci pemeliharaan dari
kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu
kebutuhan terhadapmakanan, pakaian, dan perumahan.
1. Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
-
Permintaan,
Penawaran, Harga, dan Laba
-
Etika Perilaku
Pasar
2. Aktivitas Produksi
-
Produksi
Barang-barang Kebutuhan Dasar sebagau Kewajiban Sosial
-
Hierarki
Produksi
-
Tahapan
Produksi, Spesialisasi dan Keterkaitanya
3. Barter dan Evolusi Uang
-
Problem Barter
dan Ketuhan terhadap Uang
-
Uang yang Tidak
Bermanfaat dan Penimbunan Bertantangan Dengan Hukum Ilahi
-
Pemalsuan dan
Penurunan Nilai Uang
-
Larangan Riba
4. Peranan Negara dan Keungan Publik
-
Kemajuan
Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas
-
Keuangan Publik
Ø
Ibn
Taimiyah (661-728H/1263-1328M)
a.
Riwayat Hidup
Ibnu
Taimiyah yang bernama langkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota
Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari
keluarga yang berpendidikan tinggi.Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulam
besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku. Brkat kecerdasan dan
kejeniusanya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu
menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika,
dan filsafat serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman
seperguruanya.
Kehidupan
Ibnu Taimiyah tiadk hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika
kondisi menginginkanya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan
publik. Penghormatanya begitu besar yang diberikan kepada Ibnu Taimiyah membuat
sebagian oarang menjadi iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya.Sejarah
mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan
sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para pemnentanganya.
Selama
dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk mengajar dan
menulis.Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara pena
dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah
telah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul
Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
b. Pemikiran Ekonomi
Pemikiran
ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’
Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’ayyah fi Ishlah ar-Ra’i wa
ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1.
Harga yang Adil
Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
-
Harga yang adil
Konsep
harga yang adil pada hakikatnya tekah ada digunakan sejak awal kehadiran islam.
Alquran menekankan keadilan dalam setiap aspak kehidupan umat manusia. Oleh
kerena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas
pasar, khusnya harga.
-
Mekanisme Pasar
Ibnu
Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana, dalam suatu
pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
Pernyataan Ibnu Taimiyah menunjkan pada apa yang dikenal sekarang sebaagai
perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yakni ketika terjadi peningakatan
permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama
atau sebaliknya,penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan
persediaan pada harga yang sama.
-
Regulasi Harga
Setelah
menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dam mekanisme
pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail
mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. Ibnu Taimiyah
membedakan dua janis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan
cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan
harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang yang
dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan beba,yakni
kelangkaan supply dan kenaikan demand.
2. Uang dan Kebijakan Moneter
-
Karaketristik
dan Fingsi Uang
-
Penurunan Nilai
Mata Uang
-
Mata Uang yang
Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ø Al-Syatibi (790 H/1388 M)
a.
Riwayat Hidup
Al-Syatibi
yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati
merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang belum banyak mengatahui latar
belakang kehidupanya. Yang jelas, ia berasal dari usku Arab Lakhmi. Nama
Al-Syatibi dinisbatkan kedaerah asal keluarganya, Syaitibah (Xatiba atau
Jativa), yang terletak dikawasan Spanyol bagian timur. Al-Syaitibi dibesarkan
dan memperoleh seluruh pendidikanya di Ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang
merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Msa mudanya bertepatan dengan
masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang masa keemasan Islam
setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya
Universitas Granada.
Setelah
memperileh ilmu pengetahuan yang memadai,Al-Syatibi mengembangkan potensi
keilmuanya dengan mengjarkan kepada para generasi berikutnya, seperti Abu Tahya
ibn Asim, Abu Bakar Al-Qadi dan Abu Abdilah Al-Bayani. Disamping itu, ia juga
mewarisi karya-karya ilmiah, seperti Syarh Jalil ’ala al-Khulashah fi al-Nahw
dan Ushul al-Nahw dalam bidang bahasa Arab dan al-Muwafaqat fi Ushul
al-Syari’ah dan al-I’tisham dalam bidang Ushul fiqih. Al-Syatibi wafat pada
tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M).
b.
Konsep Maqashid
al-Syari’ah
Sebagai
sumber utama agama Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi
kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidan, akhlak, dan syariah.
Alquran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang ibadah dan
muamalah. Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai
masalah hukum dalam Islam.
Dengan
demikian, kewajiban-kewajiban dalam syariah menyangkut perlindungan maqashid
al-syri’ah yang pada giliranya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia.
Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariah berurusan dengan perlindungan mashalih,
baikdengan cara yang positif, seperti demi menjaga eksistensi mashalih,
syariah mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mashalih;
maupun dengan cara preventif, seperti syariah mengambil berbagai tindakan
untuk melenyapkan unsur apapun yang secara aktual atau potensial merusak mashalih.
1.
Pembagian
Maqashid al-Syari’ah
-
Dharuriyat
-
Hajiyat
-
Tahsiniyat
2.
Korelasi Antara
Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat
-
Kerusakan pada maqashid
dharuriyat akan membawa kerusakan pula pada maqashid hajiyat dan
maqashid tahsiniyat.
-
Sebaliknya,
kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat tidak dapat
merusak maqashid dharuriya.
-
Kerusakan pada maqashid
hajiyat dan maqashid tahsiniyat yang bersifat absolute terkadang dapat
merusak maqashid dharuriyat
-
Pemeliharaan maqashid
hajiyat dan maqashid tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqashid
dharuriyat secara tepat. Lebih jauh, telah menyatakan bahwa segala
aktifitas atau sesuatu yang bersifat tahsiniyat harus dikesampingkan
dengan maqashid yang lebih tinggi (dharuriyat dan hajiyat).
c.
Beberapa
Pandangan Al-Syatibi di Bidang Ekonomi
1. Objek Kepemilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia
menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumberdaya yang dapat menguasai
hajad hidup orang banyak. Lebih jauh ia menyatakan bahwa tidak ada hak
kepemilikan yang dapat diklaim terhadap adanya pembangunan.
2. Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari
sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Oleh karena itu, pemerintah
dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut
belum pernah dikenal dalam sejarah Islam.
d.
Wawasan Modern
Teori Al-Syatibi
Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syari’ah diatas, terlihat
jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan
mereka. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk mencari
kemaslahatan. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung
kemaslahatan bagi umat manusia disebut kebutuhan (needs).
Ø
Ibn
Khaldun (732-808H/1332-1404M)
a. Riwayat Hidup
Ibn
Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibn Khaldun lahir
di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M.
Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail
bin Hajar, salah seorang sahabat nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn Khaldun yang
berasal dari Hadramaut, Yaman, ini terkenal sebagai keluarga yang
berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi
kenegaraan. Seperti halnya
tradisi yang sedang berkembang di masa itu, Ibn Khaldun mengawali pelajaran
daari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada para ulama
terkemuka, seperti Abu Abidillah Muhammad bin Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu
Al-Abbas Ahmad ibn Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu
Abidillah Muhammad ibn Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari berbagai ilmu
pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, hadis, fiqih, teologi, logika, ilmu
alam, matematika, dan astronomi.
Dari
tahun 1375 M sampai 1378 M, ia menjalani pensiunnya di Gal’at Ibn Salamah,
sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan muqaddimah
sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan dari
buku-buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari
Pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Di sana, hingga tahun 1382 M ketika
berangkat ke Iskandariah, ia menjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya
dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.
b.
Karya-karya
Karya
terbesar Ibn Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya ini terdiri
dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah
(satu volume), Al-Ibar (4 volume) dan Al-Ta’rif bi Ibn Khaldun (2
volume). Secara garis besar, karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan
bangsa Arab, Yahudi, Yunani, Romawi, Bizantium, Persia, Goth, dan semua bangsa
yang dikenal masa itu.
Namun
demikian, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori
nilai, teori distribusi, dan teori siklus-siklus yang kesemuanya bergabung
menjadi teori ekonomi umum yang koheren yang menjadi kerangka sejarahnya.
c.
Pemikiran Ekonomi
1.
Teori produksi
Bagi
Ibn Khaldum, prouduksi adalah aktivitas manusia yang dioraganisasikan secara
sosial dan internasional.
- Tabiat Manusiawi dan Produksi
- Organisasi Sosial dari Produksi
- Organisasi Internasional
2.
Teori Nilai, Uang, dan Harga
Ibn
Khaldum, dalam Muqaddinah-nya, menguraikan teori nilai, teori uang,dan
teori harga.
- Teori Nilai
- Teori Uang
- Teori Harga
3.
Teori Distribusi
Harga
suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak.Setiap unsur ini
merupakan imbal jasa terhadap kelompok dalam masyarakat: gaji adalah jasa bagi
produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah ambal jasa
bagi pegawai negeri dan penguasa.
a.
Pendapat
tentang Pengajian Eleman-elemen Tersebut
-
Gaji
-
Laba
-
Pajak
b.
Eksitensi
Distribusi Optimum
Dengan denikian,besarnya ketiga
jenis pendapataan ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Menurut Ibn
Khaldun, pendapat ini memiliki nilai optimum.
-
Gaji
-
Laba
-
Pajak
4.
Teori Siklus
Bagi
Ibn Khaldum, produksi berganting pada penawaran dan [ermintaan terhadap produk.
Namun penawaran sendiri tergantung pada jumlah produsen dan hasratnya untuk
bekerja.Karenanya, variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta
pendapatan dan belanja negara.
a.
Siklus Populasi
b.
Siklus Keuangan
Publik
-
Pengeluaran
pemerintah
-
Perpajakan
Ø Al-Maqrizi (766 – 845 H/1364 – 1442 M)
a. Riwayat Hidup Al-Maqrizi
Nama
lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu-Abbas Ahmad bin Abdul Qadir
Al-Huasani. Ia lahir di desa Barjuan, Kairo, pada tahun 766 H (1364 – 1365).
Keluarga berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’la bak.
Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai Al-Makrizi.
Kondisi
ayahnya yang lemah menyebabkan pendidikan masa kecil dan remaja Al-Maqrizi
berada dibawah tanggungan kakeknya dari pihak ibu, Hanafi ibn Sa’igh, seoerang
pengnut mazhab hanafi. Al-Maqrizi muda pun tumbuh berdasarkan pendidikan mazhab
ini. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786 H (1384 M), Al-Maqrizi
beralih ke Mazhab Safi’i. Bahkan dalam pengembangan pemikiranya, ia terlihat
canderung menganut mazhab Zhahiri.
Ketika
berusia 22 tahun, Al-Maqrizi terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan Dinasti
Mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M), Al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai
di Diwan Al-Insya, semacam sekretariat negara. Pada tahun 791 H (1389
M), Sultan Barquq mengangkat Al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo. Pada
tahun 881 H(1408 M), Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi waqaf
di Qalanisiyah, sambil bekerja di rumah sakit an-Nuri, Damaskus.
Lima
tahun kemudian, Al-Maqrizi kembali kekampung halamanya, Barjuan, Kairo. Disni
ia juga aktif mengjar dan menulis, terutama sejarah Islam, hingga terkenal
sebagai sebagaiseorang sejarawan besar pada abad ke-9 Hijrah. Al-Maqrizi
meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan 845 H atau bertepatan
dengan tanggal 9 Februari 1442 M.
b. Karya-karya Al-Maqrizi
Semasa
,Al-Maqrizi sangat produktif menulis berbagai bdang ,sejarah islam.Buku-buku
kecilnya memiliki urgensi yang khas serta menguraian berbagai macam ilmu yang
tidak tidak terbatas pada tulisan sejarah. Sedangkan karya tehadap karya-karya
Al-Maqrizi yang berbentuk buku besar,Al-Syayal membagi menjadi tiga kategori. Pertama,
buku yanng membahas sejarah dunia, Seperti kitab Al-Khabar ’an Al-Basyr.
Kedua, buku yag menjelaskan tentang sejarah Islam umum, seperti kitab
Al-Durar Al-Mahdi’ah fi tarkh Al-Daulah Al-Islamiyyah. Ketiga, buku yang
menguraikan sejah Mesir pada masa Islam, seperti kitab Al-Mawa’izh wa
Al-I’ibar bi Dzikr Al-Aimmah Al-Fathimiyyin Al-Khulafa, dan kitab
Al-Suluk li Ma’rifah Duwal Al-Muluk.
c. Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi
1.
Konsep Uang
-
Sejarah dan
Fungsi Uang
-
Implikasi
Pencipta Mata Uang Buruk
-
Konsep Daya
Beli Uang
2.
Teori Inflasi
-
Inflasi Alamiah
-
Inflasi Karena
Kesalahan Manusia
1)Korupsi dan
Administrasi yang Buruk
2)Pajak yang
Barlebihan
3)Peningkatan
Sirkulasi Mta Uang Fulus.
d.
Wawasan Modern Teori Al-Maqrizi
Apa
yang telah dituangkan oleh Al-Maqrizi dalam karyanya tersebut dapat dikatakan
sangat berbau ilmu ekonomi modern. Jika kita membandingkan karya Al-Maqrizi
dengan karya dari ilmuwan Barat, maka karya Al-Maqrizi tersebut dapat disetarakan
dengan pemikiran ekonom-ekonom Barat dari Abad XIX dan Abad XX. Pda
dasarnya Al-Maqrizi membagi penyebab Inflasi menjadi dua penyebab utama yaitu:
penyebab alamiah (natural inflation) dan penyebab kesalahan
manusia (human error inflation).
3. Periode Ketiga
Dalam
periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat
Islam sebenarnya telah mengalami
penurunan. Namur demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama
dua ratus tahun terakhir.
Ø
Shah Waliullah (1114-1176H/1703-1762M)
Pemikiran ekonomi Shah
Waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, Hujjatullah al-Baligha, di mana ia
banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku
manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah
makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan
orang lainnya. Kerja sama usaha (mudharabah,
musyarakah), kerja sama pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam
melarang kegiatan-kegiatan yang merusak semangat kerja sama ini, misalnya
perjudian dan riba. Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak
adil, eksploitatif, mengandung
ketidakpastian yang tinggi, beresiko tinggi dan karenanya memberikan
konstribusi positif bagi peradaban manusia.
Shah Wali’ullah
menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifar alamiah
secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan, “Sesungguhnya, semua tanah
sebagaimana masjid atau tempat-tempat peristirahatan diberikan kepada wayfarres.
Benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama datang dapat
memanfaatkannya (first come first served).
Kepemilikan terhadap tanah akan berarti hanya jika orang yang lebih dapat
memanfaatkannya daripada orang lain. Untuk pengelolaan negara, maka diperlukan
adanya suatu pemerintah yang mampu menyediakan sarana pertanahan, membuat hukum
dan menegakkannya, menjamin keadilan, serta menyediakan berbagai sarana publik
seperti jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini negara dapat memungut
pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan
negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatannya dan kemampuan
masyarakart untuk membayarnya. Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian
di Kekaisaran India, Waliullah mengemukakan dua faktor utama yang menyebabkan
penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut, yaitu: pertama, keuangan
negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak
yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan
semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat
tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam setelah masa Rosulullah dan
Kulafaurasyidin, kemudian muncul pemikiran-pemikiran baru dimana
pemikiran-pemikiran ekonomi islam ini menimbulkan banyak argumen dan perdebatan
didalamnya. Pemikiran-pemikiran tentang ekonomi islam pada masa pertengahan ini
terbagi menjadi beberapa periode yaitu periode pertama, kedua, ketiga dan
periode kontemporer yang dibarengi dengan periode modern/ sekarang.
Dari
beberapa periode tersebut terdapat beberapa ekonom muslim yang mempelopori
pemikiran Ekonomi antara lain; Ekonomi Islam periode (awal Islam
sampai 1058 M) Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798),
Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll. Ekonomi Islam periode kedua
(1058-1446M) Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328),
Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll. Ekonomi Islam periode ketiga
(1446-1931 M) Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad
Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll.
Sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan
ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini.
Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal
sebagai sistem dan model ekonomi. Oleh karena itu, dengan kegagalan system
kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi
keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju
system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu
ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam
merealisasikan kesejahteraan manusia,
DAFTAR PUSTAKA
-
2010. “Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam”. http://gemmaarrohman.wordpress.com/2010/01/30/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/. Diakses pada tanggal 25 September 2012.
-
“Sejarah
Ekonomi Islam”. http://icmi-na.org/index.php?option=com_content&view=article&id=81%3Asejarah-pemikiran-ekonomi-islam&catid=39%3Aeconomy&Itemid=78&lang=en. Diakses pada tanggal 25 September 2012.
-
2011. “Ekonomi
Islam Kontemporer”. http://blog.umy.ac.id/topik/2011/05/03/ekonomi-islam-kontemporer/. Diakses pada tanggal 3 Mei 2011.
-
2012. “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. http://zulfan122.blogspot.com/2012/04/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam.html. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2012.
-
Ali, Mahbudi.
2008. “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.” http://progrestz.multiply.com/journal/item/3/Sejarah-Pemikiran-ekonomi-islam?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2012.
makasih,sangat berguna
BalasHapusjazakumullah khairan